Kemendikbudristek Sebut PPDB Masih Lemah di Sosialisasi dan Pengawasan

Kamis, 13 Juli 2023 - 08:58 WIB
loading...
Kemendikbudristek Sebut PPDB Masih Lemah di Sosialisasi dan Pengawasan
Berdasarkan evaluasi Kemendikbudristek PPDB masih lemah di sosialisasi dan pengawasan. Foto/MPI/Arif Julianto.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah berlangsung sejak 2017 selalu menemui masalah setiap tahunnya. Kemendikbudristek pun menyatakan selalu melakukan pemantauan atas penyelenggaraan PPDB.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menambahkan bahwa secara berkala, Kemendikbudristek memantau penyelenggaraan PPDB.

Berdasarkan evaluasi Kemendikbudristek, ditemukan fakta bahwa dalam proses PPDB masih lemah sosialisasi dan pengawasan di tingkat daerah.

Hal ini disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Atasi Kecurangan Administrasi, Regulasi PPDB akan Dievaluasi

Chatarina pun mengimbau dinas pendidikan di semua daerah untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara masif khususnya untuk memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

“Kami meminta sebelum penyelenggaraan PPDB tingkat SMP, SD harus memberikan sosialisasi kepada orang tua murid kelas 6. Lalu, sebelum penyelenggaraan PPDB SMA, ada sosialisasi yang diberikan SMP untuk orang tua murid dan peserta didik kelas 9 di sekolah sebelumnya (SMP) sehingga mereka dapat pencerahan. Kami meminta disdik untuk menjalankan fungsi ini,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (13/7/2023).

Chatarina mengungkapkan, Kemendikbudristek sudah mengeluarkan empat produk hukum untuk mengatasi berbagai masalah di daerah terkait PPDB pada jenjang, Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Produk hukum tersebut yaitu Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, serta Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021.

Baca juga: Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela

Sebelumnya Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kemendikbudristek untuk meninjau ulang sistem PPDB karena selalu menemui persoalan klasik setiap tahunnya.

P2G mencatat ada lima persoalan utama di PPDB yaitu migrasi domisili melalui Kartu Keluarga, keterbatasan daya tampung, sekolah kekurangan siswa, praktik jual beli kursi, pungli, dan titipan pejabat atau oknum, dan kelima anak jalur afirmasi tidak tertampung di sekolah negeri.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)