Apa Saja Beasiswa Kedokteran S1 dan S2 di Indonesia? Ini Infonya
loading...
A
A
A
g. Memiliki dan memilih bidang keilmuan bidang dokter spesialis yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP
h. Memilih program studi bidang dokter spesialis dan Perguruan Tinggi Tujuan BPIDS
i. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain
j. Pendaftar wajib memiliki rata-rata IPK 3,25 pada skala 4 untuk gabungan IPK sarjana dan profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai
k. Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan Bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor minimal TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, atau TOEIC® 63
Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (BPPDS) adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mendukung dokter umum yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis.
BPPDS ini di berikan kepada dokter umum yang telah lulus ujian profesi dan telah bekerja selama minimal 2 (dua) tahun sebagai dokter umum di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta yang telah ditunjuk. Dokter umum yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan beasiswa ini.
b. Telah lulus Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang diakui oleh Kementerian Kesehatan RI.
c. Harus memiliki pengalaman kerja sebagai dokter umum selama minimal 2 (dua) tahun di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.
d.Calon penerima beasiswa harus memiliki sertifikat Konsil Kedokteran Indonesia (SKI) yang masih berlaku.
e.Telah diterima di program pendidikan dokter spesialis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
h. Memilih program studi bidang dokter spesialis dan Perguruan Tinggi Tujuan BPIDS
i. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain
j. Pendaftar wajib memiliki rata-rata IPK 3,25 pada skala 4 untuk gabungan IPK sarjana dan profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai
k. Memiliki dokumen resmi bukti penguasaan Bahasa Inggris yang masih berlaku dengan skor minimal TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, atau TOEIC® 63
2.Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (BPPDS)
Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis (BPPDS) adalah program beasiswa yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mendukung dokter umum yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis.
BPPDS ini di berikan kepada dokter umum yang telah lulus ujian profesi dan telah bekerja selama minimal 2 (dua) tahun sebagai dokter umum di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta yang telah ditunjuk. Dokter umum yang memenuhi persyaratan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan beasiswa ini.
Syarat dan Persiapan Beasiswa S2 Kedokteran BPPDS
a. Calon penerima beasiswa haruslah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.b. Telah lulus Ujian Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang diakui oleh Kementerian Kesehatan RI.
c. Harus memiliki pengalaman kerja sebagai dokter umum selama minimal 2 (dua) tahun di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah atau swasta yang telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI.
d.Calon penerima beasiswa harus memiliki sertifikat Konsil Kedokteran Indonesia (SKI) yang masih berlaku.
e.Telah diterima di program pendidikan dokter spesialis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.