Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela
Rabu, 12 Juli 2023 - 10:34 WIB
loading...
A
A
A
6. Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.
2. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
3. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.
![Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela]()
Foto/ist
1.Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada
2.Pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.
Baca juga: Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli ? Ini Penjelasan Lengkapnya
2.Uang bangku sekolah
3.Uang baju sekolah
4.Uang daftar ulang dan uang bangunan.
2.Uang les
3.Uang buku ajar
4.Uang LKS
5.Uang ekstrakurikuler
6.Uang OSIS
7.Uang study tour
8.Uang perpustakaan
9.Uang pramuka
10.Uang PMI
11.Uang kalender
12.Dana kelas
13.Uang koperasi
14.Uang denda tidak mengerjakan PR.
2.Uang try out
3.Uang bimbingan belajar
4.Uang perpisahan
5.Uang foto
6.Uang membeli kenang-kenangan
7.Uang wisuda
![Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela]()
foto/ist
Batas Penggalangan Dana Oleh Komite Sekolah
1. Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.2. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
3. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.
Beda Pungutan Resmi dan Pungutan Liar di Sekolah

Foto/ist
1.Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada
2.Pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.
Baca juga: Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli ? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sejumlah Pungutan saat Tahap Pendaftaran Masuk Sekolah
1.Uang pendaftaran2.Uang bangku sekolah
3.Uang baju sekolah
4.Uang daftar ulang dan uang bangunan.
Sejumlah Pungutan saat Kegiatan Belajar Mengajar
1.Uang SPP/uang komite2.Uang les
3.Uang buku ajar
4.Uang LKS
5.Uang ekstrakurikuler
6.Uang OSIS
7.Uang study tour
8.Uang perpustakaan
9.Uang pramuka
10.Uang PMI
11.Uang kalender
12.Dana kelas
13.Uang koperasi
14.Uang denda tidak mengerjakan PR.
Sejumlah Pungutan Jelang Lulus Sekolah
1.Uang UNAS2.Uang try out
3.Uang bimbingan belajar
4.Uang perpisahan
5.Uang foto
6.Uang membeli kenang-kenangan
7.Uang wisuda
Beragam Modus Pungli di Sekolah yang Berhasil Diungkap

foto/ist
Lihat Juga :