Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023: Transformasi Regulasi yang Memerdekakan Kampus

Selasa, 05 September 2023 - 10:00 WIB
loading...
Permendikbudristek Nomor...
Oleh Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A. (Rektor Universitas Pendidikan Indonesia)/(Foto: Istimewa)
A A A
JAKARTA -

Oleh Prof. Dr. M. Solehuddin, M.Pd., M.A.
(Rektor Universitas Pendidikan Indonesia)

Pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini memberikan lebih banyak keleluasaan kepada perguruan tinggi (PT) dalam merancang proses pembelajaran dan meningkatkan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia kehidupan nyata. Ini dapat dipandang sebagai transformasi dalam regulasi pendidikan tinggi yang sangat memerdekakan dengan alasan-alasan berikut.

Penyederhanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terlalu kaku dan rinci. Ini mengakibatkan PT kesulitan dalam merancang proses pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan keilmuan. Namun, dengan adanya transformasi regulasi ini, SN Dikti menjadi lebih sederhana dan berfungsi sebagai kerangka mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal ini akan meningkatkan fleksibilitas dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran sehingga perguruan tinggi dapat lebih responsif terhadap perkembangan dunia nyata. Ini juga memberikan perguruan tinggi lebih banyak ruang untuk mendefinisikan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan misi dan situasi setempat.

Inovasi dengan Ruang Gerak yang Luas
Inovasi dalam pendidikan tinggi hanya bisa terjadi jika PT memiliki ruang gerak yang luas. Transformasi SN Dikti memberikan kepada PT ruang lebih besar untuk bereksperimen dengan metode pembelajaran baru, teknologi, dan strategi pendidikan yang inovatif. Dengan demikian, kami meyakini bahwa kebijakan ini akan memacu inovasi di sektor pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas pendidikan, dan menjawab tantangan zaman.

Revisi Sistem Akreditasi
Sebelumnya, sistem akreditasi pendidikan tinggi di Indonesia memiliki beberapa kendala, termasuk kompleksitas administrasi dan beban finansial yang tinggi bagi PT dan program studi. Beberapa perubahan dalam Merdeka Belajar Episode Ke-26 berpotensi mengatasi masalah-masalah tersebut.

Pertama, penyederhanaan status akreditasi. Sebelum transformasi, sistem akreditasi memiliki berbagai tingkat status, mulai dari "tidak terakreditasi" hingga "unggul." Ini membuat sistem menjadi kompleks dan sulit dimengerti oleh banyak pihak. Dengan menyederhanakan status akreditasi, proses evaluasi menjadi lebih transparan dan dapat diakses dengan lebih mudah oleh masyarakat. Hal ini dapat membantu PT dan program studi untuk lebih jelas dalam memahami di mana posisi mereka berdiri dan apa yang perlu ditingkatkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
MNC University Dukung...
MNC University Dukung KICAU 2026 FODJP, Dorong Pelajar Kenali Potensi dan Masa Depan
Pijar Foundation dan...
Pijar Foundation dan Unand Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Kemendiktisaintek Rilis...
Kemendiktisaintek Rilis Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Kampus, Apa Isinya?
Malaysia Ajak Mahasiswa...
Malaysia Ajak Mahasiswa Indonesia Perkuat Riset dan Pendidikan Pascasarjana
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Rekomendasi
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Berita Terkini
SD Islam Al-Azhar Kelapa...
SD Islam Al-Azhar Kelapa Gading Surabaya Raih Posisi 5 Besar TKA 2026
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Daftar SD dan SMP Swasta...
Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di SPMB Kota Semarang 2026, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Masih Dibuka hingga 11 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved