Punya Cita-Cita Jadi Akademisi? Ini Tingkatan Dosen di Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini jenjang tingkatan dosen di Indonesia yang dibedakan berdasarkan kualifikasi mereka. Dalam jenjang karier profesi dosen terdapat “kasta-kasta” atau tingkatan yang membedakan kualifikasi mereka.
Mulai dari kasta terendah yaitu Dosen tanpa Jabatan fungsional hingga kasta tertinggi yaitu Guru Besar atau biasa kita sebut dengan istilah Professor. Dirangkum dari berbagai sumber, artikel kali ini akan membahas tentang kasta atau tingkatan dosen di Indonesia.
Untuk mencapai kasta tertinggi, seorang dosen harus melewati beberapa tingkatan kasta dibawahnya dan itu membutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu yang diakumulasikan berdasarkan Angka Kredit Kumulatif (cumulative credit point) atau dikenal dengan istilah “KUM”.
• Kasta 2 : Dosen Asisten Ahli (KUM minimal 150 poin)
• Kasta 3 : Dosen Lektor (KUM minimal 200 poin)
• Kasta 4 : Dosen Lektor Kepala (KUM minimal 400 poin)
• Kasta 5 : Guru Besar Madya (KUM minimal 850 poin)
• Kasta 6 : Guru Besar Utama (KUM minimal 1050 poin)
Khusus untuk “kasta” Guru Besar atau Professor, di Indonesia juga mengenal beberapa gelar untuk penyebutannya, di antaranya:
Keputusan diterima atau tidaknya promosi Guru Besar masih bergantung pada hasil penilaian dari Tim Penilai Jabatan Akademik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, jika memenuhi maka sampailah seorang dosen tersebut di “Kasta Tertinggi” dalam tangga karier akademik seorang dosen.
Namun, setelah terbitnya Undang-undang No. 14 Tahun 2005, “Kasta Tertinggi” hanya bisa dicapai jika telah melalui jenjang Pendidikan S2 dan S3 (sederajat) itupun masih harus dilengkapi dengan poin “KUM” yang berasal dari 3 komponen Tri Dharma
Misalnya untuk bidang pengajaran minimal sudah mengabdi sebagai pengajar selama kurang lebih 10 tahun dan membimbing mahasiswa di jenjang S3, untuk bidang penelitian minimal sudah memiliki karya ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi dan pernah mendapatkan hibah penelitian sebagai ketua, dan untuk bidang pengabdian kepada masyarakat minimal pernah menjadi ketua tim program pengabdian kepada masyarakat, menjadi reviewer di jurnal internasional bereputasi dan masih banyak lagi persyaratan lainnya yang tidak cukup jika dijelaskan dalam tulisan ini.
Selain untuk membedakan kualifikasi akademiknya, “kasta-kasta” ini akan menentukan porsi komponen wajib Pendidikan dan penelitian mereka sebagai dosen. Semakin tinggi “kastanya” semakin sedikit pula porsi mereka untuk komponen Pendidikan (mengajar misalnya), namun porsi untuk komponen penelitiannya akan semakin besar.
Untuk dosen dengan “kasta” Asisten Ahli, porsi komponen Pendidikan mereka bisa lebih dari 55% dan penelitian minimal 25%. Untuk Lektor, porsi Pendidikan turun menjadi minimal 45% dan penelitian menjadi minimal 35%.
Mulai dari kasta terendah yaitu Dosen tanpa Jabatan fungsional hingga kasta tertinggi yaitu Guru Besar atau biasa kita sebut dengan istilah Professor. Dirangkum dari berbagai sumber, artikel kali ini akan membahas tentang kasta atau tingkatan dosen di Indonesia.
Mengenal Tingkatan Dosen dan Persyaratan Mencapainya
Untuk mencapai kasta tertinggi, seorang dosen harus melewati beberapa tingkatan kasta dibawahnya dan itu membutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu yang diakumulasikan berdasarkan Angka Kredit Kumulatif (cumulative credit point) atau dikenal dengan istilah “KUM”.
Adapun Tingkatan Dosen di Indonesia yaitu :
• Kasta 1 : Dosen tanpa Jabatan Fungsional• Kasta 2 : Dosen Asisten Ahli (KUM minimal 150 poin)
• Kasta 3 : Dosen Lektor (KUM minimal 200 poin)
• Kasta 4 : Dosen Lektor Kepala (KUM minimal 400 poin)
• Kasta 5 : Guru Besar Madya (KUM minimal 850 poin)
• Kasta 6 : Guru Besar Utama (KUM minimal 1050 poin)
Khusus untuk “kasta” Guru Besar atau Professor, di Indonesia juga mengenal beberapa gelar untuk penyebutannya, di antaranya:
• Profesor Riset
Yaitu professor penelitian yang berasal dari Lembaga-lembaga penelitian misalnya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT).• Professor Kehormatan (Profesor Honoris Causa)
Professor kehormatan yang diberikan kepada seseorang dari kalangan non akademik yang memiliki kompetensi luar biasa• Adjunct Professor
Gelar yang diberikan oleh Universitas Indonesia kepada Professor dari Luar Negeri ataupun kolega internasional yang memiliki kontribusi akademik yang signifikan dalam berbagai kerjasama akademik dan non akademik antara Universitas Indonesia dan Univeristas Mitra Internasional.Profesor Adalah “Kasta” Tertinggi Dosen
Dulu untuk menjadi seorang dosen dengan “Kasta” Guru Besar bisa dicapai tanpa harus memiliki kualifikasi pendidikan S2 atau S3. Asalkan poin “KUM” Tri Dharma sudah mencukupi dan persyaratan-persyarata tambahan sudah terpenuhi, maka bisa dipromosikan untuk menjadi seorang Guru Besar.Keputusan diterima atau tidaknya promosi Guru Besar masih bergantung pada hasil penilaian dari Tim Penilai Jabatan Akademik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, jika memenuhi maka sampailah seorang dosen tersebut di “Kasta Tertinggi” dalam tangga karier akademik seorang dosen.
Namun, setelah terbitnya Undang-undang No. 14 Tahun 2005, “Kasta Tertinggi” hanya bisa dicapai jika telah melalui jenjang Pendidikan S2 dan S3 (sederajat) itupun masih harus dilengkapi dengan poin “KUM” yang berasal dari 3 komponen Tri Dharma
Misalnya untuk bidang pengajaran minimal sudah mengabdi sebagai pengajar selama kurang lebih 10 tahun dan membimbing mahasiswa di jenjang S3, untuk bidang penelitian minimal sudah memiliki karya ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi dan pernah mendapatkan hibah penelitian sebagai ketua, dan untuk bidang pengabdian kepada masyarakat minimal pernah menjadi ketua tim program pengabdian kepada masyarakat, menjadi reviewer di jurnal internasional bereputasi dan masih banyak lagi persyaratan lainnya yang tidak cukup jika dijelaskan dalam tulisan ini.
“Kasta” Dosen Tentukan Porsi Komponen Wajib Pendidikan
Selain untuk membedakan kualifikasi akademiknya, “kasta-kasta” ini akan menentukan porsi komponen wajib Pendidikan dan penelitian mereka sebagai dosen. Semakin tinggi “kastanya” semakin sedikit pula porsi mereka untuk komponen Pendidikan (mengajar misalnya), namun porsi untuk komponen penelitiannya akan semakin besar.
Untuk dosen dengan “kasta” Asisten Ahli, porsi komponen Pendidikan mereka bisa lebih dari 55% dan penelitian minimal 25%. Untuk Lektor, porsi Pendidikan turun menjadi minimal 45% dan penelitian menjadi minimal 35%.