Segini Passing Grade untuk Lulus CPNS 2023, Wajib Dicapai
Jum'at, 15 September 2023 - 16:22 WIB
loading...
Passing grade untuk lulus CPNS 2023 perlu diketahui para peserta. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Passing grade untuk lulus CPNS 2023 perlu diketahui para peserta sebelum tes seleksi. Sebab, peserta harus mendapatkan nilai di atas passing grade untuk lulus.
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, para peserta akan dihadapkan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan batas minimal yang harus dipenuhi.
Baca Juga Daftar Lengkap Instansi yang Memerlukan TOEFL pada Seleksi CPNS 2023
Apabila batas minimal atau passing grade ini tidak dapat dipenuhi oleh peserta seleksi, maka sudah bisa dipastikan gagal mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Dalam CPNS 2023 akan ada SKD yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun jumlah soal dan poin jawaban benar sebagai berikut.
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, para peserta akan dihadapkan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan batas minimal yang harus dipenuhi.
Baca Juga Daftar Lengkap Instansi yang Memerlukan TOEFL pada Seleksi CPNS 2023
Apabila batas minimal atau passing grade ini tidak dapat dipenuhi oleh peserta seleksi, maka sudah bisa dipastikan gagal mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
Penjelasan SKD CPNS 2023
Dalam CPNS 2023 akan ada SKD yang mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Adapun jumlah soal dan poin jawaban benar sebagai berikut.
Lihat Juga :