Cegah Pembajakan Karya, Pelajar di Lombok Belajar Hak Cipta Konten di Ranah Digital
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebuah kreasi atau karya cipta memiliki pencipta dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Karena itu setiap orang harus memahami hak cipta termasuk dalam hal ini konten digital agar semuanya berjalan dengan aman dan nyaman di dunia maya.
”Setiap karya kreativitas memiliki pencipta. Kreasi tersebut secara otomatis mendapat perlindungan Undang-Undang Hak Cipta setelah di-publish. Perlindungan diperlukan untuk menghindari adanya pembajakan karya tulis, konten di internet, software, maupun karya lagu,” ujar musisi Rio Alief dalam webinar literasi digital bertajuk ”Pahami Hak Cipta Konten Digital”, Jumat (20/10/2023) .
Diskusi virtual ini digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk komunitas pendidikan di wilayah Bali-Nusa Tenggara.
Diskusi diikuti siswa dari sekolah menengah di Lombok Timur (Lotim) antara lain SMPN 1 Tanjung, SMPN 2 Tanjung, SMPN 3 Tanjung, SMPN 4 Tanjung, dan SMPN 1 Lombok Timur. Peserta diskusi diharapkan bisa mempelajari dan memahami apa itu hak cipta konten digital.
Rio Alief mengingatkan kepada pesrta diskusi agar tidak sembarangan meneruskan gambar (foto), karya video, mengkover lagu, maupun karya tulis tanpa pemberitahuan dan izin penciptanya. ”Hati-hati cover lagi di YouTube, karena bisa terancam dipenjara sampai 10 bulan dan denda Rp4 miliar. Begitu juga upload video sembarangan di YouTube, karena bisa melanggar hak cipta,” pesan Rio.
Internet, lanjut Rio Alief, memiliki banyak manfaat untuk mendukung aktivitas pekerjaan manusia. Para pengguna digital diharapkan mampu menggunakan internet secara bertanggung jawab dan aman.
”Gunakan software asli (bukan bajakan), manfaatkan konten gratis (free royalty). Apabila ingin menggunakan karya orang lain, mintalah izin terlebih dahulu kepada penciptanya. Setiap karya cipta ada penciptanya,” imbuh Rio Alief di hadapan para siswa sekolah menengah yang mengikuti diskusi secara nobar.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara Bambang Siswanto mengatakan, dunia digital memiliki prinsip-prinsip etika sebagai panduan dalam berinteraksi. Prinsip tersebut di antaranya: sikap hormat bertanggung jawab, berempati, berhati-hati, dan kejujuran (be honest) saat sharing konten digital.
”Salah satu etika yang perlu dijaga yaitu memperhatikan hak cipta sebelum meneruskan konten secara online. Ingat semua karya dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta,” tutur Bambang
Nara sumber lainnya musisi sekaligus penggiat event, Raka Maukar mengatakan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu.
”Secara garis besar, hak cipta berfungsi untuk menghargai suatu karya atau ciptaan dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Adapun fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya,” ujarnya.
”Setiap karya kreativitas memiliki pencipta. Kreasi tersebut secara otomatis mendapat perlindungan Undang-Undang Hak Cipta setelah di-publish. Perlindungan diperlukan untuk menghindari adanya pembajakan karya tulis, konten di internet, software, maupun karya lagu,” ujar musisi Rio Alief dalam webinar literasi digital bertajuk ”Pahami Hak Cipta Konten Digital”, Jumat (20/10/2023) .
Diskusi virtual ini digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk komunitas pendidikan di wilayah Bali-Nusa Tenggara.
Diskusi diikuti siswa dari sekolah menengah di Lombok Timur (Lotim) antara lain SMPN 1 Tanjung, SMPN 2 Tanjung, SMPN 3 Tanjung, SMPN 4 Tanjung, dan SMPN 1 Lombok Timur. Peserta diskusi diharapkan bisa mempelajari dan memahami apa itu hak cipta konten digital.
Rio Alief mengingatkan kepada pesrta diskusi agar tidak sembarangan meneruskan gambar (foto), karya video, mengkover lagu, maupun karya tulis tanpa pemberitahuan dan izin penciptanya. ”Hati-hati cover lagi di YouTube, karena bisa terancam dipenjara sampai 10 bulan dan denda Rp4 miliar. Begitu juga upload video sembarangan di YouTube, karena bisa melanggar hak cipta,” pesan Rio.
Internet, lanjut Rio Alief, memiliki banyak manfaat untuk mendukung aktivitas pekerjaan manusia. Para pengguna digital diharapkan mampu menggunakan internet secara bertanggung jawab dan aman.
”Gunakan software asli (bukan bajakan), manfaatkan konten gratis (free royalty). Apabila ingin menggunakan karya orang lain, mintalah izin terlebih dahulu kepada penciptanya. Setiap karya cipta ada penciptanya,” imbuh Rio Alief di hadapan para siswa sekolah menengah yang mengikuti diskusi secara nobar.
Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara Bambang Siswanto mengatakan, dunia digital memiliki prinsip-prinsip etika sebagai panduan dalam berinteraksi. Prinsip tersebut di antaranya: sikap hormat bertanggung jawab, berempati, berhati-hati, dan kejujuran (be honest) saat sharing konten digital.
”Salah satu etika yang perlu dijaga yaitu memperhatikan hak cipta sebelum meneruskan konten secara online. Ingat semua karya dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta,” tutur Bambang
Nara sumber lainnya musisi sekaligus penggiat event, Raka Maukar mengatakan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu.
”Secara garis besar, hak cipta berfungsi untuk menghargai suatu karya atau ciptaan dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Adapun fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya,” ujarnya.
(wyn)