Segini Passing Grade untuk Lulus CPNS 2023, Wajib Dicapai

Jum'at, 15 September 2023 - 16:22 WIB
loading...
Segini Passing Grade...
Passing grade untuk lulus CPNS 2023 perlu diketahui para peserta. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Passing grade untuk lulus CPNS 2023 perlu diketahui para peserta sebelum tes seleksi. Sebab, peserta harus mendapatkan nilai di atas passing grade untuk lulus.

Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, para peserta akan dihadapkan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan batas minimal yang harus dipenuhi.



Apabila batas minimal atau passing grade ini tidak dapat dipenuhi oleh peserta seleksi, maka sudah bisa dipastikan gagal mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Penjelasan SKD CPNS 2023


Dalam CPNS 2023 akan ada SKD yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun jumlah soal dan poin jawaban benar sebagai berikut.

TWK : 30 soal - Setiap satu jawaban benar bernilai 5
TIU : 35 soal - Setiap satu jawaban benar bernilai 5
TKP : 45 soal - Setiap satu jawaban mendapat poin 1-5

Apabila jawaban yang diisikan salah, atau tidak mengisi jawaban maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.

Passing Grade CPNS 2023


Berikut passing grade SKD menurut Keputusan Menteri PANRB No 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.



Untuk passing grade atau nilai ambang batas yang diberlakukan di CPNS 2023 ini dibagi menjadi beberapa bagian. Mulai dari untuk kategori umum, cumlaude, hingga penyandang disabilitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2211 seconds (0.1#10.24)