Kemendikbudristek Dorong Insentif untuk Fasilitator Sekolah Adat
Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan pendidikan, amanat untuk mendukung sekolah adat ini ada di UU Sisdiknas yang tidak hanya mengatur layanan untuk pendidikan formal namun juga layanan pendidikan masyarakat adat melalui eksistensi sekolah-sekolah adat di seluruh nusantara.
Dukungan ini juga sesuai dengan UU Kemajuan Kebudayaan dan Perpres Tentang Strategi Kebudayaan bahwa ada hal strategis untuk mendorong upaya penjauan kebudayaan khususnya kepada upaya pelestarian kearifan lokal di 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
"Kemendikbudristek juga berkewajiban menjaga keberadaan dan keberlanjutan kearifan lokal di nusantara," imbuhnya.
Baca juga: Mengenal Gelar Gr, Sebutan Guru Profesional yang Sudah Menjalani PPG
Kemendikbudristek juga mendukung kementerian lain yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena lokasi sekolah adat banyak juga yang teridentifikasi di lingkungan hutan dan juga di wilayah hutan adat.
Dukungan ini juga sesuai dengan UU Kemajuan Kebudayaan dan Perpres Tentang Strategi Kebudayaan bahwa ada hal strategis untuk mendorong upaya penjauan kebudayaan khususnya kepada upaya pelestarian kearifan lokal di 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK).
"Kemendikbudristek juga berkewajiban menjaga keberadaan dan keberlanjutan kearifan lokal di nusantara," imbuhnya.
Baca juga: Mengenal Gelar Gr, Sebutan Guru Profesional yang Sudah Menjalani PPG
Kemendikbudristek juga mendukung kementerian lain yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena lokasi sekolah adat banyak juga yang teridentifikasi di lingkungan hutan dan juga di wilayah hutan adat.
Lihat Juga :