Soroti Ketimpangan Industri Garam, Pejabat KKP Raih Gelar Doktor Manajemen dan Bisnis IPB
Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Rahmadi menjelaskan, persaingan tidak sehat industri garam nasional disebabkan oleh dua hal. Pertama, Standar Nasional Indonesia (SNI) garam olahan konsumsi beryodium bersifat wajib (mandatory). “Kebijakan ini dapat melindungi keberlangsungan pasar bagi produk garam yang dihasilkan oleh petambak garam dan produk garam konsumsi beryodium yang dihasilkan oleh industri pengolahan garam nasional,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (30/8/2023).
Kedua, kebijakan pergaraman nasional mewajibkan garam konsumsi beryodium wajib ber SNI, sementara garam yang lain seperti garam untuk aneka pangan dan CAP (caustic soda) bersifat voluntary.
“Pergeseran kelompok garam konsumsi atas Keppres 69/1994, seperti garam untuk aneka pangan yang dimasukkan dalam kelompok industri. Kondisi ini yang menyebabkan industri pengolahan garam nasional menghadapi unfair competition di tengah liberalisasi dan internasionalisasi pada emerging market,” tegas Rahmadi.
Lebih lanjut Rahmadi memaparkan, kondisi persaingan tidak sehat ini berdampak pada kemampuan Industri Kecil dan Menengah (IKM) pengolahan garam Indonesia, karena berhadapan dengan garam impor.
“Pasar garam lokal tergerus oleh importasi garam yang terus meningkat utamanya untuk memenuhi kebutuhan industri aneka pangan, serta industri manufaktur lainnya seperti water treatment, penyamakan kulit, pakan ternak, pertambangan, pengasinan ikan dan industri lainnya yang sebenarnya dapat dipenuhi dari garam lokal kualitas 1 (K1) baik secara keseluruhan ataupun Sebagian”, tandasnya.
Dalam Disertasinya, Rahmadi merekomendasikan beberapa solusi kepada pemerintah agar dapat meningkatkan daya saing industri garam nasional, khususnya untuk peningkatan daya saing IKM pengolahan garam Indonesia.
Baca juga: Garam Asli Indonesia Akan Menjadi Bagian Terpenting di Industri Roket
Menurutnya, pemerintah dapat mengimplementasikan sejumlah langkah strategi, baik dalam bentuk kebijakan substantif maupun kebijakan prosedural.Kebijakan prosedural dapat dilakukan dengan melakukan reformulasi kebijakan khususnya pada beberapa aspek.
Kedua, kebijakan pergaraman nasional mewajibkan garam konsumsi beryodium wajib ber SNI, sementara garam yang lain seperti garam untuk aneka pangan dan CAP (caustic soda) bersifat voluntary.
“Pergeseran kelompok garam konsumsi atas Keppres 69/1994, seperti garam untuk aneka pangan yang dimasukkan dalam kelompok industri. Kondisi ini yang menyebabkan industri pengolahan garam nasional menghadapi unfair competition di tengah liberalisasi dan internasionalisasi pada emerging market,” tegas Rahmadi.
Lebih lanjut Rahmadi memaparkan, kondisi persaingan tidak sehat ini berdampak pada kemampuan Industri Kecil dan Menengah (IKM) pengolahan garam Indonesia, karena berhadapan dengan garam impor.
“Pasar garam lokal tergerus oleh importasi garam yang terus meningkat utamanya untuk memenuhi kebutuhan industri aneka pangan, serta industri manufaktur lainnya seperti water treatment, penyamakan kulit, pakan ternak, pertambangan, pengasinan ikan dan industri lainnya yang sebenarnya dapat dipenuhi dari garam lokal kualitas 1 (K1) baik secara keseluruhan ataupun Sebagian”, tandasnya.
Dalam Disertasinya, Rahmadi merekomendasikan beberapa solusi kepada pemerintah agar dapat meningkatkan daya saing industri garam nasional, khususnya untuk peningkatan daya saing IKM pengolahan garam Indonesia.
Baca juga: Garam Asli Indonesia Akan Menjadi Bagian Terpenting di Industri Roket
Menurutnya, pemerintah dapat mengimplementasikan sejumlah langkah strategi, baik dalam bentuk kebijakan substantif maupun kebijakan prosedural.Kebijakan prosedural dapat dilakukan dengan melakukan reformulasi kebijakan khususnya pada beberapa aspek.
Lihat Juga :