Jelang Hari Guru Nasional, PB PGRI Tegaskan Tetap Solid
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi menyatakan 34 pengurus PGRI provinsi dan 514 pengurus PGRI Kabupaten/Kota masih solid dan tidak terpecah. Hal ini dia nyatakan menyusul adanya kisruh internal yang terjadi di organisasi profesi guru tertua dan terbesar di Indonesia ini.
Konflik ini terjadi di tengah persiapan perhelatan Hari Ulang Tahun ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional, 25 November 2023. Menurut Prof Unifah, ada manuver segelintir oknum pengurus PGRI yang ingin memprovokasi dan memecah belah organisasi PGRI.
"Mereka hanya segelintir oknum yang telah dinyatakan diberhentikan sejak Oktober 2023 dan telah dibekukan kepengurusannya pada November 2023," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Sambut HGN 2023, Ini 15 Puisi Singkat Hari Guru yang Menyentuh Hati
Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menuturkan, para oknum tersebut telah mengklaim bahwa kepengurusan mereka legal dan telah disahkan oleh Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023.
Dia menekankan, klaim itu hanya sepihak, dan tidak berdasar sehingga Surat Keputusan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hal ini karena, lanjut Prof Unifah, saat ini perubahan kepengurusan PB PGRI tetap sah dan legal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001597.AH.01.08. TAHUN 2023, Tanggal 20 November 2023. Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.
Selanjutnya anggota tim kuasa hukum PB PGRI Maharani Siti Shopia mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum dalam merespon ulah oknum yang mengatasnamakan PB PGRI hasil KLB tersebut.
Baca juga: Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2023, Tema dan Logonya
Tim Kuasa Hukum PB PGRI telah menilai adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan segelintir oknum PB PGRI, telah merusak muruah PGRI dan mengganggu soliditas PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia.
Salah satu upaya hukum tersebut adalah dengan melaporkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada tanggal 06 November 2023. Lebih lanjut, saat ini Laporan Polisi tersebut telah diproses di Bareskrim Mabes Polri.
Maharani menambahkan, terkait pemblokiran terhadap akun PGRI, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Kementerian Hukum dan HAM dan pihaknya pastikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Akses Sistem AHU Yayasan dan Perkumpulan.
Pengurus Besar PGRI telah menerima sejumlah pernyataan sikap dan keprihatinan atas ulah para oknum tersebut yang disampaikan oleh seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota.
“Sampai dengan 20 November 2023 pukul 13.18, kami telah menerima 32 pernyataan sikap dari 34 Provinsi dan lebih dari 493 Kabupaten/Kota se-Indonesia, IGTKI PGRI, APKS PGRI DKI, Perempuan PGRI, dan kami yakin surat pernyataan tersebut akan terus bertambah dan semakin menguatkan proses-proses hukum yang sedang kami hadapi", ungkap kuasa hukum PB PGRI.
Untuk itu, Unifah mengatakan pihaknya berterima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap semua pihak yang telah membantu dalam menjaga muruah PGRI.
"Kami mengharapkan Pemerintah terus menjaga, melindungi dan memberikan rasa aman terhadap seluruh anggota PGRI kapanpun dan dimanapun ia berada", tutup Unifah.
Sebelumnya diberitakan, Teguh Sumarno diangkat sebagai Ketua Umum PB PGRI periode 2023-2028 pada Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya, 3-4 November 2023. Hasil KLB menyatakan Teguh Sumarno menggantikan ketua umum sebelumnya, Prof Unifah Rosyidi.
Meski PB PGRI pimpinan Prof Unifah menilai mereka ilegal, namun pengurus PB PGRI hasil KLB mengklaim telah mendapatkan pengesahan secara hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023.
Konflik ini terjadi di tengah persiapan perhelatan Hari Ulang Tahun ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional, 25 November 2023. Menurut Prof Unifah, ada manuver segelintir oknum pengurus PGRI yang ingin memprovokasi dan memecah belah organisasi PGRI.
"Mereka hanya segelintir oknum yang telah dinyatakan diberhentikan sejak Oktober 2023 dan telah dibekukan kepengurusannya pada November 2023," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Sambut HGN 2023, Ini 15 Puisi Singkat Hari Guru yang Menyentuh Hati
Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menuturkan, para oknum tersebut telah mengklaim bahwa kepengurusan mereka legal dan telah disahkan oleh Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023.
Dia menekankan, klaim itu hanya sepihak, dan tidak berdasar sehingga Surat Keputusan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Hal ini karena, lanjut Prof Unifah, saat ini perubahan kepengurusan PB PGRI tetap sah dan legal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001597.AH.01.08. TAHUN 2023, Tanggal 20 November 2023. Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.
Selanjutnya anggota tim kuasa hukum PB PGRI Maharani Siti Shopia mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum dalam merespon ulah oknum yang mengatasnamakan PB PGRI hasil KLB tersebut.
Baca juga: Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2023, Tema dan Logonya
Tim Kuasa Hukum PB PGRI telah menilai adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan segelintir oknum PB PGRI, telah merusak muruah PGRI dan mengganggu soliditas PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia.
Salah satu upaya hukum tersebut adalah dengan melaporkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada tanggal 06 November 2023. Lebih lanjut, saat ini Laporan Polisi tersebut telah diproses di Bareskrim Mabes Polri.
Maharani menambahkan, terkait pemblokiran terhadap akun PGRI, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Kementerian Hukum dan HAM dan pihaknya pastikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Akses Sistem AHU Yayasan dan Perkumpulan.
Pengurus Besar PGRI telah menerima sejumlah pernyataan sikap dan keprihatinan atas ulah para oknum tersebut yang disampaikan oleh seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota.
“Sampai dengan 20 November 2023 pukul 13.18, kami telah menerima 32 pernyataan sikap dari 34 Provinsi dan lebih dari 493 Kabupaten/Kota se-Indonesia, IGTKI PGRI, APKS PGRI DKI, Perempuan PGRI, dan kami yakin surat pernyataan tersebut akan terus bertambah dan semakin menguatkan proses-proses hukum yang sedang kami hadapi", ungkap kuasa hukum PB PGRI.
Untuk itu, Unifah mengatakan pihaknya berterima kasih dan memberikan apresiasi sebesar-besarnya terhadap semua pihak yang telah membantu dalam menjaga muruah PGRI.
"Kami mengharapkan Pemerintah terus menjaga, melindungi dan memberikan rasa aman terhadap seluruh anggota PGRI kapanpun dan dimanapun ia berada", tutup Unifah.
Sebelumnya diberitakan, Teguh Sumarno diangkat sebagai Ketua Umum PB PGRI periode 2023-2028 pada Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Surabaya, 3-4 November 2023. Hasil KLB menyatakan Teguh Sumarno menggantikan ketua umum sebelumnya, Prof Unifah Rosyidi.
Meski PB PGRI pimpinan Prof Unifah menilai mereka ilegal, namun pengurus PB PGRI hasil KLB mengklaim telah mendapatkan pengesahan secara hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM No AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023.
(nnz)