Diakui sebagai Pendidikan Formal, Penjaminan Mutu Pesantren Harus Diberlakukan

Kamis, 05 Oktober 2023 - 14:25 WIB
loading...
Diakui sebagai Pendidikan Formal, Penjaminan Mutu Pesantren Harus Diberlakukan
Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di PP Hamalatul Quran al-Falakiyah Pagentongan. Foto/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Pondok pesantren harus memiliki standar mutu yang baku untuk dapat berdiri sebagai lembaga pendidikan formal yang mendapat pengakuan universal. Semenjak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren , pemerintah Indonesia telah mengakui pendidikan khas pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan Indonesia.

Untuk itu ijazahnya diakui pemerintah dan alumninya dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di sekolah mana pun, dan dapat melamar pekerjaan di institusi mana pun tanpa harus melakukan ujian persamaan atau penyetaraan.

Namun sampai saat ini belum ada sistem penjaminan mutu yang diberlakukan untuk semua pesantren di Indonesia. Hal ini terungkap dalam acara Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di PP Hamalatul Qur'an al-Falakiyah Pagentongan, Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Ganjar Janjikan Kenaikan Gaji Guru sebagai Upaya Memajukan Bangsa Melalui Pendidikan Berkualitas

Pada acara bertema "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren" ini, lembaga penjamin mutu pesantren yang dinamai Majelis Masyayikh menekankan pentingnya standar baku nasional agar alumni pesantren memiliki kualitas yang terukur.

Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota yang berasal dari unsur pesantren di Indonesia dan ada unsur pemerintah. Hadirnya unsur pemerintah diperlukan untuk memberikan pandangan dan membantu sinkronisasi dan harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.

Anggota Majelis Masyayikh Badriyah Fayumi mengatakan, sudah saatnya pesantren mengadaptasi standar mutu terpadu agar kepercayaan publik tetap terjaga. "Dengan pengakuan pemerintah secara penuh, berarti pesantren memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas agar tidak mengecewakan publik," kata pengasuh pesantren Darul Qur’an Wa al-Hadits, Pondok Gede, Bekasi ini.

Menurutnya, pesantren telah menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman serta menjadi basis peradaban dan kebudayaan bangsa Indonesia. Tetapi saat ini pesantren memiliki akses lebih luas terkait peluang kerja yang luas di perusahaan-perusahaan dan instansi lain di Indonesia.

Baca juga: Ganjar Pranowo Janji Hadirkan Sekolah Gratis se-Indonesia Bila Terpilih Menjadi Presiden

Hal ini adalah angin segar karena dalam sejarahnya selama ratusan tahun pesantren tidak dianggap sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Selama ini publik tidak sedikit pun meragui kredibilitas pendidikan pesantren, sebab di dalamnya dipenuhi dengan sistem yang terstruktur. "Kepercayaan publik ini harus dijaga dengan cara menjaga mutu secara internal," katanya.

Anggota Majelis Masyayikh lainnya, Faisal M Ali menjelaskan mekanisme penjaminan mutu yang akan dilakukan pesantren. Lembaga pesantren harus membentuk Dewan Masyayikh. Kemudian Dewan Masyayikh ini bersama Majelis Masyayikh merumuskan kebijakan untuk meningkatkan mutu pesantren dalam berbagai segi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)