Mengenal Beasiswa Pendidikan Indonesia, Apa Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan?

Selasa, 25 Juli 2023 - 08:17 WIB
loading...
Mengenal Beasiswa Pendidikan Indonesia, Apa Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan?
Mengenal Beasiswa Pendidikan Indonesia, persyaratan, dan berkas yang harus disiapkan sebagai persiapan mendaftar tahun berikutnya. Foto/BPI.
A A A
JAKARTA - Salah satu beasiswa yang disediakan pemerintah Indonesia adalah Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Beasiswa untuk jenjang sarjana hingga S3 ini berlaku untuk perguruan tinggi dalam dan luar negeri.

BPI merupakan program beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui pendanaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Beasiswa ini diluncurkan pada 22 April 2021 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai bagian program Merdeka Belajar Episode ke-10 dan pada 2023 ini telah memasuki tahun ketiga.

Dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran BPI Kemendikbudristek 2023, berikut ini jenis beasiswa BPI Kemendikbudristek 2023 yang telah menutup pendaftaran pada Mei untuk kuliah luar negeri dan Juni untuk dalam negeri.

Jenis Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023

S1/D4


- Calon Guru SMK
- Pelaku Budaya
- Beasiswa Indonesia Maju
- Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN)
- Stipendium Hungaricum (top up)

S2


- Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)
- Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Pelaku Budaya
- Beasiswa Indonesia Maju
- Stipendium Hungaricum

S3


- Pendidikan PTA
- Pendidikan PTV
- Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Dosen LPTK/Pendidikan Profesi Guru
- Pelaku Budaya
- Stipendium Hungaricum

Baca juga: 5 Beasiswa untuk Kuliah S3 Terbaik di Luar Negeri, Pilih Amerika atau Eropa?

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal;
b. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa
c. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
d. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:
1) sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
2) sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
e. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri
2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
f. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau
3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
g. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
h. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
i. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:
1) Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah:
a) 72 (puluh dua) untuk TOEFL IBT®, 46 (empat puluh enam) untuk PTE® Academic atau 5,5 (lima koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S1; atau
b) 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S2 dan S3
2) Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut
b) bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis
c) bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Rusia
d) bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol atau
e) bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negaranegara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut; atau
3) Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.
j. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
1) melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2) melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan
3) melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
k. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
2) Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
l. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.
m. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
n. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 PTA Dalam Negeri. Pendaftar ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk Calon Guru SMK, dan paling tinggi berada pada semester 2 (dua) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk S3 PTA Dalam Negeri.
o. Pendaftar tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.
p. Pendaftar tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.
q. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
1) kelas eksekutif
2) kelas khusus
3) kelas karyawan
4) kelas jarak jauh
5) kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk
6) kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree jenjang S3 PTA)
7) kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
8) kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas regular dan
9) mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
r. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri
b) ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri
c) jumlah kata 1000-1500 untuk S1
d) jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3
s. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan
a) memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi
b) topik yang akan ditulis dalam tesis
c) rencana studi dari awal semester hingga selesai
d) aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan
e) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri
f) ditulis antara 1500 – 2000 kata
t. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan
a) proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
b) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
c) ditulis antara 1500 – 2000 kata.
u. Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi
v. memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor
w. Pendaftar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:
1) Surat Izin Mendaftar dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau
b) Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
c) Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau;
d) Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau;
e) Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau;
f) Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);
2) Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka 1 dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.

Baca juga: Pemerintah Tambah Kuota Beasiswa Dokter Spesialis hingga 2024, Cek Syaratnya

Persyaratan Khusus

a. Beasiswa Bergelar (Degree) D4/S1

1) D4/S1 Calon Guru SMK
a) belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
b) merupakan mahasiswa baru atau ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan IPK terakhir paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) pada skala 4 (empat) dibuktikan dengan mengunggah KRS semester terakhir.
c) memiliki surat rekomendasi dari:
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian bagi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN); atau
(2) Pimpinan penyelenggara pendidikan bagi yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN);
d) menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi Guru kejuruan di satuan pendidikan administrasi pangkalnya bagi pendaftar Guru dan surat pernyataan bersedia menjadi Guru kejuruan bagi pendaftar yang belum menjadi guru; dan
e) diterima di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)/Universitas/Institut pada jurusan sesuai dengan program keahlian yang menjadi sektor prioritas nasional yaitu:
(1)sektor hospitality
(2) ekonomi kreatif
(3) permesinan dan konstruksi
(4) pekerja migran
(5) kemaritiman atau
(6) pertanian.

2) S1 Pelaku Budaya

a) belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
b) diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang; dan
c) menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis Luhur.

3) S1 Beasiswa Indonesia Maju

a) memiliki surat rekomendasi dari Puspresnas untuk BIM program persiapan; dan/atau
b) prestasi dalam tiga (3) tahun terakhir:
(a) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
i. tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
ii. tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
iii. penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh
(b) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
i. tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
ii. tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
iii. penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh dan/atau
(c) pada non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas.
c) Bagi calon penerima beasiswa yang berusia di bawah 18 tahun dan memerlukan pembiayaan lain di luar komponen yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek sebagai syarat keluarnya visa, maka pembiayaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penerima beasiswa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)