Bagaimana Cara Pengajuan Keringanan UKT? Simak Penjelasannya

Kamis, 13 Juli 2023 - 07:03 WIB
loading...
Bagaimana Cara Pengajuan...
Cara pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang perlu diketahui calon mahasiswa. Foto/usnews.com.
A A A
JAKARTA - Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi istilah yang sering didengar pada perguruan tinggi. Biasanya, UKT ini digunakan sebagai acuan biaya kuliah di instansi pendidikan terkait.

Saat ini, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menggunakan sistem UKT pada biaya pendidikan para mahasiswanya. Melalui sistem ini, biasanya para mahasiswa akan membayarkannya secara rutin setiap semester.

Terkait besaran nominalnya, masing-masing perguruan tinggi memiliki kebijakan yang berbeda. Jangankan dari setiap fakultas, per jurusan saja terkadang sudah berbeda besarannya.

Kemudian, besaran UKT yang harus dibayarkan biasanya juga terbagi menjadi beberapa golongan atau kelompok dan diurutkan dari nominal terkecil sampai terbesar.

Untuk penetapannya nilainya, pihak universitas akan memutuskannya dengan berbagai pertimbangan, seperti kemampuan ekonomi mahasiswa hingga pihak yang membiayai kuliahnya.

Baca juga: 6 Jurusan Kuliah untuk Kamu yang Ingin Berkarier di Bank, Masa Depan Terjamin

Ketika sudah diputuskan terkait golongan UKT yang harus dibayarkan, mahasiswa terkait wajib membayarnya sesuai periode waktu yang ditentukan. Namun, tak jarang juga sejumlah perguruan tinggi memberikan program berupa bantuan keringanan UKT.

Apa itu Keringanan UKT?


Keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal) menjadi salah satu bentuk kebijakan perguruan tinggi yang biasa dilakukan. Adapun tujuannya adalah membantu para mahasiswanya yang kesulitan membayar UKT sesuai dengan nominalnya.

Terkait jenisnya, pihak kampus bisa menyematkan program bantuan berupa pengurangan nominal UKT hingga penundaan pembayaran UKT. Jenis keringanan ini dapat dikeluarkan tergantung kondisi masing-masing mahasiswa.

Bagaimana Cara Mengajukan Keringanan UKT?


Serupa seperti penentuan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), program keringanan UKT juga dilakukan berdasarkan kebijakan instansi pendidikan terkait. Artinya, masing-masing perguruan tinggi atau universitas memiliki ketentuannya masing-masing alias berbeda.

Namun, para mahasiswa tidak perlu khawatir. Ketika perguruan tinggi mengeluarkan program keringanan UKT, mereka pasti memberikan informasi ini terkait ketentuan dan persyaratannya secara lengkap.

Baca juga: 6 Jurusan Kuliah yang Bisa Kerja di Bandara Selain Pilot, Kamu Tertarik?

Sebagai contoh, bisa diambil program bantuan keringanan UKT bagi mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) periode Januari 2023 kemarin. Mengutip laman resmi UGM, terdapat tiga skema pengajuan keringanan UKT di UGM.

- Penyesuaian UKT karena Perubahan Kondisi Perekonomian

Pertama, penyesuaian uang kuliah dengan persentase tertentu karena adanya perubahan kondisi perekonomian orang tua. Misal, orang tua dari mahasiswa terkait meninggal atau terkena PHK.

- Keringanan UKT Mahasiswa Semester Akhir

Berikutnya ada keringanan UKT untuk mahasiswa semester akhir. Program ini ditujukan bagi mahasiswa UGM yang memasuki semester 9 dan 10 untuk mendapatkan keringanan pembayaran UKT sebesar 50 persen.

- Keringanan UKT bagi Mahasiswa Menunggu Kelulusan

Ketiga, keringanan UKT untuk mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali. Mahasiswa dengan kriteria ini bisa mengajukan pengembalian (refund) UKT ke fakultas masing-masing.

Selain bantuan pengurangan UKT, UGM juga memiliki kebijakan lain berupa keringanan penundaan pembayaran UKT.

Demikian ulasan mengenai cara pengajuan keringanan UKT di perguruan tinggi yang perlu dipahami. Semoga bermanfaat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Rekomendasi
Tradisi Lebaran Anak...
Tradisi Lebaran Anak Yatim di Hari Asyura, Dari Mana Asalnya?
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Berita Terkini
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Ratings 2026
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved