Punya Cita-Cita Jadi Akademisi? Ini Tingkatan Dosen di Indonesia

Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:41 WIB
loading...
Punya Cita-Cita Jadi...
Jenjang tingkatan dosen di Indonesia dibedakan berdasarkan kualifikasi mereka di antaranya Dosen Asisten Ahli dan Dosen Lektor Kepala. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini jenjang tingkatan dosen di Indonesia yang dibedakan berdasarkan kualifikasi mereka. Dalam jenjang karier profesi dosen terdapat “kasta-kasta” atau tingkatan yang membedakan kualifikasi mereka.

Mulai dari kasta terendah yaitu Dosen tanpa Jabatan fungsional hingga kasta tertinggi yaitu Guru Besar atau biasa kita sebut dengan istilah Professor. Dirangkum dari berbagai sumber, artikel kali ini akan membahas tentang kasta atau tingkatan dosen di Indonesia.

Mengenal Tingkatan Dosen dan Persyaratan Mencapainya


Untuk mencapai kasta tertinggi, seorang dosen harus melewati beberapa tingkatan kasta dibawahnya dan itu membutuhkan persyaratan-persyaratan tertentu yang diakumulasikan berdasarkan Angka Kredit Kumulatif (cumulative credit point) atau dikenal dengan istilah “KUM”.

Baca juga: Berapa Gaji Dosen Tetap Non PNS di Indonesia?Ternyata Segini

Adapun Tingkatan Dosen di Indonesia yaitu :

• Kasta 1 : Dosen tanpa Jabatan Fungsional
• Kasta 2 : Dosen Asisten Ahli (KUM minimal 150 poin)
• Kasta 3 : Dosen Lektor (KUM minimal 200 poin)
• Kasta 4 : Dosen Lektor Kepala (KUM minimal 400 poin)
• Kasta 5 : Guru Besar Madya (KUM minimal 850 poin)
• Kasta 6 : Guru Besar Utama (KUM minimal 1050 poin)

Khusus untuk “kasta” Guru Besar atau Professor, di Indonesia juga mengenal beberapa gelar untuk penyebutannya, di antaranya:

• Profesor Riset

Yaitu professor penelitian yang berasal dari Lembaga-lembaga penelitian misalnya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT).

• Professor Kehormatan (Profesor Honoris Causa)

Professor kehormatan yang diberikan kepada seseorang dari kalangan non akademik yang memiliki kompetensi luar biasa

• Adjunct Professor

Gelar yang diberikan oleh Universitas Indonesia kepada Professor dari Luar Negeri ataupun kolega internasional yang memiliki kontribusi akademik yang signifikan dalam berbagai kerjasama akademik dan non akademik antara Universitas Indonesia dan Univeristas Mitra Internasional.

Baca juga: Tren Jumlah Dosen di Indonesia Alami Kenaikan, Ini Sebaran dan Statusnya

Profesor Adalah “Kasta” Tertinggi Dosen

Dulu untuk menjadi seorang dosen dengan “Kasta” Guru Besar bisa dicapai tanpa harus memiliki kualifikasi pendidikan S2 atau S3. Asalkan poin “KUM” Tri Dharma sudah mencukupi dan persyaratan-persyarata tambahan sudah terpenuhi, maka bisa dipromosikan untuk menjadi seorang Guru Besar.

Keputusan diterima atau tidaknya promosi Guru Besar masih bergantung pada hasil penilaian dari Tim Penilai Jabatan Akademik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, jika memenuhi maka sampailah seorang dosen tersebut di “Kasta Tertinggi” dalam tangga karier akademik seorang dosen.

Namun, setelah terbitnya Undang-undang No. 14 Tahun 2005, “Kasta Tertinggi” hanya bisa dicapai jika telah melalui jenjang Pendidikan S2 dan S3 (sederajat) itupun masih harus dilengkapi dengan poin “KUM” yang berasal dari 3 komponen Tri Dharma

Misalnya untuk bidang pengajaran minimal sudah mengabdi sebagai pengajar selama kurang lebih 10 tahun dan membimbing mahasiswa di jenjang S3, untuk bidang penelitian minimal sudah memiliki karya ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi dan pernah mendapatkan hibah penelitian sebagai ketua, dan untuk bidang pengabdian kepada masyarakat minimal pernah menjadi ketua tim program pengabdian kepada masyarakat, menjadi reviewer di jurnal internasional bereputasi dan masih banyak lagi persyaratan lainnya yang tidak cukup jika dijelaskan dalam tulisan ini.

“Kasta” Dosen Tentukan Porsi Komponen Wajib Pendidikan


Selain untuk membedakan kualifikasi akademiknya, “kasta-kasta” ini akan menentukan porsi komponen wajib Pendidikan dan penelitian mereka sebagai dosen. Semakin tinggi “kastanya” semakin sedikit pula porsi mereka untuk komponen Pendidikan (mengajar misalnya), namun porsi untuk komponen penelitiannya akan semakin besar.

Untuk dosen dengan “kasta” Asisten Ahli, porsi komponen Pendidikan mereka bisa lebih dari 55% dan penelitian minimal 25%. Untuk Lektor, porsi Pendidikan turun menjadi minimal 45% dan penelitian menjadi minimal 35%.

Baca juga: Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Majukan Pendidikan Tinggi

Untuk Lektor Kepala, porsi Pendidikan minimal 40% dan penelitian minimal 40% dan untuk “kasta tertinggi” atau Guru Besar, porsi pendidikannya cukup minimal 35% dan porsi penelitiannya meningkat menjadi minimal 45%.

Jadi jangan heran jika seorang Guru Besar atau Profesor jarang mengajar di kelas, karena memang porsi mereka sudah berpindah menjadi lebih fokus pada penelitian.

Jika ingin mencapai “kasta” tertinggi, seorang dosen harus bekerja keras dan tekun dalam memenuhi tuntutan-tuntutan persyaratan yang berbagai macam tersebut.

Ada dosen yang membutuhkan waktu yang singkat ada pula dosen yang membutuhkan waktu cukup lama tergantung pada seberapa tekun dan konsisten dosen untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Penyebutan “Kasta Akademik” Dalam Bahasa Inggris

• Dosen tanpa jabatan akademin disebut dengan “Lecturer”

• Dosen dengan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor disebut “Assistant Professor”

• Dosen dengan jabatan akademik Lektor Kepala disebut “Associate Professor”

• Dosen dengan jabatan akademik Guru Besar disebut “Professor (Full Professor)”
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
Raker PP KAUJE di Madiun,...
Raker PP KAUJE di Madiun, Resmikan Beasiswa Kakak Asuh dan Gagas Kampus UNEJ
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
Institut Pariwisata...
Institut Pariwisata Trisakti Gelar Internship Expo 2025, Jembatani Mahasiswa dan Dunia Industri
MNC University dan Asosiasi...
MNC University dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia Jalin Kerja Sama Perkuat Industri Kreatif
Peluang Pengelolaan...
Peluang Pengelolaan Zakat dan Infak di Kampus Negeri: Sinergi antara Baznas dan Lembaga Amil Zakat
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi Kampus UTA 45 Jakarta Bagikan Beras Murah
MNC Asset Management...
MNC Asset Management Mendorong Program Dana Abadi di Seluruh Kampus Indonesia
Rekomendasi
32 Pati TNI Naik Pangkat,...
32 Pati TNI Naik Pangkat, Kristomei Sianturi Sandang Bintang Dua
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Masuk Mediasi, Ini Respons Penggugat dan Tergugat
Ini Pidato Pertama Paus...
Ini Pidato Pertama Paus Leo XIV usai Terpilih
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Siapkan Persaingan dengan...
Siapkan Persaingan dengan Kota Besar Dunia, Jakarta Luncurkan Program Kolaborasi
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Berita Terkini
Wisuda ke-67 UKRIDA...
Wisuda ke-67 UKRIDA Serukan Pendidikan Tinggi Berdampak
IPB Buka Sekolah Teknik,...
IPB Buka Sekolah Teknik, 2 Prodi Baru Siap Terima Camaba di Jalur Mandiri
Rekrutmen Besar-besaran...
Rekrutmen Besar-besaran BCA 2025, Fresh Graduate Bisa Daftar, Lamar di Sini
Jejak Pendidikan Melinda...
Jejak Pendidikan Melinda Gates, Mantan Istri Miliarder dan Filantropis Dunia
Riwayat Pendidikan Bill...
Riwayat Pendidikan Bill Gates, Orang Terkaya Dunia yang Drop Out dari Harvard
SK Nominasi PIP 2025...
SK Nominasi PIP 2025 Sudah Terbit, Segera Aktivasi Rekeningmu!
Infografis
Januari 2025, Tercatat...
Januari 2025, Tercatat 146,5 Juta Orang Indonesia Memakai Pinjol
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved