Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Dosen dan Syarat Pengajuannya, Apa Saja?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini jenjang jabatan fungsional dosen dan syarat pengajuannya. Dosen adalah sebuah profesi, dan sama seperti profesi pada umumnya disini ada jenjang karier. Dosen di seluruh wilayah Indonesia tentu memahami apa itu jenjang jabatan fungsional.
Sebab jabatan fungsional merupakan salah satu jenjang karier bagi para dosen di Indonesia, yang sekaligus membuktikan kemampuan dan prestasinya sebagai tenaga pendidik. Lalu bagaimana jenjang jabatan fungsional dosen dan apa saja syarat-syaratnya?Artikel berikut ini akan mengulasnya
Jabatan fungsional yang juga disebut sebagai jabatan akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Memangku jabatan fungsional adalah sebuah kehormatan, dan baru bisa dilakukan oleh dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sama halnya seperti di perusahaan pada umumnya, tidak semua karyawan bisa memangku jabatan tinggi seperti manajer, direktur, dan seterusnya.
Hal serupa juga terjadi di profesi dosen, dimana masih ada beberapa dosen yang tidak mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Lalu, apakah hal ini tidak masalah? Pada dasarnya merupakan masalah.
Sebab dosen yang mengisi jabatan fungsional sejatinya sudah menunjukan tanggung jawabnya melaksanakan seluruh kewajiban dosen. Yakni berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Supaya bisa naik ke jenjang jabatan fungsional seorang dosen perlu memenuhi sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai syarat mutlak. Proses ini tentu tidak mudah, karena aktualnya melaksanakan seluruh tugas dosen membutuhkan ketekunan dan komitmen tinggi.
Dari empat jenjang karier dosen tersebut, dosen yang bisa memenuhi syarat administrasi bisa mengajukan diri menjadi Asisten Ahli. Selebihnya, kemudian fokus pada pelaksanaan Tri Dharma yang dihitung menjadi poin-poin angka kredit dosen. Setiap jenjang jabatan tersebut dipengaruhi oleh pencapaian jumlah angka kredit.
2. Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin.
3. Lektor Kepala perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin.
4. Jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 850-1.050 poin.
Setiap tugas pokok (sesuai Tri Dharma) dan tugas tambahan atau tugas penunjang dosen. Jika berhasil dilaksanakan dan dibuktikan dengan melaporkan BKD secara berkala di aplikasi SISTER. Maka angka kredit akan terus bertambah dan membantu dosen untuk naik jabatan.
Bagi dosen yang ingin naik ke jenjang jabatan fungsional lebih tinggi, maka selain fokus pada pencapaian target angka kredit dosen. Juga harus fokus pada persyaratan lainnya. Kemudian bisa menentukan strategi juga, apakah ingin kenaikan secara reguler atau loncat jabatan.
• Memiliki sertifikat PEKERTI yang diikuti di lembaga yang dijamin kredibel dan diakui oleh Kemendikbud Ristek.
• Memiliki ijazah dan transkrip nilai dilegalisir S1/D4, S2, dan S3 (jika sudah menyelesaikan studi S3).
• Minimal berpengalaman mengajar selama 1 tahun dan aktif melaksanakan Tri Dharma.
• Print Out NIDN.
Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut:
• Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun.
• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan di masing-masing bidang.
• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai penulis pertama.
• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.
Bagi dosen yang ingin naik jabatan dari Lektor menuju ke Lektor Kepala, maka berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
• Menjabat sebagai Lektor minimal selama 2 tahun.
• Sudah menyelesaikan studi S2 atau Magister.
• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kualitatif atau perbidangnya.
• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi Dikti sebagai penulis pertama bagi dosen dengan pendidikan Doktor atau S3.
• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama bagi dosen dengan pendidikan Magister atau S2.
• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.
• Menjabat sebagai Lektor Kepala minimal selama 2 tahun.
• Berpendidikan Doktor atau S3.
• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kualitatif atau perbidangnya.
• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
• Memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen selama minimal 10 tahun.
• Minimal 3 tahun memiliki gelar Doktor atau S3, dan bisa diajukan oleh dosen yang masa kepemilikan gelar di bawah 3 tahun selama memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktor dimiliki.
• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.
Sebab jabatan fungsional merupakan salah satu jenjang karier bagi para dosen di Indonesia, yang sekaligus membuktikan kemampuan dan prestasinya sebagai tenaga pendidik. Lalu bagaimana jenjang jabatan fungsional dosen dan apa saja syarat-syaratnya?Artikel berikut ini akan mengulasnya
Apa Itu Jabatan Fungsional Dosen?
Jabatan fungsional yang juga disebut sebagai jabatan akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Memangku jabatan fungsional adalah sebuah kehormatan, dan baru bisa dilakukan oleh dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sama halnya seperti di perusahaan pada umumnya, tidak semua karyawan bisa memangku jabatan tinggi seperti manajer, direktur, dan seterusnya.
Hal serupa juga terjadi di profesi dosen, dimana masih ada beberapa dosen yang tidak mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Lalu, apakah hal ini tidak masalah? Pada dasarnya merupakan masalah.
Sebab dosen yang mengisi jabatan fungsional sejatinya sudah menunjukan tanggung jawabnya melaksanakan seluruh kewajiban dosen. Yakni berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Supaya bisa naik ke jenjang jabatan fungsional seorang dosen perlu memenuhi sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai syarat mutlak. Proses ini tentu tidak mudah, karena aktualnya melaksanakan seluruh tugas dosen membutuhkan ketekunan dan komitmen tinggi.
Jenjang Jabatan Fungsional untuk Dosen
Sama seperti jenjang karier di profesi lain, dosen juga memiliki jenjang jabatan fungsional. Jenjang tersebut adalah:1. Asisten Ahli
2. Lektor
3. Lektor Kepala
4. Guru Besar atau Profesor
Dari empat jenjang karier dosen tersebut, dosen yang bisa memenuhi syarat administrasi bisa mengajukan diri menjadi Asisten Ahli. Selebihnya, kemudian fokus pada pelaksanaan Tri Dharma yang dihitung menjadi poin-poin angka kredit dosen. Setiap jenjang jabatan tersebut dipengaruhi oleh pencapaian jumlah angka kredit.
Angka Kredit Minimal Jabatan Fungsional
1. Asisten Ahli perlu memenuhi angka kredit minimal 150 poin.2. Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin.
3. Lektor Kepala perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin.
4. Jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 850-1.050 poin.
Setiap tugas pokok (sesuai Tri Dharma) dan tugas tambahan atau tugas penunjang dosen. Jika berhasil dilaksanakan dan dibuktikan dengan melaporkan BKD secara berkala di aplikasi SISTER. Maka angka kredit akan terus bertambah dan membantu dosen untuk naik jabatan.
Syarat untuk Kenaikan Jabatan Fungsional
Bagi dosen yang ingin naik ke jenjang jabatan fungsional lebih tinggi, maka selain fokus pada pencapaian target angka kredit dosen. Juga harus fokus pada persyaratan lainnya. Kemudian bisa menentukan strategi juga, apakah ingin kenaikan secara reguler atau loncat jabatan.
1. Asisten Ahli
Syarat untuk menjadi Asisten Ahli bagi para dosen antara lain:• Memiliki sertifikat PEKERTI yang diikuti di lembaga yang dijamin kredibel dan diakui oleh Kemendikbud Ristek.
• Memiliki ijazah dan transkrip nilai dilegalisir S1/D4, S2, dan S3 (jika sudah menyelesaikan studi S3).
• Minimal berpengalaman mengajar selama 1 tahun dan aktif melaksanakan Tri Dharma.
• Print Out NIDN.
2. Lektor
Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut:
• Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun.
• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan di masing-masing bidang.
• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai penulis pertama.
• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.
3. Lektor Kepala
Bagi dosen yang ingin naik jabatan dari Lektor menuju ke Lektor Kepala, maka berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
• Menjabat sebagai Lektor minimal selama 2 tahun.
• Sudah menyelesaikan studi S2 atau Magister.
• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kualitatif atau perbidangnya.
• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi Dikti sebagai penulis pertama bagi dosen dengan pendidikan Doktor atau S3.
• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional sebagai penulis pertama bagi dosen dengan pendidikan Magister atau S2.
• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.
4. Guru Besar
Syarat berikutnya adalah untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen dari Lektor Kepala menuju ke Guru Besar atau Profesor. Yaitu:• Menjabat sebagai Lektor Kepala minimal selama 2 tahun.
• Berpendidikan Doktor atau S3.
• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kualitatif atau perbidangnya.
• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
• Memiliki pengalaman mengajar sebagai dosen selama minimal 10 tahun.
• Minimal 3 tahun memiliki gelar Doktor atau S3, dan bisa diajukan oleh dosen yang masa kepemilikan gelar di bawah 3 tahun selama memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal internasional bereputasi yang diperoleh setelah gelar Doktor dimiliki.
• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.
(wyn)