Peduli Mahasiswa Terdampak Covid-19, Undip Terapkan Kebijakan Ini
Senin, 27 Juli 2020 - 20:31 WIB
loading...
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama menyapa robot peraga wisudawan-wisudawati dalam Wisuda ke-159 Universitas Diponegoro, Semarang, Senin (27/7/2020). FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A
A
A
SEMARANG - Menyikapi pandemi Covid-19 yang memengaruhi seluruh sendi kehidupan, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menerapkan kebijakan yang didasarkan pada kepedulian kepada mahasiswa terdampak, termasuk memberikan keringanan dan kemudahan dalam hal UKT ( Uang Kuliah Tunggal ). Terhitung sampai pekan ketiga Juli 2020, tercatat 2.750 mahasiwa yang sudah diturunkan uang kuliahnya.
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengungkapkan hal itu saat memberikan sambutan pada Wisuda ke-159 Undip, Senin (27/7/2020) yang dilakukan secara daring. "Di masa pandemi Covid-19 Undip telah melaksanakan kebijakan yang didasarkan kepada kepedulian kepada mahasiswa yang terdampak, namun semuanya dilakukan secara selektif," kata Prof Yos.
Dia menegaskan, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang diharuskan mandiri, sikap dan kebijakan Undip tetap bertumpu kepedulian terhadap para mahasiswanya. Selain membebaskan UKT, juga ada kebijakan langsung berupa pemberian potongan 50% UKT untuk mahasiswa semester 7 dan 9.(Baca juga: P andemi Covid-19, Kemendikbud Relaksasi UKT Mahasiswa PTN ).
Bentuk kebijakan lainnya adalah memberi kelonggaran pembayaran UKT secara mengangsur, penundaan pembayaran UKT, pemberian sembako, pemberian bantuan uang tunai, serta pemberian magang kerja bergaji kepada para mahasiswa yang membutuhkan.
Pemberian bantuan sembako bukan saja dari anggaran universitas, tapi juga dihimpun dari dukungan dosen dan tenaga pendidikan yang merelakan sebagian pendapatannya untuk membantu mahasiswa yang menghadapi kesulitan akibat wabah corona. Para alumni dan mitra Undip juga memberikan bantuan kepada mahasiswa secara langsung.
Rektor Undip Prof Yos Johan Utama mengungkapkan hal itu saat memberikan sambutan pada Wisuda ke-159 Undip, Senin (27/7/2020) yang dilakukan secara daring. "Di masa pandemi Covid-19 Undip telah melaksanakan kebijakan yang didasarkan kepada kepedulian kepada mahasiswa yang terdampak, namun semuanya dilakukan secara selektif," kata Prof Yos.
Dia menegaskan, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang diharuskan mandiri, sikap dan kebijakan Undip tetap bertumpu kepedulian terhadap para mahasiswanya. Selain membebaskan UKT, juga ada kebijakan langsung berupa pemberian potongan 50% UKT untuk mahasiswa semester 7 dan 9.(Baca juga: P andemi Covid-19, Kemendikbud Relaksasi UKT Mahasiswa PTN ).
Bentuk kebijakan lainnya adalah memberi kelonggaran pembayaran UKT secara mengangsur, penundaan pembayaran UKT, pemberian sembako, pemberian bantuan uang tunai, serta pemberian magang kerja bergaji kepada para mahasiswa yang membutuhkan.
Pemberian bantuan sembako bukan saja dari anggaran universitas, tapi juga dihimpun dari dukungan dosen dan tenaga pendidikan yang merelakan sebagian pendapatannya untuk membantu mahasiswa yang menghadapi kesulitan akibat wabah corona. Para alumni dan mitra Undip juga memberikan bantuan kepada mahasiswa secara langsung.
Lihat Juga :