Perbedaan KIP Kuliah Skema 1 dan Skema 2, Lulusan SMA Wajib Tahu!
loading...
A
A
A
JAKARTA - KIP Kuliah tahun 2023 memiliki sistem penyaluran yang berbeda dari sebelumnya. Terdapat dua skema bagi penerima KIP Kuliah di tahun ini.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa berprestasi yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu. Beasiswa ini ditujukan kepada siswa yang memenuhi syarat agar bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya kuliah hingga tunjangan hidup. Adapun pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka setiap tahunnya dengan kuota yang berbeda-beda di tiap perguruan tinggi.
Lalu, bagaimana perbedaan dua skema KIP Kuliah pada tahun 2023 ini? Berikut ulasannya.
Pada tahun 2023, terdapat dua skema penyaluran KIP kuliah, yaitu skema 1 dan skema 2. Skema ini ditetapkan berdasarkan kuota penerimaan di masing-masing perguruan tinggi.
Perbedaan utama antara skema 1 dan skema 2 adalah pada pemberian bantuan biaya hidup.
Skema 1 merupakan skema yang memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup kepada penerima KIP kuliah. Biaya pendidikan biasanya berupa biaya yang dibayarkan kepada perguruan tinggi untuk menutupi biaya kuliah (UKT/SPP) sesuai dengan akreditasi program studi.
Sementara untuk biaya hidup adalah biaya yang diberikan kepada mahasiswa untuk menunjang kebutuhan sehari-hari selama kuliah. Sehingga skema yang pertama ini biasa disebut sebagai skema yang lengkap.
Sedangkan skema 2 adalah skema yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada penerima KIP kuliah. Penerima skema 2 tidak mendapatkan bantuan biaya hidup. Hal ini dikarenakan kuota penerimaan di perguruan tinggi sudah terpenuhi oleh penerima skema 1 atau karena pertimbangan khusus lainnya.
Besaran bantuan biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP kuliah di masing-masing program studi.
Besaran ini dibagi atas akreditasi prodi, yaitu: akreditasi A maksimal Rp12 juta (bidang kesehatan) dan Rp8 juta (bidang non kesehatan), akreditasi B maksimal Rp4 juta, dan akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.
Sementara untuk besaran bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Besaran ini dibagi dalam 5 klaster, yaitu: Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan
Syarat untuk mendapatkan KIP kuliah adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya. Selain itu, peserta diharuskan lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik/vokasi dan diterima di PTN/PTS di prodi yang sudah terakreditasi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Cara untuk mendaftar KIP kuliah adalah membuat akun KIP kuliah melalui laman resmi KIP kuliah atau aplikasi mobile KIP kuliah yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Setelah membuat akun, calon penerima harus mengisi data diri dan dokumen pendukung secara lengkap dan benar.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa berprestasi yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu. Beasiswa ini ditujukan kepada siswa yang memenuhi syarat agar bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya kuliah hingga tunjangan hidup. Adapun pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka setiap tahunnya dengan kuota yang berbeda-beda di tiap perguruan tinggi.
Lalu, bagaimana perbedaan dua skema KIP Kuliah pada tahun 2023 ini? Berikut ulasannya.
Perbedaan KIP Kuliah Skema 1 dan Skema 2
Pada tahun 2023, terdapat dua skema penyaluran KIP kuliah, yaitu skema 1 dan skema 2. Skema ini ditetapkan berdasarkan kuota penerimaan di masing-masing perguruan tinggi.
Perbedaan utama antara skema 1 dan skema 2 adalah pada pemberian bantuan biaya hidup.
Skema 1 merupakan skema yang memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup kepada penerima KIP kuliah. Biaya pendidikan biasanya berupa biaya yang dibayarkan kepada perguruan tinggi untuk menutupi biaya kuliah (UKT/SPP) sesuai dengan akreditasi program studi.
Sementara untuk biaya hidup adalah biaya yang diberikan kepada mahasiswa untuk menunjang kebutuhan sehari-hari selama kuliah. Sehingga skema yang pertama ini biasa disebut sebagai skema yang lengkap.
Sedangkan skema 2 adalah skema yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada penerima KIP kuliah. Penerima skema 2 tidak mendapatkan bantuan biaya hidup. Hal ini dikarenakan kuota penerimaan di perguruan tinggi sudah terpenuhi oleh penerima skema 1 atau karena pertimbangan khusus lainnya.
Besaran bantuan biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP kuliah di masing-masing program studi.
Besaran ini dibagi atas akreditasi prodi, yaitu: akreditasi A maksimal Rp12 juta (bidang kesehatan) dan Rp8 juta (bidang non kesehatan), akreditasi B maksimal Rp4 juta, dan akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.
Sementara untuk besaran bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Besaran ini dibagi dalam 5 klaster, yaitu: Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan
Syarat untuk mendapatkan KIP kuliah adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya. Selain itu, peserta diharuskan lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik/vokasi dan diterima di PTN/PTS di prodi yang sudah terakreditasi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Cara untuk mendaftar KIP kuliah adalah membuat akun KIP kuliah melalui laman resmi KIP kuliah atau aplikasi mobile KIP kuliah yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Setelah membuat akun, calon penerima harus mengisi data diri dan dokumen pendukung secara lengkap dan benar.
(okt)