Kolaborasi Yayasan Attaqwa dan UMJ Latih Calon Satgas Antikekerasan di Satuan Pendidikan
Jum'at, 22 September 2023 - 03:55 WIB
loading...
A
A
A
“Kerja kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari diskusi intens antara Attaqwa dan UMJ terkait tidak adanya standardisasi mekanisme penanganan laporan kekerasan di sekolah,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Khaerul Umam Noer.
Perguruan Attaqwa membawahi 200 satuan pendidikan mulai dari level TK, pondok pesantren, madrasah, dan sekolah hingga perguruan tinggi, dengan lebih dari 42.700 siswa, laporan angka kekerasan yang ada cenderung naik setiap tahunnya.
Dalam uji publik diketahui bahwa angka yang ada merupakan puncak dari gunung es. Sebab banyak kekerasan tidak terlapor karena banyak pondok pesantren, madrasah, dan sekolah belum memiliki pedoman yang jelas tentang pencegahan dan penanganan laporan kekerasan.
Adapun peraturan perguruan ini merupakan respons dan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Dalam peraturan perguruan ini, tindak kekerasan di sekolah mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan.
Peserta tidak hanya dilatih soal peraturan perguruan sebagai payung hukum, namun juga tujuh standar operasional prosedur (SOP) turunan sebagai implementasi teknis dari peraturan tersebut. Peraturan perguruan dan tujuh SOP yang dimiliki oleh Yayasan Attaqwa adalah regulasi pertama di Indonesia yang sangat lengkap dan holistik.
Perguruan Attaqwa membawahi 200 satuan pendidikan mulai dari level TK, pondok pesantren, madrasah, dan sekolah hingga perguruan tinggi, dengan lebih dari 42.700 siswa, laporan angka kekerasan yang ada cenderung naik setiap tahunnya.
Dalam uji publik diketahui bahwa angka yang ada merupakan puncak dari gunung es. Sebab banyak kekerasan tidak terlapor karena banyak pondok pesantren, madrasah, dan sekolah belum memiliki pedoman yang jelas tentang pencegahan dan penanganan laporan kekerasan.
Adapun peraturan perguruan ini merupakan respons dan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Dalam peraturan perguruan ini, tindak kekerasan di sekolah mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan.
Peserta tidak hanya dilatih soal peraturan perguruan sebagai payung hukum, namun juga tujuh standar operasional prosedur (SOP) turunan sebagai implementasi teknis dari peraturan tersebut. Peraturan perguruan dan tujuh SOP yang dimiliki oleh Yayasan Attaqwa adalah regulasi pertama di Indonesia yang sangat lengkap dan holistik.
Lihat Juga :