Cegah Bullying di Dunia Maya, Para Pelajar Perlu Terapkan Keamanan Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setiap individu sejatinya memiliki hak yang sama untuk berekspresi dan berpendapat di dunia maya. Hak itu antara lain meliputi hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, serta hak untuk merasa aman.
Dalam konteks hak merasa aman itulah, tindak bullying yang akhir-akhir ini marak termasuk bullying di dunia maya sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia di dunia maya. Penerapan keamanan digital setidaknya bisa meminimalisir terjadinya bullying di dunia maya.
Hal-hal itu terungkap dalam webinar literasi digital untuk komunitas pendidikan bertajuk ”Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Maya” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (12/10).
Salah satu tujuan digelarnya webinar adalah untuk memberi pemahaman terkait bahaya cyberbullying di komunitas pelajar khususnya bullying di dunia maya. Terlebih akhir-akhir ini kasus bullying atau perundungan tengah merebak di dunia maya. Webinar diikuti secara nobar oleh siswa di berbagai sekolah menengah di Lombok Timur (Lotim).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Izzuddin mengatakan, setiap individu sejatinya memiliki hak sama di dunia maya. Hak tersebut meliputi, hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, serta hak untuk merasa aman.
”Hak untuk mengakses menjamin setiap orang untuk mengakses internet, ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia internet," ujar Izzuddin.
Hak berekspresi, yaitu jaminan atas keberagaman konten, bebas menyatakan pendapat dan penggunaan internet. Sedangkan hak merasa aman, yakni bebas dari penyadapan massal serta pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan atas privasi, hingga aman dari penyerangan daring,” jelas Izzuddin.
Mom influencer Ana Livian yang hadir sebagai narasumber webinar mengatakan, perundungan dunia maya atau cyberbullying merupakan perundungan dengan menggunakan teknologi digital. "Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel," ungkap Ana.
Ana menegaskan, perundungan siber adalah perilaku agresif yang dilakukan suatu kelompok atau individu melalui media elektronik. Perundungan biasanya dilakukan secara berulang-ulang, dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.
Dalam konteks hak merasa aman itulah, tindak bullying yang akhir-akhir ini marak termasuk bullying di dunia maya sebenarnya merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia di dunia maya. Penerapan keamanan digital setidaknya bisa meminimalisir terjadinya bullying di dunia maya.
Hal-hal itu terungkap dalam webinar literasi digital untuk komunitas pendidikan bertajuk ”Kenali Jenis Cyberbullying di Dunia Maya” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (12/10).
Salah satu tujuan digelarnya webinar adalah untuk memberi pemahaman terkait bahaya cyberbullying di komunitas pelajar khususnya bullying di dunia maya. Terlebih akhir-akhir ini kasus bullying atau perundungan tengah merebak di dunia maya. Webinar diikuti secara nobar oleh siswa di berbagai sekolah menengah di Lombok Timur (Lotim).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Izzuddin mengatakan, setiap individu sejatinya memiliki hak sama di dunia maya. Hak tersebut meliputi, hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi, serta hak untuk merasa aman.
”Hak untuk mengakses menjamin setiap orang untuk mengakses internet, ketersediaan infrastruktur, kepemilikan dan kontrol layanan penyedia internet," ujar Izzuddin.
Hak berekspresi, yaitu jaminan atas keberagaman konten, bebas menyatakan pendapat dan penggunaan internet. Sedangkan hak merasa aman, yakni bebas dari penyadapan massal serta pemantauan tanpa landasan hukum, perlindungan atas privasi, hingga aman dari penyerangan daring,” jelas Izzuddin.
Mom influencer Ana Livian yang hadir sebagai narasumber webinar mengatakan, perundungan dunia maya atau cyberbullying merupakan perundungan dengan menggunakan teknologi digital. "Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel," ungkap Ana.
Ana menegaskan, perundungan siber adalah perilaku agresif yang dilakukan suatu kelompok atau individu melalui media elektronik. Perundungan biasanya dilakukan secara berulang-ulang, dari waktu ke waktu, terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas tindakan tersebut.