Cikal Bakal Munculnya Akreditasi Perguruan Tinggi di Indonesia, Ini Sejarahnya
Selasa, 29 Agustus 2023 - 10:58 WIB
loading...
A
A
A
5. BAN-PT kemudian mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan studi banding dengan negara lain terkait proses akreditasi.
6. Lewat kegiatan ini kemudian dirumuskan sistem akreditasi perguruan tinggi dan diuji coba di tahun 1996-1997.
7. Sistem akreditasi perguruan tinggi yang terbentuk menyebutkan ada 14 standar (kriteria) penilaian.
8. Awalnya penilaian dilakukan hanya di jenjang Diploma dan Strata atau Sarjana di PTN dan juga PTS. Termasuk juga di perguruan tinggi kedinasan maupun keagamaan.
9. Memasuki tahun 1999, BAN-PT kemudian memperluas cakupan akreditasi sampai ke jenjang Magister. Cakupannya kembali meluas di tahun 2001, di mana BAN-PT melakukan akreditasi untuk jenjang Doktor (S3).
10. Perluasan akreditasi kembali dilakukan BAN-PT ke Universitas Terbuka (UT) dan jarak jauh di tahun 2006. Sehingga diharapkan seluruh kegiatan pendidikan tinggi di tanah air memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai jaminan layanan pendidikan yang disediakan memiliki mutu yang baik.
11. Saat ini standar penilaian akreditasi sesuai pengertian akreditasi yang dijelaskan di awal mengalami perubahan. Sekarang kriteria penilaian tidak lagi berjumlah 14 poin melainkan 8 poin dan berlaku sampai saat ini.
6. Lewat kegiatan ini kemudian dirumuskan sistem akreditasi perguruan tinggi dan diuji coba di tahun 1996-1997.
7. Sistem akreditasi perguruan tinggi yang terbentuk menyebutkan ada 14 standar (kriteria) penilaian.
8. Awalnya penilaian dilakukan hanya di jenjang Diploma dan Strata atau Sarjana di PTN dan juga PTS. Termasuk juga di perguruan tinggi kedinasan maupun keagamaan.
9. Memasuki tahun 1999, BAN-PT kemudian memperluas cakupan akreditasi sampai ke jenjang Magister. Cakupannya kembali meluas di tahun 2001, di mana BAN-PT melakukan akreditasi untuk jenjang Doktor (S3).
10. Perluasan akreditasi kembali dilakukan BAN-PT ke Universitas Terbuka (UT) dan jarak jauh di tahun 2006. Sehingga diharapkan seluruh kegiatan pendidikan tinggi di tanah air memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai jaminan layanan pendidikan yang disediakan memiliki mutu yang baik.
11. Saat ini standar penilaian akreditasi sesuai pengertian akreditasi yang dijelaskan di awal mengalami perubahan. Sekarang kriteria penilaian tidak lagi berjumlah 14 poin melainkan 8 poin dan berlaku sampai saat ini.
Lihat Juga :