Soroti Ketimpangan Industri Garam, Pejabat KKP Raih Gelar Doktor Manajemen dan Bisnis IPB
Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, garam impor diklasifikasikan hanya dalam dua kelompok yaitu garam food grade dan garam CAP dengan SNI wajib. Hal ini untuk mendorong kualitas garam impor dan menghindari kebocoran garam impor.
Kedua, standar kualitas garam Food Grade dan garam CAP perlu disesuaikan dengan mengacu standar global. Ketiga, penegakan kepatuhan terhadap Keppres 69/1994 dengan memasukkan kembali garam aneka pangan dan pengasinan ikan sebagai garam konsumsi atau merevisi Keppres dan menetapkan standar garam aneka pangan sebagai garam Food Grade.
“Dalam rangka pengawalan atas reformulasi kebijakan ini diperlukan satuan tugas di bawah koordinasi Presiden/Menteri Koordinator. Sementara pada kebijakan subtantif, industri pengolahan garam akan mampu berkembang dan bersaing dengan garam impor sepanjang pemerintah mampu mewujudkan teknologi produksi dan ketersediaan bahan baku yang berkualitas, pengembangan teknologi pengolahan yang efisien dan efektif serta akses pembiayaaan dan permodalan, peningkatan kapasitas SDM dan akses pasar/kemitraan,” jelasnya.
Rahmadi Sunoko menilai penelitian tentang daya saing on farm selama ini telah banyak dilakukan namun penelitian daya saing IKM pengolah garam pada sentra industri garam belum banyak dilakukan. Kondisi ini yang menarik promovendus untuk melakukan kajian daya saing pada IKM pengolahan garam.
Penelitian ini dilakukan dalam rangka melihat faktor-faktor apa yang mempengaruhi daya saing IKM pengolahan garam, tingkat daya saingnya dan bagaimana kebijakan pergaraman naisonal saat itu, untuk selanjutnya bagaimana strategi dalam peningkatan daya saing bisnis industri pengolahan garam nasional.
Kedua, standar kualitas garam Food Grade dan garam CAP perlu disesuaikan dengan mengacu standar global. Ketiga, penegakan kepatuhan terhadap Keppres 69/1994 dengan memasukkan kembali garam aneka pangan dan pengasinan ikan sebagai garam konsumsi atau merevisi Keppres dan menetapkan standar garam aneka pangan sebagai garam Food Grade.
“Dalam rangka pengawalan atas reformulasi kebijakan ini diperlukan satuan tugas di bawah koordinasi Presiden/Menteri Koordinator. Sementara pada kebijakan subtantif, industri pengolahan garam akan mampu berkembang dan bersaing dengan garam impor sepanjang pemerintah mampu mewujudkan teknologi produksi dan ketersediaan bahan baku yang berkualitas, pengembangan teknologi pengolahan yang efisien dan efektif serta akses pembiayaaan dan permodalan, peningkatan kapasitas SDM dan akses pasar/kemitraan,” jelasnya.
Rahmadi Sunoko menilai penelitian tentang daya saing on farm selama ini telah banyak dilakukan namun penelitian daya saing IKM pengolah garam pada sentra industri garam belum banyak dilakukan. Kondisi ini yang menarik promovendus untuk melakukan kajian daya saing pada IKM pengolahan garam.
Penelitian ini dilakukan dalam rangka melihat faktor-faktor apa yang mempengaruhi daya saing IKM pengolahan garam, tingkat daya saingnya dan bagaimana kebijakan pergaraman naisonal saat itu, untuk selanjutnya bagaimana strategi dalam peningkatan daya saing bisnis industri pengolahan garam nasional.
(wyn)
Lihat Juga :