KPAI Nilai Kurikulum Darurat Kemendikbud Masih Tidak Tegas
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
Besaran dana BOS untuk tingkat sekolah dasar (SD) sebesar Rp900.000 per tahun per siswa. Kemudian, siswa sekolah menengah pertama (SMP) mendapatkan Rp1,1 juta per tahun dan sekolah menengah atas (SMA) sebesar Rp1,6 juta per tahun.
Sedangkan, siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) mendapatkan Rp1,7 juta per tahun. Menurut Retno, dana BOS selama ini digunakan untuk memenuhi delapan standar pendidikan nasional. “Kalau semuanya digunakan untuk kuota internet tentu menyulitkan dan membebani sekolah. Sekolah juga harus membayar guru dan tenaga honorer,” ujarnya.
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu mengungkapkan, dalam keadaan tidak ada pandemi Covid-19 saja, dana BOS masih kurang. Beberapa daerah ada yang membantu dengan memberikan dana BOS daerah.
Situasi ini tentu tidak menguntungkan bagi sekolah yang ingin membuka pembelajaran tatap muka. “Karena sekolah harus menyiapkan infrastruktur kenormalan baru dengan dana BOS. Daftar belanja bertambah, tetapi uang tidak bertambah,” paparnya.
Sedangkan, siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) mendapatkan Rp1,7 juta per tahun. Menurut Retno, dana BOS selama ini digunakan untuk memenuhi delapan standar pendidikan nasional. “Kalau semuanya digunakan untuk kuota internet tentu menyulitkan dan membebani sekolah. Sekolah juga harus membayar guru dan tenaga honorer,” ujarnya.
Mantan Kepala SMAN 3 Jakarta itu mengungkapkan, dalam keadaan tidak ada pandemi Covid-19 saja, dana BOS masih kurang. Beberapa daerah ada yang membantu dengan memberikan dana BOS daerah.
Situasi ini tentu tidak menguntungkan bagi sekolah yang ingin membuka pembelajaran tatap muka. “Karena sekolah harus menyiapkan infrastruktur kenormalan baru dengan dana BOS. Daftar belanja bertambah, tetapi uang tidak bertambah,” paparnya.
(nbs)
Lihat Juga :