KJP Plus akan Dicairkan Kembali November 2023, Ini Cara Cek Penerimaannya

Jum'at, 03 November 2023 - 14:37 WIB
loading...
KJP Plus akan Dicairkan...
Informasi pencarian KJP Plus bulan November, cara cek status, dan besarannya. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dinanti oleh siswa di DKI Jakarta . Kapan tanggal pencairan dan cara cek status penerimaannya akan dibahas di artikel ini.

KJP Plus adalah program bantuan biaya pendidikan yang khusus diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada warganya. KJP Plus diberikan kepada siswa tidak mampu sehingga bisa menempuh pendidikan hingga SMA/SMK.

Kebutuhan dasar pendidikan dari KJP Plus mencakup untuk memberli seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, hingga untuk membiayai kegiatan ekstrakurikuler peserta didik.

Baca juga: Perhatian, Dana KJP Plus Tahap I akan Cair 4 Oktober 2023

Siswa yang berhak menerima KJP Plus adalah warga Jakarta asli yang masih bersekolah dan juga terdaftar dalam DTKS atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Jadwal Pencarian KJP Plus November 2023


Publik sudah banyak yang bertanya-tanya kapan KJP Plus bulan November 2023 cair. Netizen pun banyak yang bertanya melalui akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan P4OP Disdik Jakarta.

Namun hingga saat ini belum ada informasi kapan tanggal pasti pencairan dana KJP Plus bulan November 2023. Biasanya informasi pencairan akan ditampilkan di akun media sosial resmi.

Pada bulan-bulan sebelumnya, KJP Plus dicairkan pada awal bulan seperti 30 Mei 2023, 7 Juni 2023, 4 Juli 2023, 9 Agustus 2023, 6 September 2023, dan 4 Oktober 2023.

Cara Cek Penerimaan


Meski belum ada pengumuman pencairan, namun Anda bisa mengecek status penerimaan dengan cara yang mudah berikut ini.

1. Buka situs resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id

2. Kemudian arahkan kursor dan klik Masuk Sistem KJP

3. Lalu masukkan NIK KTP siswa

4. Selanjutnya pilih tahun 2023 dan tahap penyaluran

Baca juga: Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sekarang!

5. Lalu klik Cek dan tunggu informasi pengumuman yang muncul di layar

Besaran KJP Plus


1. SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan (biaya personal) + Rp130.000 (SPP SD/MI swasta)
2. SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan (biaya personal) + Rp170.000/bulan (SPP SMP/MTs swasta)
3. SMA/MA: Rp420.000/bulan (biaya personal) + Rp290.000/bulan (SPP SMA/MA swasta).
4. SMK: Rp450.000/bulan (biaya personal) + Rp240.000/bulan (SPP SMK swasta) .
5. PKBM: Rp300.000/bulan.
6. Lembaga Kursus dan Pelatihan: Rp1.800.000/semester.

Demikian tadi informasi pencairan KJP Plus yang akan disalurkan kembali November 2023 ini. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2520 seconds (0.1#10.140)