Beasiswa Dokter Spesialis LPDP yang Buka Setiap Bulan Tanpa Syarat LoA, Ini Ketentuannya

Sabtu, 18 November 2023 - 08:30 WIB
loading...
Beasiswa Dokter Spesialis LPDP yang Buka Setiap Bulan Tanpa Syarat LoA, Ini Ketentuannya
Saat ini LPDP membuka beasiswa Fellowship dokter spesialis dan subspesialis untuk lanjut pendidikan di kampus dalam dan luar negeri tanpa syarat LoA. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi beasiswa dokter spesialis yang buka setiap bulan tanpa syarat LoA. Ingin lanjut kuliah dokter spesialis tetapi terkendala biaya? Jangan bingung dulu karena ada Beasiswa Fellowship dokter spesialis dan subspesialis dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk lanjut pendidikan di kampus dalam dan luar negeri.

Apa keuntungan mendaftar beasiswa LPDP dokter spesialis ini? Dilansir dari laman LPDP, kelebihan Beasiswa Fellowship ini dibuka setiap awal bulan sepanjang tahun. Untuk bulan Desember, pendaftaran beasiswa dibuka mulai tanggal 1-5 Desember 2023.

Perlu diketahui, Beasiswa Fellowship untuk kampus tujuan dalam negeri untuk studi selama 6-24 bulan. Sementara untuk kuliah di kampus luar negeri mulai 3-24 bulan. Sementara untuk persyaratan bahkan bisa mendaftar tanpa Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dulu serta minimal IPK 3,00 bisa ikut mendaftar.Artikel kali ini akan khusus membahas secara tuntas informasi beasiswa LPDP dokter spesialis.

Manfaat Beasiswa Dokter Spesialis LPDP


Apa saja komponen dana yang diberikan? Berikut rinciannya:

Dana Pendidikan yang terdiri atas:

a. Dana Program Fellowship, untuk penyelenggaraan Program Fellowship di Unit Penyelenggara
b. Dana Tunjangan Buku.
c. Dana Pendukung yang terdiri atas:

• Dana Hidup Bulanan
• Dana Kedatangan (untuk studi minimal 6 bulan)
• Dana Aplikasi Visa
• Dana Asuransi Kesehatan
• Dana Transportasi
• Dana Keadaan Darurat


Persyaratan Beasiswa Dokter Spesialis LPDP


Pendaftar Beasiswa Fellowship wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS.

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2880 seconds (0.1#10.140)