Sejarah Panjang PNS di Indonesia, dari Pegawai Negara hingga Jadi Bagian ASN

Kamis, 21 September 2023 - 11:57 WIB
loading...
Sejarah Panjang PNS...
Keberadaan PNS di Indonesia memiliki sejarah panjang dari masa paska kemerdekaan sebagai pegawai negara, berhimpun di Korpri hingga jadi bagian dari ASN pasca reformasi, Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini sejarah panjang lahirnya PNS di Indonesia. Tiap tahun ribuan bahkan jutaan orang berbondong-bondong mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Mereka berjibaku untuk bersaing lolos menjadi PNS. Banyaknya keuntungan dan fasilitas menjadikan seleksi CPNS selalu mengoda banyak orang.

Tahun ini pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) CPNS dan PPPK tahun 2023 mulai dibuka Rabu (20/9/2023) sampai dengan 9 Oktober 2023. Diprediksi ribuan orang akan mendaftar mengikuti seleksi tersebut.

Bicara soal PNS, pekerjaan sebagai abdi negara ini sendiri bukan hal baru karena memiliki sejarah panjang di negeri ini. Keberadaan PNS sudah muncul sejak zaman Indonesia baru merdeka, bahkan di zaman Indonesia masih dijajah Belanda. Artikel kali ini akan mengulas tentang sejarah PNS di Indonesia.

Sejarah Panjang Lahirnya PNS di Indonesia

Berawal dari KNIP, Muncul Istilah Pegawai Negara


Dari catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), sejarah PNS dimulai pada tanggal 25 September 1945, saat itu Komisi Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diberikan amanat untuk membantu melaksanakan pekerjaan Presiden Sukarno membuat sebuah pernyataan penting.

Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP mengeluarkan pengumuman yang menyebutkan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia. Para pegawai ini diminta untuk menjadi abdi negara yang mau menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raganya untuk keberlangsungan Republik Indonesia.


Demi menyempurnakan pendayagunaan pegawai negara, pemerintah saat itu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, membentuk Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.

Kemudian pemerintah kembali menyempurnakan konsep pegawai negeri, pada masa Kabinet AN Sastroamidjojo ke I pada 1 Agustus 1953 hingga 12 Agustus 1955 dilakukan program efisiensi aparatur negara. Pemerintah saat itu juga melakukan pembagian tenaga yang rasional dengan mengusahakan perbaikan taraf kehidupan pegawai.

Korpri Lahir di Masa Orde Baru


Di tahun 1966 pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, dibentuklah Tim Pembantu Presiden untuk Penertiban Aparatur dan Administrasi Pemerintah (PAAP). Hasil yang ditunjukkan oleh Tim PAAP merupakan pola yang diterapkan dalam pembentukan dan penyusunan organisasi pemerintah sampai sekarang.

Tepatnya, melalui Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 tentang Susunan dan Struktur Departemen, dalam organisasi kementerian negara, khususnya pembentukan departemen. Mulai dari unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal.



Keputusan tersebut kemudian disempurnakan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 44 dan 45 Tahun 1966, di bidang kepegawaian, dilakukan pengubahan penggolongan PNS dari Golongan A sampai dengan F menjadi Golongan I sampai dengan IV dengan PGPS tahun 1968 yang masih tetap berlaku sampai sekarang.

Namun, di zaman kepemimpinan Presiden Soeharto, kinerja PNS disoroti karena dinilai menjadi alat politik pemerintahan. Hal itu tak lepas dari pembentukan Korps Pegawai Negeri (Korpri). Alih-alih menjadi organisasi menghimpun seluruh pegawai negeri di seluruh Indonesia, Korpri justru sering dinilai menjadi alat politik Soeharto.

Era Reformasi, PNS Bagian dari ASN


Namun sejak era reformasi, Korpri telah menetapkan diri mereka menjadi organisasi profesi yang netral, dan tidak berpihak terhadap partai politik tertentu. Hingga kini soal aturan dan tata tertib PNS sendiri terkandung dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. Beleid ini menjadi aturan paling baru yang mengatur keseluruhan PNS.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lah yang menandatangani UU tersebut pada tanggal 15 Januari 2014. Beleid ini menggantikan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 jo Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Sejak tahun 2014, PNS menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebut PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Secara singkat, bisa dipahami bahwa PNS adalah pegawai tetap, sedangkan P3K adalah pegawai yang bekerja sesuai dengan jangka waktu tertentu.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1464 seconds (0.1#10.140)