Permendikbudristek 53, Kemendikbudristek Beri Masa Transisi 2 Tahun
Jum'at, 08 September 2023 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
"Tentunya kami berikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi untuk menetapkan (bentuk tugas akhir mahasiswa," terangnya.
Tjitjik menerangkan, Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini adalah sebuah kerangka (framework) standar nasional pendidikan tinggi. Sementara standar perguruan tingginya itu diserahkan sepenuhnya kewenangannya kepada perguruan tinggi masing-masing.
"Karena sebenarnya otonomi akademik melekat kepada perguruan tinggi sehingga perguruan tinggi disilakan untuk menentukan standar perguruan tingginya yang mengacu kepada framework standar nasional pendidikan tinggi," pungkasnya.
Tjitjik menerangkan, Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini adalah sebuah kerangka (framework) standar nasional pendidikan tinggi. Sementara standar perguruan tingginya itu diserahkan sepenuhnya kewenangannya kepada perguruan tinggi masing-masing.
"Karena sebenarnya otonomi akademik melekat kepada perguruan tinggi sehingga perguruan tinggi disilakan untuk menentukan standar perguruan tingginya yang mengacu kepada framework standar nasional pendidikan tinggi," pungkasnya.
(nnz)
Lihat Juga :