Publikasi Internasional Mahasiswa S3 Dihapus, P2G: Kurangi Risiko Terjerat Jurnal Predator
Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:57 WIB
loading...
Kewajiban publikasi di jurnal ilmiah internasional bagi mahasiswa S3 akan mengurangi risiko terjerat dalam jurnal palsu dan predator. Foto/Freepik.
A
A
A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat kebijakan radikal pada transformasi standar nasional pendidikan tinggi. Salah satunya tentang publikasi ilmiah di jurnal internasional .
Kebijakan ini tertuang dalam Merdeka Belajar Episode ke-26 yang yang diturunkan payung hukumnya melalui Permendikbudristek No 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Salah satunya berisi kebijakan bagi mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal internasional bereputasi untuk mahasiswa S3.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Permendikbudristek tersebut sebagai langkah penting inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, JPPI: Pengabdian Masyarakat hingga Penelitian Bisa Jadi Alternatif
Dewan Pengurus P2G Fauzi Abdillah yang juga menjadi Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta mengatakan, salah satu perubahan signifikan yang diakui oleh kalangan akademisi adalah pembebasan mahasiswa program doktoral (S3) dari kewajiban untuk memublikasikan artikel ilmiah di jurnal ilmiah bereputasi.
Langkah ini dianggap akan mengurangi risiko terjeratnya sivitas akademika dalam jurnal-jurnal palsu dan predator. "Kewajiban ini sebelumnya dianggap mempengaruhi kredibilitas karya ilmiah di dunia internasional," katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).
Kebijakan ini tertuang dalam Merdeka Belajar Episode ke-26 yang yang diturunkan payung hukumnya melalui Permendikbudristek No 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Salah satunya berisi kebijakan bagi mahasiswa program magister/magister terapan dan doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal internasional bereputasi untuk mahasiswa S3.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Permendikbudristek tersebut sebagai langkah penting inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, JPPI: Pengabdian Masyarakat hingga Penelitian Bisa Jadi Alternatif
Dewan Pengurus P2G Fauzi Abdillah yang juga menjadi Dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta mengatakan, salah satu perubahan signifikan yang diakui oleh kalangan akademisi adalah pembebasan mahasiswa program doktoral (S3) dari kewajiban untuk memublikasikan artikel ilmiah di jurnal ilmiah bereputasi.
Langkah ini dianggap akan mengurangi risiko terjeratnya sivitas akademika dalam jurnal-jurnal palsu dan predator. "Kewajiban ini sebelumnya dianggap mempengaruhi kredibilitas karya ilmiah di dunia internasional," katanya, dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).
Lihat Juga :