Awas Salah Jurusan! Ini Beda Jurusan Ilmu Hukum dan Jurusan Hukum yang Perlu Diketahui

Rabu, 15 November 2023 - 14:39 WIB
loading...
Awas Salah Jurusan!...
Biar tidak salah jurusan kuliah, calon mahasiswa sebaiknya perlu memahami perbedaan antara jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan jurusan Ilmu Hukum dan Jurusan Hukum yang perlu diketahui. Kalau tidak cermat, menentukan jurusan kuliah di perguruan tinggi bisa berakibat fatal. Apalagi setiap universitas memiliki ratusan jurusan yang berbeda.

Selain itu, beberapa jurusan juga memiliki nama yang hampir mirip. Hal tersebut semakin membuat pusing banyak calon mahasiswa yang berminat mendaftar. Salah satu contoh jurusan yang perlu dipahami perbedaannya adalah jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum.Dimana perbedaannya? Artikel kali ini akan mengulasnya, simak ya!

Penjelasan Perbedaan Jurusan Ilmu Hukum dan Hukum


1. Hampir setiap perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia memiliki jurusan ilmu hukum atau hukum. Secara sekilas, keduanya memang mirip karena sama-sama mempelajari tentang bidang hukum.

2. Biasanya, hukum digunakan sebagai nama fakultas seperti Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau FH UI.

3. Sedangkan ilmu hukum itu digunakan untuk nama jurusan atau program studi.

4. Namun, ada juga beberapa universitas yang menggunakan “Jurusan Hukum” sebagai namanya bukan “Jurusan Ilmu Hukum”.

5. Jadi, perbedaannya hanya terletak pada penggunaan namanya saja namun keduanya memiliki arti yang sama.

6. Ada juga yang menganggap bahwa jurusan ilmu hukum dan jurusan hukum itu kedua hal yang berbeda.

7. Ilmu hukum merupakan jurusan yang mempelajari aspek-aspek atau teori-teori di dalam hukum secara keseluruhan mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, dan masih banyak lagi yang lainnya.

8. Sedangkan jurusan hukum itu hanya mempelajari bidang-bidang hukum yang sesuai keahlian atau yang diinginkan saja. Dimana biasanya ada beberapa konsentrasi yang dapat dipilih oleh mahasiswa seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum tata negara atau hukum internasional.


Definisi Hukum


Secara garis besar, pengertian hukum adalah sebuah undang-undang yang dirancang dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah dengan tujuan untuk masyarakat di suatu negara.

Secara bahasa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum diartikan sebagai sebuah peraturan atau adat yang sifatnya dianggap mengikat dan secara resmi dikukuhkan oleh pemerintah (penguasa).

Dengan adanya sebuah hukum di suatu daerah, hal ini dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di dalamnya. Di mana hukum sendiri dapat membentuk politik, sejarah, serta kehidupan masyarakatnya.

Penegakan hukum yang dilakukan di setiap negara itu bervariasi. Artinya, negara satu dengan negara lainnya memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda. Begitu pula dengan hukum yang ditegakan di Indonesia.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2966 seconds (0.1#10.140)