Mengenal Beasiswa Pendidikan Indonesia, Apa Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan?
Selasa, 25 Juli 2023 - 08:17 WIB
loading...
A
A
A
a) belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
b) diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang; dan
c) menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis Luhur.
3) S1 Beasiswa Indonesia Maju
a) memiliki surat rekomendasi dari Puspresnas untuk BIM program persiapan; dan/atau
b) prestasi dalam tiga (3) tahun terakhir:
(a) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
i. tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
ii. tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
iii. penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh
(b) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
i. tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
ii. tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
iii. penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh dan/atau
(c) pada non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas.
c) Bagi calon penerima beasiswa yang berusia di bawah 18 tahun dan memerlukan pembiayaan lain di luar komponen yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek sebagai syarat keluarnya visa, maka pembiayaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penerima beasiswa.
Baca juga: Sediakan Beasiswa Pascasarjana, UUM Jalin Kerja Sama dengan UIN Sunan Ampel dan Raden Fatah
4) S1 Beasiswa Asrama Mahasiswa Nusantara
Persyaratan khusus penerima beasiswa AMN ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
5) S1 Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S1 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian
a. bagi calon dosen dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) memiliki Nomor Urut Pendidik (NUP) atau Surat perjanjian kerja dengan Perguruan Tinggi dengan masa kerja yang telah ditempuh minimal 6 bulan pada saat mendaftar
b. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
c. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian; dan
d. bagi calon dosen PTNB menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi dosen pada perguruan tinggi asal.
2) S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)
(1) Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
(2) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja atau
(3) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek;
3) S2 Pelaku Budaya
a) dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen portofolio;
b) masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dengan setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus PNS;
4) S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB)
b) memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan/atau non formal pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbudristek;
c) menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan.
d) menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.
b) diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang; dan
c) menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis Luhur.
3) S1 Beasiswa Indonesia Maju
a) memiliki surat rekomendasi dari Puspresnas untuk BIM program persiapan; dan/atau
b) prestasi dalam tiga (3) tahun terakhir:
(a) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
i. tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
ii. tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
iii. penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh
(b) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
i. tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
ii. tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
iii. penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh dan/atau
(c) pada non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas.
c) Bagi calon penerima beasiswa yang berusia di bawah 18 tahun dan memerlukan pembiayaan lain di luar komponen yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek sebagai syarat keluarnya visa, maka pembiayaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penerima beasiswa.
Baca juga: Sediakan Beasiswa Pascasarjana, UUM Jalin Kerja Sama dengan UIN Sunan Ampel dan Raden Fatah
4) S1 Beasiswa Asrama Mahasiswa Nusantara
Persyaratan khusus penerima beasiswa AMN ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
5) S1 Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S1 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian
b. Beasiswa Bergelar (Degree) S2
1) S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)a. bagi calon dosen dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) memiliki Nomor Urut Pendidik (NUP) atau Surat perjanjian kerja dengan Perguruan Tinggi dengan masa kerja yang telah ditempuh minimal 6 bulan pada saat mendaftar
b. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
c. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian; dan
d. bagi calon dosen PTNB menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi dosen pada perguruan tinggi asal.
2) S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)
(1) Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
(2) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja atau
(3) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek;
3) S2 Pelaku Budaya
a) dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen portofolio;
b) masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dengan setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus PNS;
4) S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB)
b) memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan/atau non formal pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbudristek;
c) menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan.
d) menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.
Lihat Juga :