Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB Zonasi, P2G: Berpotensi Lahirkan Ketidakadilan Baru
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Satriwan, pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek hendaknya melakukan evaluasi total bagaimana regulasi dan implementasi PPDB di tiap daerah selama 7 tahun, mengingat persoalan dalam implementasi PPDB masih terus terjadi dengan masalah yang sama tiap tahun.
“Ini bukti indikasi bahwa Kemendikbudristek dan Pemda tidak melakukan evaluasi yang mendasar terhadap PPDB, adapun dilakukan hanya formalitas dan tidak ada perbaikan atau tindak lanjut yang signifikan selama ini,” ungkapnya.
Baca juga: 67 Ribu Guru dan Pendidik Non PNS Bakal Dapat Insentif, Kapan Cair dan Berapa Besarannya?
Selain itu dia mengatakan, P2G setuju PPDB untuk dikaji ulang, evaluasi total namun bukan menghapus PPDB Zonasi dan Afirmasi khususnya. Sebab jika dihapus maka sekolah akan makin berbiaya mahal dan juga anak-anak yang tak tertampung di sekolah negeri terpaksa bersekolah di swasta dengan biaya mahal. Padahal sudah menjadi kewajiban negara sesuai perintah Pasal 31 UUD 1945 untuk membiayai pendidikan.
Menurutnya, salah satu pokok pangkal masalah PPDB selama ini adalah ketidakmerataan sebaran sekolah negeri di seluruh wilayah Indonesia. “Ini persoalan hulunya sehingga pemerintah mestinya tuntaskan ini dulu. Bangun sekolah dengan basis analisis data demografis. Sehingga tak ada lagi sekolah yang kekurangan siswa bahkan tak ada siswa atau sebaliknya sekolah negeri tidak mampu menyerap semua calon siswa karena keterbatasan ruang kelas,” pungkasnya.
“Ini bukti indikasi bahwa Kemendikbudristek dan Pemda tidak melakukan evaluasi yang mendasar terhadap PPDB, adapun dilakukan hanya formalitas dan tidak ada perbaikan atau tindak lanjut yang signifikan selama ini,” ungkapnya.
Baca juga: 67 Ribu Guru dan Pendidik Non PNS Bakal Dapat Insentif, Kapan Cair dan Berapa Besarannya?
Selain itu dia mengatakan, P2G setuju PPDB untuk dikaji ulang, evaluasi total namun bukan menghapus PPDB Zonasi dan Afirmasi khususnya. Sebab jika dihapus maka sekolah akan makin berbiaya mahal dan juga anak-anak yang tak tertampung di sekolah negeri terpaksa bersekolah di swasta dengan biaya mahal. Padahal sudah menjadi kewajiban negara sesuai perintah Pasal 31 UUD 1945 untuk membiayai pendidikan.
Menurutnya, salah satu pokok pangkal masalah PPDB selama ini adalah ketidakmerataan sebaran sekolah negeri di seluruh wilayah Indonesia. “Ini persoalan hulunya sehingga pemerintah mestinya tuntaskan ini dulu. Bangun sekolah dengan basis analisis data demografis. Sehingga tak ada lagi sekolah yang kekurangan siswa bahkan tak ada siswa atau sebaliknya sekolah negeri tidak mampu menyerap semua calon siswa karena keterbatasan ruang kelas,” pungkasnya.
Lihat Juga :