Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setiap datang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) selalu diwarnai isu pungutan liar (pungli) di sekolah. Meski sudah ada aturan yang mengatur soal pungutan, sumbangan dan biaya pendidikan, kenyataannya istilah pungutan di sekolah selalu menjadi isu sensitif yang selalu memicu polemik.
Faktanya di lapangan menemukan, istilah pungutan selalu diidentikkan dengan pungli dan terkadang pengertiannya rancu dengan istilah sumbangan dan biaya pendidikan. Untuk memberikan sedikit pemahaman tentang pungutan di sekolah, berikut yang perlu diketahui tentang pungutan resmi, pungli dan biaya pendidikan di sekolah
2. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat
3. Pungutan I sekolah diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
4. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
5. Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
6. Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.
2. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
3. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.
Foto/ist
1.Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada
2.Pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.
2.Uang bangku sekolah
3.Uang baju sekolah
4.Uang daftar ulang dan uang bangunan.
2.Uang les
3.Uang buku ajar
4.Uang LKS
5.Uang ekstrakurikuler
6.Uang OSIS
7.Uang study tour
8.Uang perpustakaan
9.Uang pramuka
10.Uang PMI
11.Uang kalender
12.Dana kelas
13.Uang koperasi
14.Uang denda tidak mengerjakan PR.
2.Uang try out
3.Uang bimbingan belajar
4.Uang perpisahan
5.Uang foto
6.Uang membeli kenang-kenangan
7.Uang wisuda
foto/ist
1.Modus menjual seragam atau buku sekolah
2. Jual beli perlengkapan sekolah melalui took berlabel koperasi sekolah di mana keuntungannya diduga masuk ke kantong oknum kepala sekolah
3.Menarik iuran dari para orangtua siswa dengan berkedok pembelian seragam sekolah, baju olahraga, batik, dan baju koko
4.Memungut uang dari siswa atau orang tua siswa yang katanya diperuntukkan pembelian meja dan bangku, alat tulis sekolah, serta rehabilitasi toilet dan gedung.
5.mewajibkan orangtua siswa membeli buku pelengkap dan lembar kegiatan siswa (LKS) serta seragam sekolah dengan nilai tidak wajar
6.Memotong dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterima siswa SD dengan dalih sebagai uang tanda terima kasih dan gotong royong siswa
Faktanya di lapangan menemukan, istilah pungutan selalu diidentikkan dengan pungli dan terkadang pengertiannya rancu dengan istilah sumbangan dan biaya pendidikan. Untuk memberikan sedikit pemahaman tentang pungutan di sekolah, berikut yang perlu diketahui tentang pungutan resmi, pungli dan biaya pendidikan di sekolah
Dasar Hukum Pungutan di Sekolah
Melansir ombudsman.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.Beda Pungutan, Sumbangan, Pendanaan Pendidikan dan Biaya Pendidikan
Pungutan
Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.Sumbangan
Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.Pungutan, Sumbangan dan Dana BOS
1. Pungutan bersifat wajib dan mengikat2. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat
3. Pungutan I sekolah diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.
4. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).
5. Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
6. Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.
Batas Penggalangan Dana Oleh Komite Sekolah
1. Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.2. Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
3. Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.
Beda Pungutan Resmi dan Pungutan Liar di Sekolah
Foto/ist
1.Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada
2.Pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.
Sejumlah Pungutan saat Tahap Pendaftaran Masuk Sekolah
1.Uang pendaftaran2.Uang bangku sekolah
3.Uang baju sekolah
4.Uang daftar ulang dan uang bangunan.
Sejumlah Pungutan saat Kegiatan Belajar Mengajar
1.Uang SPP/uang komite2.Uang les
3.Uang buku ajar
4.Uang LKS
5.Uang ekstrakurikuler
6.Uang OSIS
7.Uang study tour
8.Uang perpustakaan
9.Uang pramuka
10.Uang PMI
11.Uang kalender
12.Dana kelas
13.Uang koperasi
14.Uang denda tidak mengerjakan PR.
Sejumlah Pungutan Jelang Lulus Sekolah
1.Uang UNAS2.Uang try out
3.Uang bimbingan belajar
4.Uang perpisahan
5.Uang foto
6.Uang membeli kenang-kenangan
7.Uang wisuda
Beragam Modus Pungli di Sekolah yang Berhasil Diungkap
foto/ist
1.Modus menjual seragam atau buku sekolah
2. Jual beli perlengkapan sekolah melalui took berlabel koperasi sekolah di mana keuntungannya diduga masuk ke kantong oknum kepala sekolah
3.Menarik iuran dari para orangtua siswa dengan berkedok pembelian seragam sekolah, baju olahraga, batik, dan baju koko
4.Memungut uang dari siswa atau orang tua siswa yang katanya diperuntukkan pembelian meja dan bangku, alat tulis sekolah, serta rehabilitasi toilet dan gedung.
5.mewajibkan orangtua siswa membeli buku pelengkap dan lembar kegiatan siswa (LKS) serta seragam sekolah dengan nilai tidak wajar
6.Memotong dana program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterima siswa SD dengan dalih sebagai uang tanda terima kasih dan gotong royong siswa
(wyn)