Punya Cita-Cita Jadi Akademisi? Ini Tingkatan Dosen di Indonesia
Kamis, 24 Agustus 2023 - 12:41 WIB
loading...
A
A
A
Namun, setelah terbitnya Undang-undang No. 14 Tahun 2005, “Kasta Tertinggi” hanya bisa dicapai jika telah melalui jenjang Pendidikan S2 dan S3 (sederajat) itupun masih harus dilengkapi dengan poin “KUM” yang berasal dari 3 komponen Tri Dharma
Misalnya untuk bidang pengajaran minimal sudah mengabdi sebagai pengajar selama kurang lebih 10 tahun dan membimbing mahasiswa di jenjang S3, untuk bidang penelitian minimal sudah memiliki karya ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi dan pernah mendapatkan hibah penelitian sebagai ketua, dan untuk bidang pengabdian kepada masyarakat minimal pernah menjadi ketua tim program pengabdian kepada masyarakat, menjadi reviewer di jurnal internasional bereputasi dan masih banyak lagi persyaratan lainnya yang tidak cukup jika dijelaskan dalam tulisan ini.
Selain untuk membedakan kualifikasi akademiknya, “kasta-kasta” ini akan menentukan porsi komponen wajib Pendidikan dan penelitian mereka sebagai dosen. Semakin tinggi “kastanya” semakin sedikit pula porsi mereka untuk komponen Pendidikan (mengajar misalnya), namun porsi untuk komponen penelitiannya akan semakin besar.
Untuk dosen dengan “kasta” Asisten Ahli, porsi komponen Pendidikan mereka bisa lebih dari 55% dan penelitian minimal 25%. Untuk Lektor, porsi Pendidikan turun menjadi minimal 45% dan penelitian menjadi minimal 35%.
Baca juga: Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Majukan Pendidikan Tinggi
Untuk Lektor Kepala, porsi Pendidikan minimal 40% dan penelitian minimal 40% dan untuk “kasta tertinggi” atau Guru Besar, porsi pendidikannya cukup minimal 35% dan porsi penelitiannya meningkat menjadi minimal 45%.
Jadi jangan heran jika seorang Guru Besar atau Profesor jarang mengajar di kelas, karena memang porsi mereka sudah berpindah menjadi lebih fokus pada penelitian.
Misalnya untuk bidang pengajaran minimal sudah mengabdi sebagai pengajar selama kurang lebih 10 tahun dan membimbing mahasiswa di jenjang S3, untuk bidang penelitian minimal sudah memiliki karya ilmiah di jurnal internasional yang bereputasi dan pernah mendapatkan hibah penelitian sebagai ketua, dan untuk bidang pengabdian kepada masyarakat minimal pernah menjadi ketua tim program pengabdian kepada masyarakat, menjadi reviewer di jurnal internasional bereputasi dan masih banyak lagi persyaratan lainnya yang tidak cukup jika dijelaskan dalam tulisan ini.
“Kasta” Dosen Tentukan Porsi Komponen Wajib Pendidikan
Selain untuk membedakan kualifikasi akademiknya, “kasta-kasta” ini akan menentukan porsi komponen wajib Pendidikan dan penelitian mereka sebagai dosen. Semakin tinggi “kastanya” semakin sedikit pula porsi mereka untuk komponen Pendidikan (mengajar misalnya), namun porsi untuk komponen penelitiannya akan semakin besar.
Untuk dosen dengan “kasta” Asisten Ahli, porsi komponen Pendidikan mereka bisa lebih dari 55% dan penelitian minimal 25%. Untuk Lektor, porsi Pendidikan turun menjadi minimal 45% dan penelitian menjadi minimal 35%.
Baca juga: Asosiasi Dosen Indonesia Komitmen Majukan Pendidikan Tinggi
Untuk Lektor Kepala, porsi Pendidikan minimal 40% dan penelitian minimal 40% dan untuk “kasta tertinggi” atau Guru Besar, porsi pendidikannya cukup minimal 35% dan porsi penelitiannya meningkat menjadi minimal 45%.
Jadi jangan heran jika seorang Guru Besar atau Profesor jarang mengajar di kelas, karena memang porsi mereka sudah berpindah menjadi lebih fokus pada penelitian.
Lihat Juga :