Begini Pedoman Upacara Bendera HUT ke-78 Kemerdekaan RI dari Kemendikbudristek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengeluarkan pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 2023. Berikut ini pedoman untuk upacara benderanya.
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, tema peringatan HUT ke-78 RI 2023 adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju. Kemendikbudristek pada 17 Agustus 2023 akan menggelar upacara bendera peringatan HUT ke-78 pukul 7.30 WIB di halaman Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada 17 Agustus 2023, dengan ketentuan:
Baca juga: Mengenal Gita Bahana Nusantara, Paduan Suara yang Selalu Meriahkan HUT RI di Istana Merdeka
1. Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 7.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
3. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan do’a
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Baca juga: Siap Jadi Guru? Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Sudah Dibuka
Catatan: Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
Selain itu, pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:
1. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
3. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sedangkan pada 16 Agustus 2023 masyarakat bisa mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).
Lihat Juga: Cerita Livenia Evelyn Kurniawan, Paskibraka Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-79 RI di IKN
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, tema peringatan HUT ke-78 RI 2023 adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju. Kemendikbudristek pada 17 Agustus 2023 akan menggelar upacara bendera peringatan HUT ke-78 pukul 7.30 WIB di halaman Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada 17 Agustus 2023, dengan ketentuan:
Baca juga: Mengenal Gita Bahana Nusantara, Paduan Suara yang Selalu Meriahkan HUT RI di Istana Merdeka
1. Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 7.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
3. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan do’a
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Baca juga: Siap Jadi Guru? Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Sudah Dibuka
Catatan: Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
Selain itu, pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT), segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk:
1. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
3. Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sedangkan pada 16 Agustus 2023 masyarakat bisa mengikuti siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media (televisi, radio, dan media daring lainnya).
Lihat Juga: Cerita Livenia Evelyn Kurniawan, Paskibraka Pembawa Baki Bendera Pusaka HUT ke-79 RI di IKN
(nnz)