Kapan Penghapusan Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Mulai Berlaku?

Kamis, 31 Agustus 2023 - 06:38 WIB
loading...
Kapan Penghapusan Skripsi...
Kemendikbudristek menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa bisa memilih bentuk lain sebagai tanda kelulusan mereka. Foto/Zenius.
A A A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru mahasiswa bisa lulus tanpa skripsi . Mahasiswa bisa mengambil bentuk lain untuk menyempurnakan tugas akhirnya sebagai tanda kelulusan.

Penghapusan skripsi ini terangkum dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi yang diluncurkan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Mantan CEO Gojek ini menerangkan, kebijakan ini sebagai kebijakan radikal dimana Kemendikbudristek memberikan kepercayaan kepada kepala program studi maupun dekan untuk menentukan bentuk lain dalam membuktikan kelulusan seorang mahasiswanya.

Bentuk-Bentuk Lain dari Skripsi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 18 ayat 8 memuat pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.

Baca juga: Setuju Skripsi Dihapus, Dosen Unila Beri Catatan Khusus

Kebijakan ini berlaku untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan di seluruh Indonesia. Bahkan jika prodi itu sudah menerapkan project based learning maka skripsi pun bisa dihapus atau tak dibutuhkan lagi.

Sejatinya memang tak hanya skripsi yang dihapus, melainkan Nadiem membebaskan mahasiswa S2 dan S3 untuk tidak membuat tesis dan disertasi dan bisa menggantinya dengan prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Bahkan kini mahasiswa S2 sudah tidak wajib membuat publikasi yang dimuat di jurnal ilmiah bereputasi dan begitu pula mahasiswa doktor yang tak perlu membuat makalah untuk jurnal internasional bereputasi.

Perlu diketahui juga, penilaian hasil belajar mahasiswa di Permendikbudristek 53 mensyaratkan melalui penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Baca juga: APTISI Sebut Skripsi Sudah Lama Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan di Negara Maju

Sementara penilaian sumatif dilakukan melalui ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.

Lalu kapan penghapusan skripsi ini berlaku?

Mari kita melihat Buku Saku Soal Sering Ditanya Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Buku tersebut menjelaskan, perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan kebijakan -kebijakan baru mengenai standar nasional pendidikan tinggi ini paling lama 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

Selain itu, kampus diminta untuk menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di tingkat operasional menjadi standar pendidikan tinggi sesuai dengan tingkat mutu dan keluasan substansi masing-masing.

Standar pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi dan badan penyelenggara.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
Bestie, Ini 10 Ucapan...
Bestie, Ini 10 Ucapan Lebaran Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman Kuliah
Siswa MAN 4 Jakarta...
Siswa MAN 4 Jakarta Ghifran Majid Diterima di 13 Kampus Ternama Dunia, Apa Rahasianya?
Lulusan Sastra Indonesia...
Lulusan Sastra Indonesia Bisa Kerja di Mana Saja? Bukan Cuma Jadi Sastrawan
MNC University Kerja...
MNC University Kerja Sama dengan LSP SDM TIK untuk Tingkatkan Kompetensi Dosen dan Mahasiswa
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
Pengembangan Soft Skills...
Pengembangan Soft Skills Mahasiswa, Kunci Meningkatkan Daya Saing di Dunia Kerja
Hima Persis Diharapkan...
Hima Persis Diharapkan Beri Karya Monumental untuk Kemajuan Agama dan Bangsa
Forum Alumni Telkom...
Forum Alumni Telkom University Dukung Asta Cita Pendidikan Tinggi
Rekomendasi
3 Artis Mualaf yang...
3 Artis Mualaf yang Tumbuh di Keluarga Pendeta, Penuh Toleransi
Bahlil Malam-malam Datang...
Bahlil Malam-malam Datang ke Rumah Jokowi, Ada Apa?
Prabowo Ajak Sejumlah...
Prabowo Ajak Sejumlah Menteri saat Bertemu Megawati, Siapa Saja?
Copot Direktur IT Bank...
Copot Direktur IT Bank DKI, Pramono: Tak Ada Orang yang Kebal Hukum di Jakarta
Gawat! Website Mengatasnamakan...
Gawat! Website Mengatasnamakan Polresta Solo Berisi Promosi Judi Online
Bosan dengan FYP TikTok?...
Bosan dengan FYP TikTok? Ini Dia Cara Ampuh Reset dan Temukan Konten Baru yang Lebih Seru!
Berita Terkini
9 Jurusan Unair dengan...
9 Jurusan Unair dengan UKT di Bawah Rp10 Juta Jalur Mandiri 2025
11 jam yang lalu
Hakikat atau Hakekat,...
Hakikat atau Hakekat, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
13 jam yang lalu
Apa Syarat Pengajuan...
Apa Syarat Pengajuan PIP 2025? Cek Dokumen yang Harus Disiapkan
14 jam yang lalu
Baru Berusia 15 Tahun...
Baru Berusia 15 Tahun Yuyun Maemunah Diterima di Unesa, Cita-cita Jadi Guru
15 jam yang lalu
Bagaimana Cara Lapor...
Bagaimana Cara Lapor Pungli PIP? Ternyata Bisa Melalui Telepon dan Aplikasi
16 jam yang lalu
Persiapan Tes, Ini Kisi-kisi...
Persiapan Tes, Ini Kisi-kisi Materi dan Contoh Soal Skolastik LPDP
17 jam yang lalu
Infografis
AS Klaim F-35 sebagai...
AS Klaim F-35 sebagai Jet Tempur Tercanggih, namun Jatuh 11 Kali
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved