Segini Kisaran Gaji Lulusan SMK yang Lolos Seleksi CPNS 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 masih berlangsung hingga 9 Oktober 2023. Lulusan SMK dan sederajat pun berpeluang mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 tidak hanya dibuka untuk lulusan sarjana namun juga untuk lulusan SMA dan SMK.
Hal ini karena persyaratan umum seleksi CPNS dan PPPK adalah usia paling renda 18 tahun dan kualifikasi pendidikan terendah adalah lulusan sekolah menengah atas dan sederajat yang memiliki ijazah resmi.
Instansi yang membuka lowongan untuk SMA, SMK dan sederajat Misalnya saja di Kejaksaan RI membuka lowongan formasi untuk lulusan SMA-SMK sebagai Pengelola Penanganan Perkara untuk 2.142 formasi dan Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Wapres Ma'ruf Amin dan Wury, Kuliah Jurusan Apa?
Ada juga Badan Intelijen Negara (BIN) yang membuka formasi Asisten Penata Kelola Intelijen sebanyak 77 formasi CPNS, dan instansi lainya.
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS lulusan SMK dan SMA itu berada di golongan II. Besaran gaji PNS itu akan dinilai dari golongan dan juga masa kerjanya.
Berikut ini rincian pembagian gaji untuk lulusan SMK, SMA, dan sederajat.
1. Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp2.022.200-Rp3.373.600
2. Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp2.208.400-Rp3.516.300
3. Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp2.301.800-Rp3.655.000
4. Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp2.399.200-Rp3.820.000
Baca juga: Aturan Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Lengkap dengan Cara Mengunggahnya
Pembagian golongan pada PNS juga didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Kenaikan golongan paling cepat akan dilakukan setiap dua tahun dengan syarat pemenuhan angka kredit tertentu.
Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS untuk 2024 mendatang. Menurut rencana kenaikannya 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri. Lalu ada kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.
Dengan adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen tahun depan, maka gaji pokok lulusan SMK dan SMA yang baru saja diterima menjadi CPNS, maka gaji pokoknya akan naik dari Rp2.022.200 per bulan menjadi Rp2.183.976 per bulan.
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak bekerja sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang sudah ditentukan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Demikian informasi mengenai gaji lulusan SMK yang diterima tes CPNS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 tidak hanya dibuka untuk lulusan sarjana namun juga untuk lulusan SMA dan SMK.
Hal ini karena persyaratan umum seleksi CPNS dan PPPK adalah usia paling renda 18 tahun dan kualifikasi pendidikan terendah adalah lulusan sekolah menengah atas dan sederajat yang memiliki ijazah resmi.
Instansi yang membuka lowongan untuk SMA, SMK dan sederajat Misalnya saja di Kejaksaan RI membuka lowongan formasi untuk lulusan SMA-SMK sebagai Pengelola Penanganan Perkara untuk 2.142 formasi dan Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi.
Baca juga: Riwayat Pendidikan Wapres Ma'ruf Amin dan Wury, Kuliah Jurusan Apa?
Ada juga Badan Intelijen Negara (BIN) yang membuka formasi Asisten Penata Kelola Intelijen sebanyak 77 formasi CPNS, dan instansi lainya.
Kisaran Gaji Lulusan SMK yang Lolos Tes CPNS
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS lulusan SMK dan SMA itu berada di golongan II. Besaran gaji PNS itu akan dinilai dari golongan dan juga masa kerjanya.
Berikut ini rincian pembagian gaji untuk lulusan SMK, SMA, dan sederajat.
1. Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp2.022.200-Rp3.373.600
2. Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp2.208.400-Rp3.516.300
3. Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp2.301.800-Rp3.655.000
4. Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp2.399.200-Rp3.820.000
Baca juga: Aturan Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Lengkap dengan Cara Mengunggahnya
Pembagian golongan pada PNS juga didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Kenaikan golongan paling cepat akan dilakukan setiap dua tahun dengan syarat pemenuhan angka kredit tertentu.
Gaji PNS Naik Tahun Depan
Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS untuk 2024 mendatang. Menurut rencana kenaikannya 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri. Lalu ada kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.
Dengan adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen tahun depan, maka gaji pokok lulusan SMK dan SMA yang baru saja diterima menjadi CPNS, maka gaji pokoknya akan naik dari Rp2.022.200 per bulan menjadi Rp2.183.976 per bulan.
Persyaratan CPNS 2023
1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak bekerja sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang sudah ditentukan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Demikian informasi mengenai gaji lulusan SMK yang diterima tes CPNS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)