Kapan Penghapusan Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Mulai Berlaku?

Kamis, 31 Agustus 2023 - 06:38 WIB
loading...
Kapan Penghapusan Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Mulai Berlaku?
Kemendikbudristek menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa bisa memilih bentuk lain sebagai tanda kelulusan mereka. Foto/Zenius.
A A A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru mahasiswa bisa lulus tanpa skripsi . Mahasiswa bisa mengambil bentuk lain untuk menyempurnakan tugas akhirnya sebagai tanda kelulusan.

Penghapusan skripsi ini terangkum dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi yang diluncurkan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Mantan CEO Gojek ini menerangkan, kebijakan ini sebagai kebijakan radikal dimana Kemendikbudristek memberikan kepercayaan kepada kepala program studi maupun dekan untuk menentukan bentuk lain dalam membuktikan kelulusan seorang mahasiswanya.

Bentuk-Bentuk Lain dari Skripsi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 18 ayat 8 memuat pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.

Baca juga: Setuju Skripsi Dihapus, Dosen Unila Beri Catatan Khusus

Kebijakan ini berlaku untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan di seluruh Indonesia. Bahkan jika prodi itu sudah menerapkan project based learning maka skripsi pun bisa dihapus atau tak dibutuhkan lagi.

Sejatinya memang tak hanya skripsi yang dihapus, melainkan Nadiem membebaskan mahasiswa S2 dan S3 untuk tidak membuat tesis dan disertasi dan bisa menggantinya dengan prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Bahkan kini mahasiswa S2 sudah tidak wajib membuat publikasi yang dimuat di jurnal ilmiah bereputasi dan begitu pula mahasiswa doktor yang tak perlu membuat makalah untuk jurnal internasional bereputasi.

Perlu diketahui juga, penilaian hasil belajar mahasiswa di Permendikbudristek 53 mensyaratkan melalui penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Baca juga: APTISI Sebut Skripsi Sudah Lama Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan di Negara Maju

Sementara penilaian sumatif dilakukan melalui ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.

Lalu kapan penghapusan skripsi ini berlaku?

Mari kita melihat Buku Saku Soal Sering Ditanya Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Buku tersebut menjelaskan, perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan kebijakan -kebijakan baru mengenai standar nasional pendidikan tinggi ini paling lama 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

Selain itu, kampus diminta untuk menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di tingkat operasional menjadi standar pendidikan tinggi sesuai dengan tingkat mutu dan keluasan substansi masing-masing.

Standar pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi dan badan penyelenggara.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2281 seconds (0.1#10.140)