Perbedaan KIP Kuliah Skema 1 dan Skema 2, Lulusan SMA Wajib Tahu!

Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:37 WIB
loading...
Perbedaan KIP Kuliah...
Terdapat dua skema bagi penerima KIP Kuliah di tahun 2023. Foto/Instagram @kipkuliah
A A A
JAKARTA - KIP Kuliah tahun 2023 memiliki sistem penyaluran yang berbeda dari sebelumnya. Terdapat dua skema bagi penerima KIP Kuliah di tahun ini.

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa berprestasi yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu. Beasiswa ini ditujukan kepada siswa yang memenuhi syarat agar bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya kuliah hingga tunjangan hidup. Adapun pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka setiap tahunnya dengan kuota yang berbeda-beda di tiap perguruan tinggi.

Lalu, bagaimana perbedaan dua skema KIP Kuliah pada tahun 2023 ini? Berikut ulasannya.

Perbedaan KIP Kuliah Skema 1 dan Skema 2


Pada tahun 2023, terdapat dua skema penyaluran KIP kuliah, yaitu skema 1 dan skema 2. Skema ini ditetapkan berdasarkan kuota penerimaan di masing-masing perguruan tinggi.

Perbedaan utama antara skema 1 dan skema 2 adalah pada pemberian bantuan biaya hidup.

Baca Juga Jadwal Terbaru Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023, Jangan Sampai Terlewat

Skema 1 merupakan skema yang memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup kepada penerima KIP kuliah. Biaya pendidikan biasanya berupa biaya yang dibayarkan kepada perguruan tinggi untuk menutupi biaya kuliah (UKT/SPP) sesuai dengan akreditasi program studi.

Sementara untuk biaya hidup adalah biaya yang diberikan kepada mahasiswa untuk menunjang kebutuhan sehari-hari selama kuliah. Sehingga skema yang pertama ini biasa disebut sebagai skema yang lengkap.

Sedangkan skema 2 adalah skema yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada penerima KIP kuliah. Penerima skema 2 tidak mendapatkan bantuan biaya hidup. Hal ini dikarenakan kuota penerimaan di perguruan tinggi sudah terpenuhi oleh penerima skema 1 atau karena pertimbangan khusus lainnya.

Besaran bantuan biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP kuliah di masing-masing program studi.

Baca Juga Berapa Lama KIP-Kuliah Diberikan Kepada Mahasiswa? Ini Ketentuan Waktunya

Besaran ini dibagi atas akreditasi prodi, yaitu: akreditasi A maksimal Rp12 juta (bidang kesehatan) dan Rp8 juta (bidang non kesehatan), akreditasi B maksimal Rp4 juta, dan akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.

Sementara untuk besaran bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Besaran ini dibagi dalam 5 klaster, yaitu: Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan

Syarat untuk mendapatkan KIP kuliah adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya. Selain itu, peserta diharuskan lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik/vokasi dan diterima di PTN/PTS di prodi yang sudah terakreditasi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Cara untuk mendaftar KIP kuliah adalah membuat akun KIP kuliah melalui laman resmi KIP kuliah atau aplikasi mobile KIP kuliah yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Setelah membuat akun, calon penerima harus mengisi data diri dan dokumen pendukung secara lengkap dan benar.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Rekomendasi
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Spanyol Ngamuk, Sikat...
Spanyol Ngamuk, Sikat Arab Saudi 3-0 di Babak Pertama
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Berita Terkini
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Transformasi Pendidikan...
Transformasi Pendidikan 3T: Dari Ruang Kelas Baru hingga Pembelajaran Digital
UNJ Gelar Pesta Rakyat...
UNJ Gelar Pesta Rakyat 2026, Perkuat Semangat Kampus Berdampak dan Bereputasi Global
Momen Tahun Baru Islam...
Momen Tahun Baru Islam 1448 H, Dompet Dhuafa Perkuat Program Anak Yatim melalui BesTeam
Mengapa Kunang-Kunang...
Mengapa Kunang-Kunang Semakin Sulit Ditemukan? Pakar IPB Ungkap Penyebabnya
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved