67 Ribu Guru dan Pendidik Non PNS Bakal Dapat Insentif, Kapan Cair dan Berapa Besarannya?

Rabu, 09 Agustus 2023 - 14:38 WIB
loading...
67 Ribu Guru dan Pendidik...
Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non PNS akan dapat bantuan insentif dari pemerintah. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sebanyak 67 ribu guru dan pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh bantuan insentif pada 2023 ini. Bantuan insentif ini diberikan pada guru dan pendidik non PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Maka dari itu bantuan insentif ini pun berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang ditujukan bagi guru non PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Guru dan pendidik non PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Baca juga: Siap Jadi Guru? Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Sudah Dibuka

Bantuan insentif bagi pendidik KB/TPA ditetapkan sebesar Rp200 ribu perbulan sedangkan untuk guru TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus sebesar Rp300 ribu per bulan.

“Jadi pembayaran untuk pendidik KB dan PAUD misalnya, Rp200 ribu kali 12 bulan, sebesar Rp2,4 juta, sedangkan untuk guru Dikdas, Dikmen dan Diksus Rp300 ribu kali 12 bulan, yakni Rp3,6 juta,” ujar Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Sri Lestariningsih, dikutip dari laman Puslapdik, Rabu (9/8/2023).

Dia menekankan, syarat penerima insentif ini yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah.

Sri Lestariningsih yang akrab disapa Bu Ning ini mengatakan, untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, guru yang bersangkutan harus secara berkala melakukan pembaruan data di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berdasarkan data di Dapodik itulah, Puslapdik melakukan sinkronisasi data guru untuk penetapan calon penerima bantuan insentif.

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-ANTUN) kepada Puslapdik dan selanjutnya Puslapdik melalui verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui SK.

Baca juga: Mengenal Gita Bahana Nusantara, Paduan Suara yang Selalu Meriahkan HUT RI di Istana Merdeka

“Untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari Dapodik, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan untuk kemudian oleh dinas diverifikasi dan divalidasi, hasil verifikasi dan validasi selanjutnya diusulkan kepada Puslapdik,” terangnya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dinas mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif paling lambat akhir November 2023. Sedangkan Puslapdik menerbitkan SK penetapan mulai Oktober sampai Desember.

Setelah SK terbit, Puslapdik selanjutnya melakukan pembayaran bantuan yang juga dilakukan sejak Oktober sampai Desember.

“Pembayaran bantuan insentif ini dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan dan terhitung mulai Januari 2023, “kata Ning.

Penyaluran Bantuan Insentif Tahun 2023 mengacu pada Peratururan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
Tunjangan Guru Langsung...
Tunjangan Guru Langsung Transfer ke Rekening, Prabowo: Kita Bikin Cepat, Singkat
Berapa Nominal Tunjangan...
Berapa Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan Honorer? Cair 21 Maret 2025
Info GTK, Ini Cara Verifikasi...
Info GTK, Ini Cara Verifikasi Rekening agar Pencairan Tunjangan Guru Tidak Tertunda
3 Panduan Login Info...
3 Panduan Login Info GTK 2025 untuk Mengecek Tunjangan Guru
Cara Mudah Cek Status...
Cara Mudah Cek Status Pencairan Tunjangan Guru di Info GTK 2025
Aturan Kenaikan Tunjangan...
Aturan Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Terbit, Begini Mekanisme Pencairannya
Pemerintah Rumuskan...
Pemerintah Rumuskan Data Tunggal Insentif Guru Non ASN, Segera Cair?
Rekomendasi
Polri: Kecelakaan dan...
Polri: Kecelakaan dan Korban Meninggal saat Mudik-Balik Lebaran 2025 Turun Drastis
Situasi Terkini Jalur...
Situasi Terkini Jalur Gentong Tasikmalaya di Hari Terakhir Cuti Bersama
Timnas Indonesia U-17...
Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 jika Kalahkan Yaman?
Kisah Sukses Murdaya...
Kisah Sukses Murdaya Poo, Penjual Koran yang Jadi Konglomerat Properti
Menang KO Lagi, Janibek...
Menang KO Lagi, Janibek Alimkhanuly: Canelo, di Mana Kamu?
Skenario Timnas Indonesia...
Skenario Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-17 2025 Jelang Hadapi Yaman
Berita Terkini
Siapa Mahasiswa Pertama...
Siapa Mahasiswa Pertama di UGM? Ini Profil Prof Hardjoso Prodjopangarso
12 jam yang lalu
13 Pantun Halalbihalal...
13 Pantun Halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1446 H untuk Acara di Sekolah
13 jam yang lalu
Lembab atau Lembap,...
Lembab atau Lembap, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
14 jam yang lalu
13 Rektor ITS dari Masa...
13 Rektor ITS dari Masa ke Masa, Dokter, Militer, hingga yang Diangkat Jadi Menteri
1 hari yang lalu
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
1 hari yang lalu
Ayah Maia Estianty Ternyata...
Ayah Maia Estianty Ternyata Mantan Rektor ITS dan Arsitek Legendaris, Ini Profilnya
1 hari yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved