Cegah Pembajakan Karya, Pelajar di Lombok Belajar Hak Cipta Konten di Ranah Digital

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 13:54 WIB
loading...
Cegah Pembajakan Karya,...
Sebuah karya cipta dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. Karena itu, semua orang termasuk para pelajar yang mengeluti dunia konten harus memahami arti hak cipta. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sebuah kreasi atau karya cipta memiliki pencipta dan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Karena itu setiap orang harus memahami hak cipta termasuk dalam hal ini konten digital agar semuanya berjalan dengan aman dan nyaman di dunia maya.

”Setiap karya kreativitas memiliki pencipta. Kreasi tersebut secara otomatis mendapat perlindungan Undang-Undang Hak Cipta setelah di-publish. Perlindungan diperlukan untuk menghindari adanya pembajakan karya tulis, konten di internet, software, maupun karya lagu,” ujar musisi Rio Alief dalam webinar literasi digital bertajuk ”Pahami Hak Cipta Konten Digital”, Jumat (20/10/2023) .

Diskusi virtual ini digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk komunitas pendidikan di wilayah Bali-Nusa Tenggara.

Diskusi diikuti siswa dari sekolah menengah di Lombok Timur (Lotim) antara lain SMPN 1 Tanjung, SMPN 2 Tanjung, SMPN 3 Tanjung, SMPN 4 Tanjung, dan SMPN 1 Lombok Timur. Peserta diskusi diharapkan bisa mempelajari dan memahami apa itu hak cipta konten digital.

Rio Alief mengingatkan kepada pesrta diskusi agar tidak sembarangan meneruskan gambar (foto), karya video, mengkover lagu, maupun karya tulis tanpa pemberitahuan dan izin penciptanya. ”Hati-hati cover lagi di YouTube, karena bisa terancam dipenjara sampai 10 bulan dan denda Rp4 miliar. Begitu juga upload video sembarangan di YouTube, karena bisa melanggar hak cipta,” pesan Rio.



Internet, lanjut Rio Alief, memiliki banyak manfaat untuk mendukung aktivitas pekerjaan manusia. Para pengguna digital diharapkan mampu menggunakan internet secara bertanggung jawab dan aman.

”Gunakan software asli (bukan bajakan), manfaatkan konten gratis (free royalty). Apabila ingin menggunakan karya orang lain, mintalah izin terlebih dahulu kepada penciptanya. Setiap karya cipta ada penciptanya,” imbuh Rio Alief di hadapan para siswa sekolah menengah yang mengikuti diskusi secara nobar.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara Bambang Siswanto mengatakan, dunia digital memiliki prinsip-prinsip etika sebagai panduan dalam berinteraksi. Prinsip tersebut di antaranya: sikap hormat bertanggung jawab, berempati, berhati-hati, dan kejujuran (be honest) saat sharing konten digital.

”Salah satu etika yang perlu dijaga yaitu memperhatikan hak cipta sebelum meneruskan konten secara online. Ingat semua karya dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta,” tutur Bambang

Nara sumber lainnya musisi sekaligus penggiat event, Raka Maukar mengatakan, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu.

”Secara garis besar, hak cipta berfungsi untuk menghargai suatu karya atau ciptaan dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru. Adapun fungsi dari pelaksanaan hukum hak cipta adalah melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya,” ujarnya.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
500 Pelajar Dunia akan...
500 Pelajar Dunia akan Hadiri AWMUN XII di Bali
Hadirkan Universitas...
Hadirkan Universitas Berkelas Dunia, Study in UK Expo 2025 Tarik Minat Ratusan Pelajar
Kolaborasi MNC University...
Kolaborasi MNC University dan SMKS Arjuna Lampung Wujudkan Pembelajaran Digital untuk Siswa Siap Kerja
Pelajar Depok Raih Honourable...
Pelajar Depok Raih Honourable Mention di AYIMUN ke-16 Malaysia
Dazle David Toalu, Siswa...
Dazle David Toalu, Siswa SD yang Harumkan Nama Indonesia di Kompetisi Internasional
Wujudkan Transformasi...
Wujudkan Transformasi Digital Kampus, UGM Kolobarasi dengan PT IDE
Universitas Insan Cita...
Universitas Insan Cita Indonesia Teken Nota Kesepahaman dengan Nigella Group
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital Bersih, Pelajar dan Generasi Muda Harus Dijauhkan dari Judi Online
Cyberbullying di Dunia...
Cyberbullying di Dunia Pendidikan? Ini yang Harus Dihindari Pelajar dan Para Guru
Rekomendasi
Identitas Sekeluarga...
Identitas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cangar Mojokerto
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
Pantau Arus Balik Lebaran,...
Pantau Arus Balik Lebaran, Budi Gunawan Ziarah ke Makam Bung Karno
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
Airlangga Temui Anwar...
Airlangga Temui Anwar Ibrahim Merespons Kebijakan Trump
Rumah Tangga Kanye West...
Rumah Tangga Kanye West dan Bianca Censori Dikabarkan Retak, di Ambang Perceraian
Berita Terkini
Himbau atau Imbau, Mana...
Himbau atau Imbau, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
1 jam yang lalu
Jejak Pendidikan Giorgio...
Jejak Pendidikan Giorgio Chiellini, Legenda Juventus yang Punya Gelar S2 dari Universitas Turin
16 jam yang lalu
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
1 hari yang lalu
Jurusan D3 dan D4 Paling...
Jurusan D3 dan D4 Paling Diminati di SNBT 2024, Politeknik Mana Paling Unggul?
1 hari yang lalu
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
1 hari yang lalu
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
2 hari yang lalu
Infografis
Danau Laguna Verde,...
Danau Laguna Verde, Danau Paling Beracun di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved