Apa Bedanya Gelar Doktor dan Profesor? Simak Ulasannya
Selasa, 08 Agustus 2023 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Jika seseorang sudah pensiun dari masa pengajar, maka gelar profesor itu akan hilang. Berbeda dengan gelar doktor yang akan berlaku selamanya.
Menurut pasal 1 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Profesor merupakan jabatan fungsional pada institusi, bukan merupakan sebuah jenjang akademik. Disebutkan bahwa seorang profesor bertugas untuk mendidik calon doktor yang tengah menempuh pendidikan S3.
Lantas, bagaimana cara mendapat gelar profesor?
Syarat pertama untuk menjadi seorang profesor adalah menyelesaikan pendidikan S3. Selain itu, ada beberapa syarat lain juga perlu dipenuhi.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 26/2023 sebagai berikut.
Menurut pasal 1 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Profesor merupakan jabatan fungsional pada institusi, bukan merupakan sebuah jenjang akademik. Disebutkan bahwa seorang profesor bertugas untuk mendidik calon doktor yang tengah menempuh pendidikan S3.
Lantas, bagaimana cara mendapat gelar profesor?
Syarat pertama untuk menjadi seorang profesor adalah menyelesaikan pendidikan S3. Selain itu, ada beberapa syarat lain juga perlu dipenuhi.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 26/2023 sebagai berikut.
Lihat Juga :