Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela

Rabu, 12 Juli 2023 - 10:34 WIB
loading...
A A A
3. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Beda Pungutan Resmi dan Pungutan Liar di Sekolah

Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela

Foto/ist

1.Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada
2.Pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.


Sejumlah Pungutan saat Tahap Pendaftaran Masuk Sekolah

1.Uang pendaftaran
2.Uang bangku sekolah
3.Uang baju sekolah
4.Uang daftar ulang dan uang bangunan.

Sejumlah Pungutan saat Kegiatan Belajar Mengajar

1.Uang SPP/uang komite
2.Uang les
3.Uang buku ajar
4.Uang LKS
5.Uang ekstrakurikuler
6.Uang OSIS
7.Uang study tour
8.Uang perpustakaan
9.Uang pramuka
10.Uang PMI
11.Uang kalender
12.Dana kelas
13.Uang koperasi
14.Uang denda tidak mengerjakan PR.

Sejumlah Pungutan Jelang Lulus Sekolah

1.Uang UNAS
2.Uang try out
3.Uang bimbingan belajar
4.Uang perpisahan
5.Uang foto
6.Uang membeli kenang-kenangan
7.Uang wisuda

Beragam Modus Pungli di Sekolah yang Berhasil Diungkap

Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela

foto/ist

1.Modus menjual seragam atau buku sekolah

2. Jual beli perlengkapan sekolah melalui took berlabel koperasi sekolah di mana keuntungannya diduga masuk ke kantong oknum kepala sekolah

3.Menarik iuran dari para orangtua siswa dengan berkedok pembelian seragam sekolah, baju olahraga, batik, dan baju koko

4.Memungut uang dari siswa atau orang tua siswa yang katanya diperuntukkan pembelian meja dan bangku, alat tulis sekolah, serta rehabilitasi toilet dan gedung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)