Program Persiapan Beasiswa untuk Santri Pesantren Salafiyah Dibuka, Cek Syaratnya

Minggu, 26 November 2023 - 19:04 WIB
loading...
Program Persiapan Beasiswa...
Kemenag membuka pendaftaran calon peserta Program Persiapan Beasiswa 2023 untuk santri pesantren salafiyah. Foto/Freepik.
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran calon peserta Program Persiapan Beasiswa 2023. Program ini ditujukan bagi pengasuh, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, Ma’had Aly, serta Pendidikan Kesetaraan milik Pondok Pesantren Salafiyah.

"Program Persiapan Beasiswa dirancang dalam rangka meningkatkan kompetensi para santri, pengelola, dan pemimpin pesantren salafiyah,” terang Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, dilansir dari laman Kemenag, Minggu (26/11/2023).

Pendaftaran peserta program ini dibuka sejak 22-29 November 2023 secara daring melalui laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/login. Tahap seleksi berkas/administrasi dilakukan mulai 30 November sampai 4 Desember 2023. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 7 Desember 2023.

Baca juga: Simak! 5 Perbedaan Beasiswa LPDP Reguler dan PTUD

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti tahap wawancara pada 8–9 Desember 2023. Kelulusan peserta Program Persiapan Beasiswa diumumkan pada 12 Desember 2023. Peserta yang lulus seleksi akan mengikuti pelatihan selama tiga bulan mulai Desember 2023.

“Program ini diharapkan dapat mengantarkan sumber daya manusia di lingkungan pesantren salafiyah mencapai tingkat yang optimal dalam berkontribusi pada kemajuan Indonesia ke depan,” sambungnya.

Menurut Bowo ini, Program Persiapan Beasiswa difokuskan pada penyediaan akses dan kesempatan para santri dan unsur sumber daya manusia di lingkungan pesantren salafiyah untuk mendapatkan pengayaan bahasa dan soft skills agar dapat memenuhi persyaratan pendaftaran beasiswa, baik beasiswa degree maupun non-degree yang diminatinya.

Baca juga: 10 Kampus Terfavorit Dalam dan Luar Negeri Tujuan Beasiswa LPDP

“Melalui program beasiswa ini, santri pesantren salafiyah diharapkan memiliki kemampuan yang cukup, baik kemampuan bahasa Inggris atau bahasa persyaratan lainnya, serta soft skills yang diperlukan untuk kualifikasi pendaftaran beasiswa,” paparnya.

“Program ini diselenggarakan secara luring dan/atau daring di perguruan tinggi dalam negeri yang ditunjuk sebagai mitra Kementerian Agama,” tandasnya.

Persyaratan Umum Program Persiapan Beasiswa 2023


1. Diutamakan pengasuh, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, Ma’had Aly, serta Pendidikan Kesetaraan milik Pondok Pesantren Salafiyah.
2. Santri Ber-Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Santri asal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.
4. Santri aktif di pesantren Salafiyah, yaitu santri yang sedang mondok di pesantren Salafiyah sekurang-kurangnya minimal 3 tahun terakhir.
5. Santri aktif di pesantren Salafiyah, yaitu santri yang sedang mondok di pesantren Salafiyah sekurang-kurangnya minimal 3 tahun terakhir.
6. Pengasuh, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang aktif di Pondok Pesantren Salafiyah sekurang-kurangnya 2 tahun sampai saat ini.
7. Memiliki akhlak terpuji dan layak mengikuti seleksi program.
8. Mendapat izin dari Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat izin/surat pengantar dari Pimpinan Pesantren Asal .
9. Mendapatkan rekomendasi dari tokoh/pimpinan/akademisi/kyai/pimpinan pesantren asal.
10. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ’alamin.
11. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai moderasi beragama, nasionalisme, patriotisme serta integritas.

Diketahui, Pasal 5 Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren menjelaskan bahwa pesantren terdiri atas:
a. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning
b. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau
c. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Sementara pada bagian Penjelasan atas UU No 18 tahun 2019, bab Pasal Demi Pasal, pada penjelasan Pasal 5 disebutkan bahwa pesantren yang menyelenggarakan pendidikan pesantren dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning dapat dinamakan sebagai pesantren salafiyah.

Sedangkan pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin dapat dinamakan sebagai pesantren modern atau pesantren mualimin.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1027 seconds (0.1#10.140)