Mahasiswa S1 Tak Lagi Wajib Skripsi, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahasiswa S2 dan S3 kini dapat bernapas lega dengan adanya Merdeka Belajar Episode ke-26. Sebab kini mahasiswa S2 dan S3 bisa mengganti tesis dan disertasi dengan bentuk tugas akhir lain dan tak lagi wajib diterbitkan di jurnal ilmiah.
Pada kebijakan sebelumnya, mahasiswa program magister dan magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah bereputasi.
Begitu pula dengan mahasiswa doktor dan doktor terapan yang juga wajib menerbitkan makalah di jurnal bereputasi internasional.
Pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, standar kompetensi lulusan tidak lagi dijabarkan secara rinci.
Baca juga: Ini Aturan Baru Penghitungan SKS dan IPK Mahasiswa, Simak Penjelasan Rincinya
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi," katanya.
Kini dengan peluncuran Merdeka Belajar ke-26, alumnus Harvard Business School itu menegaskan jika tugas akhir mahasiswa magister dan doktor pun tak lagi hanya berbentuk tesis ataupun disertasi.
"Tugas akhir bisa bermacam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk ptoyek, atau bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi," ungkap Nadiem Anwar Makarim.
Kebijakan mengenai tugas akhir bagi mahasiswa S2 ini tercantum pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi khususnya pada Pasal 19 ayat 2 yang berbunyi: Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, Apa Penggantinya sebagai Syarat Kelulusan?
Sedangkan peraturan hukum bagi mahasiswa doktor dan doktor terapan ada di Pasal 20 ayat 3 yang berbunyi: Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Selain tesis dan disertasi bisa dapat bentuk lain, kebijakan fundamental lainnya di Merdeka Belajar Episode ke-26 ini adalah Permendikbudristek No 53/2023 tidak lagi mengatur kewajiban bagi mahasiswa magister untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
Pada kebijakan sebelumnya, mahasiswa program magister dan magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah bereputasi.
Begitu pula dengan mahasiswa doktor dan doktor terapan yang juga wajib menerbitkan makalah di jurnal bereputasi internasional.
Pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebutkan, standar kompetensi lulusan tidak lagi dijabarkan secara rinci.
Baca juga: Ini Aturan Baru Penghitungan SKS dan IPK Mahasiswa, Simak Penjelasan Rincinya
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi," katanya.
Tugas Akhir Mahasiswa S2-S3 Tak Lagi Hanya Tesis dan Disertasi
Kini dengan peluncuran Merdeka Belajar ke-26, alumnus Harvard Business School itu menegaskan jika tugas akhir mahasiswa magister dan doktor pun tak lagi hanya berbentuk tesis ataupun disertasi.
"Tugas akhir bisa bermacam-macam. Bisa berbentuk prototipe, bisa berbentuk ptoyek, atau bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi," ungkap Nadiem Anwar Makarim.
Kebijakan mengenai tugas akhir bagi mahasiswa S2 ini tercantum pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi khususnya pada Pasal 19 ayat 2 yang berbunyi: Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, Apa Penggantinya sebagai Syarat Kelulusan?
Sedangkan peraturan hukum bagi mahasiswa doktor dan doktor terapan ada di Pasal 20 ayat 3 yang berbunyi: Mahasiswa pada program doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Tak Lagi Wajib Masuk Jurnal Ilmiah Bereputasi
Selain tesis dan disertasi bisa dapat bentuk lain, kebijakan fundamental lainnya di Merdeka Belajar Episode ke-26 ini adalah Permendikbudristek No 53/2023 tidak lagi mengatur kewajiban bagi mahasiswa magister untuk menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.