Project Bisa Jadi Pengganti Skripsi, Dede Yusuf: Meminimalisir Penggunaan AI

Kamis, 31 Agustus 2023 - 08:27 WIB
loading...
Project Bisa Jadi Pengganti...
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kebijakan skripsi tidak wajib lagi sebagai syarat kelulusan direspon banyak pihak. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi.

“Jadi sebetulnya bisa dilakukan (bebas skripsi), hanya harus dipahami agar literasi kemampuan menulis tetap tidak hilang,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, dikutip Kamis (31/8/2023).

Dia melanjutkan, aturan baru soal standar kelulusan mahasiswa yang diperbolehkan membuat project dan prototipe akan membantu mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan dunia nyata. Selain itu untuk memberikan wawasan mendalam ke dalam bidang studi.

"Ada opsi lainnya seperti project base dan penelitian. Karena pada dasarnya penelitian itu adalah project, hanya output-nya tidak perlu tulisan semua," tuturnya.

Baca juga: Kapan Penghapusan Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Mulai Berlaku?

Sistem project dinilai juga akan meminimalisir penggunaan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang akan mempengaruhi keaslian dalam pembuatan skripsi, tesis, maupun disertasi. Dede menganggap kebijakan ini menjadi langkah maju dalam menghadapi era modernisasi.

“Dengan sistem project mungkin dikehendaki agar tidak hanya terjebak di bentuk tulisan saja. Apalagi sekarang ada AI, seperti Chat GPT," ungkap mantan Wagub Jawa Barat tersebut.

Dede mengatakan bahwa penghapusan skripsi, tesis, dan disertasi sebenarnya sudah dilakukan di beberapa negara-negara maju dan berkembang lainnya.

"Beberapa negara di luar negeri tidak wajib skripsi dan bisa memilih beberapa opsi seperti ujian akhir, profesional project atau intership (magang) pada industri/lembaga terkualifikasi," ungkapnya.

Meski begitu, Dede mengingatkan Kemendikbudristek agar membuat aturan yang jelas dan baku perihal penghapusan syarat skripsi, tesis dan disertasi bagi mahasiswa. Menurutnya, masih ada kerancuan dalam aturan tersebut.

“Jangan dilepas kebijakan kampus masing-masing. Nanti malah tidak jelas siapa yang bisa berubah dan mana yang belum bisa," jelasnya.

Baca juga: Ingin Menjadi Pilot? Berikut 4 Sekolah Penerbangan Terbaik di Dunia

Dalam peraturan baru ini, syarat kelulusan tidak wajib skripsi, tesis dan disertasi diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi. Setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan cara mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa.

Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi karena Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi.

Dede menilai, jika ada aturan dan turunan yang jelas maka akan meminimalisir adanya kesalahan dalam setiap project dan prototipe yang dibuat mahasiswa.

"Project base atau kegiatan sosial pun harus ingin dengan program studi ilmu yang diambil. Jangan yang sama sekali tidak ada hubungannya," kata dia.

Di sisi lain, Dede mendorong Pemerintah agar memasifkan sosialisasi dan edukasi di setiap kampus dan perguruan tinggi tentang adanya perubahan dalam syarat kelulusan bagi mahasiswa.

"Intinya, setiap perubahan harus disikapi dengan berhati-hati," tutup Dede.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru tentang penghapusan kewajiban skripsi, tesis dan disertasi sebagai syarat lulus bagi mahasiswa. Sebagai gantinya, mahasiswaa diperbolehkan membuat project atau prototipe sesuai dengan arahan dari perguruan tinggi atau kampus.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)