Mengenal Beasiswa Pendidikan Indonesia, Apa Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan?

Selasa, 25 Juli 2023 - 08:17 WIB
loading...
Mengenal Beasiswa Pendidikan Indonesia, Apa Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan?
Mengenal Beasiswa Pendidikan Indonesia, persyaratan, dan berkas yang harus disiapkan sebagai persiapan mendaftar tahun berikutnya. Foto/BPI.
A A A
JAKARTA - Salah satu beasiswa yang disediakan pemerintah Indonesia adalah Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Beasiswa untuk jenjang sarjana hingga S3 ini berlaku untuk perguruan tinggi dalam dan luar negeri.

BPI merupakan program beasiswa yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui pendanaan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Beasiswa ini diluncurkan pada 22 April 2021 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai bagian program Merdeka Belajar Episode ke-10 dan pada 2023 ini telah memasuki tahun ketiga.

Dikutip dari Buku Panduan Pendaftaran BPI Kemendikbudristek 2023, berikut ini jenis beasiswa BPI Kemendikbudristek 2023 yang telah menutup pendaftaran pada Mei untuk kuliah luar negeri dan Juni untuk dalam negeri.

Jenis Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023

S1/D4


- Calon Guru SMK
- Pelaku Budaya
- Beasiswa Indonesia Maju
- Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN)
- Stipendium Hungaricum (top up)

S2


- Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)
- Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Pelaku Budaya
- Beasiswa Indonesia Maju
- Stipendium Hungaricum

S3


- Pendidikan PTA
- Pendidikan PTV
- Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Dosen LPTK/Pendidikan Profesi Guru
- Pelaku Budaya
- Stipendium Hungaricum

Baca juga: 5 Beasiswa untuk Kuliah S3 Terbaik di Luar Negeri, Pilih Amerika atau Eropa?

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal;
b. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa
c. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
d. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:
1) sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau
2) sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;
e. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri
2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
f. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:
1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;
2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau
3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;
g. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
h. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
i. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:
1) Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah:
a) 72 (puluh dua) untuk TOEFL IBT®, 46 (empat puluh enam) untuk PTE® Academic atau 5,5 (lima koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S1; atau
b) 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S2 dan S3
2) Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) bahasa Arab hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara-negara yang menggunakan bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut
b) bahasa Perancis hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Perancis
c) bahasa Rusia hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Rusia
d) bahasa Spanyol hanya untuk Perguruan Tinggi tujuan di negara Spanyol atau
e) bahasa Cina/Mandarin untuk semua Perguruan Tinggi tujuan di negaranegara dengan bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut; atau
3) Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.
j. Khusus pendaftar penyandang disabilitas:
1) melampirkan surat keterangan sebagai penyandang disabilitas dari rumah sakit atau dokter sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2) melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri dan membubuhkan tanda tangan di atas materai Rp l0.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan
3) melampirkan surat permohonan pendampingan sesuai dengan kebutuhan aktivitas disabilitas.
k. Pendaftar melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal pendaftaran dengan ketentuan:
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik; dan
2) Surat Keterangan Bebas dari Narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik/lembaga yang berwenang untuk pengujian zat narkoba.
l. Pendaftar menandatangani surat pernyataan pendaftaran Beasiswa Bergelar sesuai dengan format yang disediakan oleh BPPT.
m. Pendaftar menandatangani surat pernyataan bersedia dibebastugaskan selama menjadi penerima Beasiswa Bergelar dan/atau memiliki surat tugas belajar bagi yang berstatus ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.
n. Pendaftar tidak sedang melaksanakan pendidikan, kecuali untuk program ongoing skema Calon Guru SMK dan S3 PTA Dalam Negeri. Pendaftar ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk Calon Guru SMK, dan paling tinggi berada pada semester 2 (dua) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 untuk S3 PTA Dalam Negeri.
o. Pendaftar tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang telah diselesaikan.
p. Pendaftar tidak sedang mengajukan, akan, atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang mengakibatkan double funding selama menjadi penerima BPI Kemendikbudristek.
q. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
1) kelas eksekutif
2) kelas khusus
3) kelas karyawan
4) kelas jarak jauh
5) kelas yang diselenggarakan bukan di Perguruan Tinggi induk
6) kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara (kecuali untuk program joint degree/dual degree jenjang S3 PTA)
7) kelas internasional khusus tujuan dalam negeri;
8) kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas regular dan
9) mahasiswa yang diterima melalui skema seleksi mandiri.
r. Pendaftar menyampaikan esai atau karangan berisi komitmen kontribusi ke instansi asal/negara pasca studi meliputi; deskripsi diri, deskripsi peran apa yang akan dilakukan, deskripsi cara mewujudkan peran tersebut, dan penilaian diri (kekuatan, kelemahan, pengalaman membanggakan, pengalaman kurang membanggakan, dan hal-hal yang pernah dilakukan dan disesali) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S1/S2/S3 di dalam negeri
b) ditulis dalam Bahasa Inggris untuk program S1/S2/S3 di luar negeri
c) jumlah kata 1000-1500 untuk S1
d) jumlah kata 1500-2000 untuk S2 dan S3
s. Pendaftar menyampaikan rencana studi untuk S2, dengan ketentuan
a) memuat gambaran tentang alasan memilih bidang/ prodi
b) topik yang akan ditulis dalam tesis
c) rencana studi dari awal semester hingga selesai
d) aktivitas non akademik yang akan dilaksanakan
e) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk program S2 di dalam negeri dan dalam bahasa Inggris untuk program S2 di luar negeri
f) ditulis antara 1500 – 2000 kata
t. Pendaftar menyampaikan proposal penelitian untuk S3, dengan ketentuan
a) proposal sekurang-kurangnya memuat: judul, latar belakang, rumusan masalah, pertanyaan/tujuan penelitian, metode dan desain, manfaat, kesimpulan dan saran, dan daftar pustaka;
b) ditulis dalam bahasa Indonesia untuk dalam negeri dan Bahasa Inggris untuk tujuan luar negeri;
c) ditulis antara 1500 – 2000 kata.
u. Pendaftar paling sedikit memiliki satu surat rekomendasi dari akademisi
v. memenuhi ketentuan usia, skor bahasa, IPK/IP/Rapor
w. Pendaftar beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:
1) Surat Izin Mendaftar dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau
b) Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau
c) Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau;
d) Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau;
e) Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau;
f) Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);
2) Persyaratan surat izin mendaftar dari pimpinan sebagaimana tercantum pada angka 1 dikecualikan bagi pendaftar yang belum bekerja.

Baca juga: Pemerintah Tambah Kuota Beasiswa Dokter Spesialis hingga 2024, Cek Syaratnya

Persyaratan Khusus

a. Beasiswa Bergelar (Degree) D4/S1

1) D4/S1 Calon Guru SMK
a) belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
b) merupakan mahasiswa baru atau ongoing paling tinggi berada pada semester 3 (tiga) pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan IPK terakhir paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol) pada skala 4 (empat) dibuktikan dengan mengunggah KRS semester terakhir.
c) memiliki surat rekomendasi dari:
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian bagi yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN); atau
(2) Pimpinan penyelenggara pendidikan bagi yang bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN);
d) menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi Guru kejuruan di satuan pendidikan administrasi pangkalnya bagi pendaftar Guru dan surat pernyataan bersedia menjadi Guru kejuruan bagi pendaftar yang belum menjadi guru; dan
e) diterima di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)/Universitas/Institut pada jurusan sesuai dengan program keahlian yang menjadi sektor prioritas nasional yaitu:
(1)sektor hospitality
(2) ekonomi kreatif
(3) permesinan dan konstruksi
(4) pekerja migran
(5) kemaritiman atau
(6) pertanian.

2) S1 Pelaku Budaya

a) belum berusia 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar;
b) diterima pada Program Studi Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang; dan
c) menyertakan surat rekomendasi dari Ketua Paguyuban Penghayat/Ketua Majelis Luhur.

3) S1 Beasiswa Indonesia Maju

a) memiliki surat rekomendasi dari Puspresnas untuk BIM program persiapan; dan/atau
b) prestasi dalam tiga (3) tahun terakhir:
(a) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
i. tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
ii. tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
iii. penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh
(b) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
i. tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
ii. tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
iii. penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh dan/atau
(c) pada non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas.
c) Bagi calon penerima beasiswa yang berusia di bawah 18 tahun dan memerlukan pembiayaan lain di luar komponen yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek sebagai syarat keluarnya visa, maka pembiayaan tersebut sepenuhnya ditanggung oleh penerima beasiswa.

Baca juga: Sediakan Beasiswa Pascasarjana, UUM Jalin Kerja Sama dengan UIN Sunan Ampel dan Raden Fatah

4) S1 Beasiswa Asrama Mahasiswa Nusantara

Persyaratan khusus penerima beasiswa AMN ditetapkan oleh pihak yang berwenang.

5) S1 Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S1 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian

b. Beasiswa Bergelar (Degree) S2

1) S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)
a. bagi calon dosen dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) memiliki Nomor Urut Pendidik (NUP) atau Surat perjanjian kerja dengan Perguruan Tinggi dengan masa kerja yang telah ditempuh minimal 6 bulan pada saat mendaftar
b. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
c. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian; dan
d. bagi calon dosen PTNB menandatangani surat pernyataan komitmen menjadi dosen pada perguruan tinggi asal.
2) S2 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)
(1) Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
(2) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja atau
(3) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek;
3) S2 Pelaku Budaya
a) dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus yang dibuktikan dengan dokumen portofolio;
b) masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dengan setiap unsur penilaian kerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus PNS;
4) S2 Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a) terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk Dalam Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB)
b) memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut pada satuan pendidikan formal dan/atau non formal pada satuan pendidikan di bawah binaan Kemendikbudristek;
c) menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan.
d) menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.

5) S2 Beasiswa Indonesia Maju

a) memiliki prestasi dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir
(1) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
(a) tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
(b) tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
(c) penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh
(2) pada ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas dengan ketentuan:
(a) tingkat nasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), dan 3 (perunggu)
(b) tingkat internasional setara juara 1 (emas), 2 (perak), 3 (perunggu) dan/atau
(c) penghargaan khusus di tingkat internasional yang diperoleh; dan/atau
(3) pada non-ajang yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh pihak lain selain Puspresnas yang telah dikurasi oleh Puspresnas

6) Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)

Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S2 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian

c. Beasiswa Bergelar (Degree) S3


1) S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA)
a. merupakan mahasiswa baru atau ongoing (khusus S3 PTA Dalam Negeri) paling tinggi semester 2 pada semester ganjil tahun akademik 2023/2024 dengan nilai IPK S2 paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) pada skala 4 (empat)
b. bagi dosen tetap yang bekerja di bawah Kemendikbudristek memiliki NIDN atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
c. bagi Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi tempat bekerja; atau
d. bagi Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian memiliki surat izin dari pimpinan yang membidangi kepegawaian;
e. menyampaikan surat perjanjian kerjasama/MoU program joint degree/dual degree bagi pendaftar program joint degree/dual degree
f. Ketentuan pelaksanaan program doktor joint degree/dual degree berdurasi 4 tahun maka mengikuti pilihan pola sebagai berikut:
(1) pola 2+2 (tahun ke-1 dan ke-2 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan tahun ke-3 dan ke-4 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri); atau
(2) pola 1+2+1 (tahun ke-1 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri, tahun ke-2 dan ke-3 ditempuh di perguruan tinggi luar negeri, dan tahun ke-4 ditempuh di perguruan tinggi dalam negeri)
g. apabila program doktor joint degree/dual degree berdurasi kurang dari 4 tahun maka pola dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara 2 perguruan tinggi penyelenggara.
2) S3 Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV)
a) Bagi dosen tetap dan aktif mengajar di Perguruan Tinggi Vokasi di bawah Kemendikbudristek memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK);
b) Bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi memiliki Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) atau bagi Tenaga Kependidikan yang berstatus ASN pada Kemendikbudristek memiliki surat pengangkatan sebagai ASN; atau
c) melampirkan surat rekomendasi dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri pendidikan vokasi asal atau dari LLDikti jika berasal dari Perguruan Tinggi Vokasi Swasta
3) S3 Pelaku Budaya
a) dalam hal pendaftaran dilakukan pada program studi penciptaan, maka harus memiliki bukti hasil karya cipta khusus
b) memiliki masa kerja paling sedikit 4 (empat) tahun dan setiap unsur penilaian kinerja sekurang-kurangnya memiliki nilai dengan sebutan "baik" dalam 2 (dua) tahun terakhir bagi yang berstatus ASN;
4) S3 Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a) Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) / Aplikasi Induk DalamManajemen Pengembangan Keprofesian dan Keberlanjutan (SIMPKB);
b) Sudah memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut;
c) Memiliki surat rekomendasi dari atasan yang berwenang; dan
d) Menyertakan surat bukti pengangkatan sebagai pendidik atau Tenaga Kependidikan, yaitu SK terakhir untuk ASN atau surat bukti pengangkatan pegawai tetap dari ketua yayasan bagi yang berstatus di luar ASN.
e) menyertakan sertifikat/surat keterangan sebagai guru penggerak bagi yang memiliki.
5) S3 Dosen LPTK/ Pendidikan Profesi Guru
Bagi dosen tetap yang aktif pada Perguruan Tinggi negeri dan swasta di bawah binaan Kementerian yang melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).
6) S3 Beasiswa Stipendium Hungaricum (Top Up)
Persyaratan khusus Beasiswa Bergelar S3 Stipendium Hungaricum adalah telah ditetapkan sebagai penerima Stipendium Hungaricum berdasarkan usulan dari Direktorat Sumber Daya Kementerian.

Demikian informasi mengenai Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek. Meski pendaftarannya sudah ditutup namun informasi ini bisa sebagai persiapan untuk mendaftar di tahun depan.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3711 seconds (0.1#10.140)