Berapa Lama Proses Pencairan KIP Kuliah oleh Bank? Simak Tahapannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - KIP Kuliah adalah salah satu program bantuan biaya pendidikan yang diberikan pemerintah untuk mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi. Lalu, berapa lama proses pencairan KIP Kuliah oleh bank?
Proses pencairan KIP Kuliah oleh bank memang memakan waktu. Ini penting diketahui penerima KIP Kuliah agar dapat mendapatkan dana bantuan pendidikan yang mereka perlukan.
Namun, proses ini tidak selalu berjalan dengan lancar. Ada beberapa tahapan hingga dana bantuan KIP Kuliah cair. Berikut ulasannya.
Mahasiswa yang menunggu pencairan KIP Kuliah 2023 untuk semester ganjil (semester 3, 5, atau 7) perlu memahami tahapan dan proses pencairannya.
Proses pencairan ini melibatkan beberapa tahapan. Uang tidak langsung dikirimkan oleh bank penyalur, tetapi melalui pihak pusat sebelum akhirnya disalurkan oleh bank penyalur.
Adapun tahapan pencairan KIP Kuliah sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi pertama-tama mengirim surat kepada pimpinan perguruan tinggi yang berisi daftar calon penerima KIP Kuliah 2023 beserta data pendukung seperti IPK dan rekening penerima.
2. Kemudian, Puslapdik Kemendikbud akan mengambil alih dan melakukan proses SPP (Surat Perintah Pencairan) serta SPM (Surat Perintah Membayar) dalam waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.
3. Selanjutnya, KPPN akan merilis SP2D (Surat Perintah Pengeluaran Dana) dalam waktu 1 hari kerja dan mentransfernya ke rekening penampungan yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbud.
Proses pencairan KIP Kuliah oleh bank memang memakan waktu. Ini penting diketahui penerima KIP Kuliah agar dapat mendapatkan dana bantuan pendidikan yang mereka perlukan.
Namun, proses ini tidak selalu berjalan dengan lancar. Ada beberapa tahapan hingga dana bantuan KIP Kuliah cair. Berikut ulasannya.
Proses Pencairan KIP
Mahasiswa yang menunggu pencairan KIP Kuliah 2023 untuk semester ganjil (semester 3, 5, atau 7) perlu memahami tahapan dan proses pencairannya.
Proses pencairan ini melibatkan beberapa tahapan. Uang tidak langsung dikirimkan oleh bank penyalur, tetapi melalui pihak pusat sebelum akhirnya disalurkan oleh bank penyalur.
Adapun tahapan pencairan KIP Kuliah sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi pertama-tama mengirim surat kepada pimpinan perguruan tinggi yang berisi daftar calon penerima KIP Kuliah 2023 beserta data pendukung seperti IPK dan rekening penerima.
2. Kemudian, Puslapdik Kemendikbud akan mengambil alih dan melakukan proses SPP (Surat Perintah Pencairan) serta SPM (Surat Perintah Membayar) dalam waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.
3. Selanjutnya, KPPN akan merilis SP2D (Surat Perintah Pengeluaran Dana) dalam waktu 1 hari kerja dan mentransfernya ke rekening penampungan yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbud.