Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela

Rabu, 12 Juli 2023 - 10:34 WIB
loading...
Beda Pungutan dan Sumbangan...
Meski sudah ada aturan soal biaya pendidikan di sekolah, istilah pungutan dan pungli di sekolah selalu menjadi isu sensitif yang memicu polemik.Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Setiap datang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) selalu diwarnai isu pungutan liar (pungli) di sekolah. Meski sudah ada aturan yang mengatur soal pungutan, sumbangan dan biaya pendidikan, kenyataannya istilah pungutan di sekolah selalu menjadi isu sensitif yang selalu memicu polemik.

Faktanya di lapangan menemukan, istilah pungutan selalu diidentikkan dengan pungli dan terkadang pengertiannya rancu dengan istilah sumbangan dan biaya pendidikan. Untuk memberikan sedikit pemahaman tentang pungutan di sekolah, berikut yang perlu diketahui tentang pungutan resmi, pungli dan biaya pendidikan di sekolah

Dasar Hukum Pungutan di Sekolah

Melansir ombudsman.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Beda Pungutan, Sumbangan, Pendanaan Pendidikan dan Biaya Pendidikan

Pungutan

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Baca juga: Cegah Pelanggaran Pungutan Siswa, Jabar Bekukan Kegiatan Komite Sekolah

Pungutan, Sumbangan dan Dana BOS

1. Pungutan bersifat wajib dan mengikat

2. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat

3. Pungutan I sekolah diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.

4. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

5. Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ngkaji Pendidikan GSM...
Ngkaji Pendidikan GSM Sebut Pendidikan Kehilangan Fondasi Kemanusiaan
Siswa Regina Pacis Jakarta...
Siswa Regina Pacis Jakarta Ungkap Kebahagiaan Berbagi untuk Korban Banjir Sumatera
Ngkaji Pendidikan GSM,...
Ngkaji Pendidikan GSM, Ketidakberpikiran Sumber Masalah atas Situasi Bangsa
Cegah Pungli di Program...
Cegah Pungli di Program Renovasi Sekolah, Kemendikdasmen Buka Kanal Pengaduan
Inspiratif, Kisah SMPN...
Inspiratif, Kisah SMPN 7 Muara Kaman Menembus Batas, Kini Jadi Google Reference School
Saksikan Diskusi Pendidikan...
Saksikan Diskusi Pendidikan Bermutu untuk Semua Ala Abdul Mu'ti di iNews TV Malam Ini
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Rekomendasi
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Berita Terkini
SMP Islam Amalina Raih...
SMP Islam Amalina Raih Penghargaan Most Innovative Eco Project di ESD Symposium 2026 Malaysia
CIMB Niaga Gelar Sustainability...
CIMB Niaga Gelar Sustainability Masterclass, 20 Jurnalis Berkontribusi Aksi Keberlanjutan
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved