Perbedaan KIP Kuliah Skema 1 dan Skema 2, Lulusan SMA Wajib Tahu!

Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:37 WIB
loading...
Perbedaan KIP Kuliah...
Terdapat dua skema bagi penerima KIP Kuliah di tahun 2023. Foto/Instagram @kipkuliah
A A A
JAKARTA - KIP Kuliah tahun 2023 memiliki sistem penyaluran yang berbeda dari sebelumnya. Terdapat dua skema bagi penerima KIP Kuliah di tahun ini.

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa berprestasi yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu. Beasiswa ini ditujukan kepada siswa yang memenuhi syarat agar bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya kuliah hingga tunjangan hidup. Adapun pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka setiap tahunnya dengan kuota yang berbeda-beda di tiap perguruan tinggi.

Lalu, bagaimana perbedaan dua skema KIP Kuliah pada tahun 2023 ini? Berikut ulasannya.

Perbedaan KIP Kuliah Skema 1 dan Skema 2


Pada tahun 2023, terdapat dua skema penyaluran KIP kuliah, yaitu skema 1 dan skema 2. Skema ini ditetapkan berdasarkan kuota penerimaan di masing-masing perguruan tinggi.

Perbedaan utama antara skema 1 dan skema 2 adalah pada pemberian bantuan biaya hidup.

Baca Juga Jadwal Terbaru Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023, Jangan Sampai Terlewat

Skema 1 merupakan skema yang memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup kepada penerima KIP kuliah. Biaya pendidikan biasanya berupa biaya yang dibayarkan kepada perguruan tinggi untuk menutupi biaya kuliah (UKT/SPP) sesuai dengan akreditasi program studi.

Sementara untuk biaya hidup adalah biaya yang diberikan kepada mahasiswa untuk menunjang kebutuhan sehari-hari selama kuliah. Sehingga skema yang pertama ini biasa disebut sebagai skema yang lengkap.

Sedangkan skema 2 adalah skema yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada penerima KIP kuliah. Penerima skema 2 tidak mendapatkan bantuan biaya hidup. Hal ini dikarenakan kuota penerimaan di perguruan tinggi sudah terpenuhi oleh penerima skema 1 atau karena pertimbangan khusus lainnya.

Besaran bantuan biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP kuliah di masing-masing program studi.

Baca Juga Berapa Lama KIP-Kuliah Diberikan Kepada Mahasiswa? Ini Ketentuan Waktunya

Besaran ini dibagi atas akreditasi prodi, yaitu: akreditasi A maksimal Rp12 juta (bidang kesehatan) dan Rp8 juta (bidang non kesehatan), akreditasi B maksimal Rp4 juta, dan akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.

Sementara untuk besaran bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Besaran ini dibagi dalam 5 klaster, yaitu: Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan

Syarat untuk mendapatkan KIP kuliah adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya. Selain itu, peserta diharuskan lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik/vokasi dan diterima di PTN/PTS di prodi yang sudah terakreditasi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Cara untuk mendaftar KIP kuliah adalah membuat akun KIP kuliah melalui laman resmi KIP kuliah atau aplikasi mobile KIP kuliah yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Setelah membuat akun, calon penerima harus mengisi data diri dan dokumen pendukung secara lengkap dan benar.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
12.000 Guru Bisa Dapat...
12.000 Guru Bisa Dapat Bantuan Kuliah Rp3,5 Juta, Bagaimana Cara Daftarnya?
Universitas Sanata Dharma...
Universitas Sanata Dharma Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
Wujudkan Tridarma Perguruan...
Wujudkan Tridarma Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya Kukuhkan 3 Profesor
KIP Kuliah Daerah Resmi...
KIP Kuliah Daerah Resmi Diluncurkan di Maluku Utara
Kepala LL Dikti IV Tinjau...
Kepala LL Dikti IV Tinjau Fasilitas Kampus STMIK AMIKBANDUNG
Peluang Pengelolaan...
Peluang Pengelolaan Zakat dan Infak di Kampus Negeri: Sinergi antara Baznas dan Lembaga Amil Zakat
Hardiknas, Prabowo Bakal...
Hardiknas, Prabowo Bakal Umumkan Bantuan Guru Honorer dan Renovasi 10.440 Sekolah
Rekomendasi
Panas Menyengat Kabin...
Panas Menyengat Kabin Mobil? Jangan Panik! Ini Cara Jitu Cari Bengkel AC Terdekat
Marc Marquez Menang...
Marc Marquez Menang Sprint Race MotoGP Prancis 2025
Pilot Non-Muslim Pakistan...
Pilot Non-Muslim Pakistan Ini yang Pertama Tembus Pertahanan India, Siapa Dia?
5 Rekomendasi Kegiatan...
5 Rekomendasi Kegiatan Seru di Taman Mini, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
Buka Muspinas ke-III...
Buka Muspinas ke-III Kosgoro 1957, Bahlil Dorong Kolaborasi dengan Partai Golkar
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Berita Terkini
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Seleksi Mandiri ITB...
Seleksi Mandiri ITB 2025 Dibuka, Ada Jalur Beasiswa dan KIP Kuliah
Riwayat Pendidikan Prilly...
Riwayat Pendidikan Prilly Latuconsina, Pacar Omara Esteghlal yang Jadi Dosen di LSPR
Riwayat Pendidikan Jenderal...
Riwayat Pendidikan Jenderal Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI di Era Joko Widodo
Kemendiktisaintek Luncurkan...
Kemendiktisaintek Luncurkan Kampus Berdampak: Dorong Perguruan Tinggi Jadi Motor Perubahan Sosial
Pendidikan Indonesia...
Pendidikan Indonesia di Titik Nadir? Ini Seruan Kritis GSM pada Hardiknas 2025
Infografis
5 Negara Muslim yang...
5 Negara Muslim yang Memiliki Sistem dan Tradisi Wajib Militer
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved