Guru Besar UIN Jakarta Dorong Pembenahan Internal MK Pasca Putusan MKMK

Rabu, 08 November 2023 - 13:50 WIB
loading...
Guru Besar UIN Jakarta Dorong Pembenahan Internal MK Pasca Putusan MKMK
Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan pasca putusan MKMK harus menjadi pelajaran penting bagi MK untuk menjaga etik saat menjalankan tugas dan kewewenangnya.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutus perkara etik terhadap Hakim dan Ketua MK imbas putusan MK No 90 tentang persyaratan usia capres-cawapres. Harus ada upaya perbaikan di internal MK pasca putusan MKMK.

Guru Besar UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan pasca putusan MKMK harus menjadi pelajaran penting bagi MK untuk menjaga etik saat menjalankan tugas dan kewewenangnya. "Pesan penting dari putusan MKMK ini, keluarga besar MK harus melakukan perbaikan dan pembenahan di internal untuk mengembalikan marwah MK," ujar Tholabi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/11/2023).



Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini menyebutkan ketua baru MK dan keluarga besar MK memiliki tanggung jawab besar untuk memulihkan citra MK yang belakangan merosot di mata publik. "Ketua baru MK dan seluruh keluarga besar harus segera memulihkan citra MK yang belakangan melorot tajam," tegas Tholabi.

Menurut Tholabi, harus ada perubahan yang mendasar agar tak terjadi pelanggaran etik oleh hakim di masa mendatang. Dia menyebutkan pembentukan sistem di internal MK mutlak dilakukan agar tak terjadi praktik serupa di masa mendatang. "Penguatan etik di internal MK selaras dengan penguatan independensi MK," ucap pria kelahiran 7 Agustus 1976.

Di bagian lain, Tholabi mengapresiasi putusan MKMK terkait penegakan etik di MK. Menurut dia, putusan etik MKMK menjadi langkah positif untuk menegakkan etik khususnya di lembaga-lembaga publik. "MKMK telah menjadikan isu supremasi etik makin populer di tengah publik. Penegakan etik penting dilakukan di lembaga-lembaga publik," tandas Tholabi
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5080 seconds (0.1#10.140)