Kemendikbudristek Sebut PPDB Masih Lemah di Sosialisasi dan Pengawasan
Kamis, 13 Juli 2023 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Chatarina mengungkapkan, Kemendikbudristek sudah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Produk hukum tersebut yaitu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, serta Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela
Sebelumnya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemendikbudristek untuk meninjau ulang sistem PPDB karena selalu menemui persoalan klasik setiap tahunnya.
P2G mencatat ada lima persoalan utama di PPDB yaitu migrasi domisili melalui Kartu Keluarga, keterbatasan daya tampung, sekolah kekurangan siswa, praktik jual beli kursi, pungli, dan titipan pejabat atau oknum, dan kelima anak jalur afirmasi tidak tertampung di sekolah negeri.
Produk hukum tersebut yaitu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, serta Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.
Baca juga: Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela
Sebelumnya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemendikbudristek untuk meninjau ulang sistem PPDB karena selalu menemui persoalan klasik setiap tahunnya.
P2G mencatat ada lima persoalan utama di PPDB yaitu migrasi domisili melalui Kartu Keluarga, keterbatasan daya tampung, sekolah kekurangan siswa, praktik jual beli kursi, pungli, dan titipan pejabat atau oknum, dan kelima anak jalur afirmasi tidak tertampung di sekolah negeri.
(nnz)
Lihat Juga :