Apa Bedanya Gelar Doktor dan Profesor? Simak Ulasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perbedaan gelar doktor dan profesor masih kerap membuat sejumlah orang bingung. Kedua gelar tersebut sama-sama lulusan S3.
Pada dasarnya doktor (Dr. atau Ph.D.) dan profesor (Prof.) adalah dua hal yang berbeda. Gelar doktor didapat ketika seseorang telah menyelesaikan pendidikan S3, sementara profesor adalah gelar yang diberikan untuk seorang guru besar yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Gelar profesor tidak hanya didapat melalui jenjang pendidikan saja. Secara pengertian, profesor merupakan gelar kehormatan yang diberikan pada seseorang yang telah melalui persyaratan.
Dalam pasal 23 UU No 20/2003 disebutkan bahwa profesor merupakan guru besar yang diangkat oleh perguruan tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa gelar profesor ini hanya berlaku selama aktif mengajar di sekolah tinggi saja.
Jika seseorang sudah pensiun dari masa pengajar, maka gelar profesor itu akan hilang. Berbeda dengan gelar doktor yang akan berlaku selamanya.
Menurut pasal 1 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Profesor merupakan jabatan fungsional pada institusi, bukan merupakan sebuah jenjang akademik. Disebutkan bahwa seorang profesor bertugas untuk mendidik calon doktor yang tengah menempuh pendidikan S3.
Lantas, bagaimana cara mendapat gelar profesor?
Syarat pertama untuk menjadi seorang profesor adalah menyelesaikan pendidikan S3. Selain itu, ada beberapa syarat lain juga perlu dipenuhi.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 26/2023 sebagai berikut.
Pada dasarnya doktor (Dr. atau Ph.D.) dan profesor (Prof.) adalah dua hal yang berbeda. Gelar doktor didapat ketika seseorang telah menyelesaikan pendidikan S3, sementara profesor adalah gelar yang diberikan untuk seorang guru besar yang telah memenuhi sejumlah persyaratan.
Gelar profesor tidak hanya didapat melalui jenjang pendidikan saja. Secara pengertian, profesor merupakan gelar kehormatan yang diberikan pada seseorang yang telah melalui persyaratan.
Dalam pasal 23 UU No 20/2003 disebutkan bahwa profesor merupakan guru besar yang diangkat oleh perguruan tinggi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disebutkan juga bahwa gelar profesor ini hanya berlaku selama aktif mengajar di sekolah tinggi saja.
Jika seseorang sudah pensiun dari masa pengajar, maka gelar profesor itu akan hilang. Berbeda dengan gelar doktor yang akan berlaku selamanya.
Menurut pasal 1 UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen, Profesor merupakan jabatan fungsional pada institusi, bukan merupakan sebuah jenjang akademik. Disebutkan bahwa seorang profesor bertugas untuk mendidik calon doktor yang tengah menempuh pendidikan S3.
Lantas, bagaimana cara mendapat gelar profesor?
Syarat pertama untuk menjadi seorang profesor adalah menyelesaikan pendidikan S3. Selain itu, ada beberapa syarat lain juga perlu dipenuhi.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 26/2023 sebagai berikut.