Berapa Lama Proses Pencairan KIP Kuliah oleh Bank? Simak Tahapannya
Selasa, 05 September 2023 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga Berapa Lama KIP-Kuliah Diberikan Kepada Mahasiswa? Ini Ketentuan Waktunya
Adapun tahapan pencairan KIP Kuliah sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi pertama-tama mengirim surat kepada pimpinan perguruan tinggi yang berisi daftar calon penerima KIP Kuliah 2023 beserta data pendukung seperti IPK dan rekening penerima.
2. Kemudian, Puslapdik Kemendikbud akan mengambil alih dan melakukan proses SPP (Surat Perintah Pencairan) serta SPM (Surat Perintah Membayar) dalam waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.
3. Selanjutnya, KPPN akan merilis SP2D (Surat Perintah Pengeluaran Dana) dalam waktu 1 hari kerja dan mentransfernya ke rekening penampungan yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbud.
Adapun tahapan pencairan KIP Kuliah sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi pertama-tama mengirim surat kepada pimpinan perguruan tinggi yang berisi daftar calon penerima KIP Kuliah 2023 beserta data pendukung seperti IPK dan rekening penerima.
2. Kemudian, Puslapdik Kemendikbud akan mengambil alih dan melakukan proses SPP (Surat Perintah Pencairan) serta SPM (Surat Perintah Membayar) dalam waktu 1-2 minggu jika data sudah lengkap.
3. Selanjutnya, KPPN akan merilis SP2D (Surat Perintah Pengeluaran Dana) dalam waktu 1 hari kerja dan mentransfernya ke rekening penampungan yang dikelola oleh Puslapdik Kemendikbud.
Lihat Juga :