Cegah Pembajakan Karya, Pelajar di Lombok Belajar Hak Cipta Konten di Ranah Digital
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 13:54 WIB
loading...
Sebuah karya cipta dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Karena itu, semua orang termasuk para pelajar yang mengeluti dunia konten harus memahami arti hak cipta. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Sebuah kreasi atau karya cipta memiliki pencipta dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Karena itu setiap orang harus memahami hak cipta termasuk dalam hal ini konten digital agar semuanya berjalan dengan aman dan nyaman di dunia maya.
”Setiap karya kreativitas memiliki pencipta. Kreasi tersebut secara otomatis mendapat perlindungan Undang-Undang Hak Cipta setelah di-publish. Perlindungan diperlukan untuk menghindari adanya pembajakan karya tulis, konten di internet, software, maupun karya lagu,” ujar musisi Rio Alief dalam webinar literasi digital bertajuk ”Pahami Hak Cipta Konten Digital”, Jumat (20/10/2023) .
Diskusi virtual ini digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk komunitas pendidikan di wilayah Bali-Nusa Tenggara.
Diskusi diikuti siswa dari sekolah menengah di Lombok Timur (Lotim) antara lain SMPN 1 Tanjung, SMPN 2 Tanjung, SMPN 3 Tanjung, SMPN 4 Tanjung, dan SMPN 1 Lombok Timur. Peserta diskusi diharapkan bisa mempelajari dan memahami apa itu hak cipta konten digital.
Rio Alief mengingatkan kepada pesrta diskusi agar tidak sembarangan meneruskan gambar (foto), karya video, mengkover lagu, maupun karya tulis tanpa pemberitahuan dan izin penciptanya. ”Hati-hati cover lagi di YouTube, karena bisa terancam dipenjara sampai 10 bulan dan denda Rp4 miliar. Begitu juga upload video sembarangan di YouTube, karena bisa melanggar hak cipta,” pesan Rio.
Baca juga: Orisinalitas Kunci Karya Mendapat Pelindungan Hak Cipta
Internet, lanjut Rio Alief, memiliki banyak manfaat untuk mendukung aktivitas pekerjaan manusia. Para pengguna digital diharapkan mampu menggunakan internet secara bertanggung jawab dan aman.
”Setiap karya kreativitas memiliki pencipta. Kreasi tersebut secara otomatis mendapat perlindungan Undang-Undang Hak Cipta setelah di-publish. Perlindungan diperlukan untuk menghindari adanya pembajakan karya tulis, konten di internet, software, maupun karya lagu,” ujar musisi Rio Alief dalam webinar literasi digital bertajuk ”Pahami Hak Cipta Konten Digital”, Jumat (20/10/2023) .
Diskusi virtual ini digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk komunitas pendidikan di wilayah Bali-Nusa Tenggara.
Diskusi diikuti siswa dari sekolah menengah di Lombok Timur (Lotim) antara lain SMPN 1 Tanjung, SMPN 2 Tanjung, SMPN 3 Tanjung, SMPN 4 Tanjung, dan SMPN 1 Lombok Timur. Peserta diskusi diharapkan bisa mempelajari dan memahami apa itu hak cipta konten digital.
Rio Alief mengingatkan kepada pesrta diskusi agar tidak sembarangan meneruskan gambar (foto), karya video, mengkover lagu, maupun karya tulis tanpa pemberitahuan dan izin penciptanya. ”Hati-hati cover lagi di YouTube, karena bisa terancam dipenjara sampai 10 bulan dan denda Rp4 miliar. Begitu juga upload video sembarangan di YouTube, karena bisa melanggar hak cipta,” pesan Rio.
Baca juga: Orisinalitas Kunci Karya Mendapat Pelindungan Hak Cipta
Internet, lanjut Rio Alief, memiliki banyak manfaat untuk mendukung aktivitas pekerjaan manusia. Para pengguna digital diharapkan mampu menggunakan internet secara bertanggung jawab dan aman.
Lihat Juga :