Berapa Kisaran Gaji Lulusan SMA dan SMK di Indonesia? Ternyata Segini per Bulannya

Rabu, 06 Desember 2023 - 10:23 WIB
loading...
Berapa Kisaran Gaji...
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah pekerja tahun 2023 dengan tingkat pendidikan akhir SMA di Indonesia sebesar Rp2.870.914 per bulan.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini besaran gaji lulusan SMA dan SMK per bulan di Indonesia. Tidak semua orang beruntung bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi. Alhasil banyak lulusan SMA maupun SMK di Indonesia yang berhenti melanjutkan pendidikan dan terpaksa terjun ke dunia kerja.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di tanah air berasal dari pendidikan menengah yakni SMA dan kejuruan yang jumlahnya sebesar 8,41% dari total TPT Februari 2023.

Itu artinya banyak lulusan SMA dan SMK di Indonesia menjadi pengangguran dan sulit mendapat kerja. Terlepas dari soal itu, informasi mengenai penghasilan atau gaji pekerja lulusan SMA dan SMK di Indonesia menarik untuk diulas. Berapa sebenarnya mereka digaji ketika terjun ke dunia kerja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Besaran Gaji Lulusan SMA dan SMK Menurut BPS


Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah pekerja tahun 2023 dengan tingkat pendidikan akhir SMA di Indonesia sebesar Rp2.870.914 per bulan.

Sementara siswa SMK mendapatkan gaji per bulan rata-rata pada angka Rp2.963.630 per bulan. BPS menyebut upah sebulan adalah imbalan atau balas jasa yang diterima pegawai setiap bulan baik berupa uang maupun barang.

Komponen upah mencakup gaji dan tunjangan, tidak termasuk upah lembur, bonus, tunjangan transportasi, dan tunjangan makan. Dilansir dari Statistik Indonesia 2023, Jika dilihat dari jenis pekerjaan maka gaji paling tinggi lulusan SMA adalah yang bekerja di bidang pertambangan dan penggalian yakni sebesar Rp4.996.200 per bulan.



Sementara gaji terendah lulusan SMA ada pada jenis pekerjaan jasa pendidikan yakni Rp1.346.446 per bulan. Siswa SMK yang sudah lulus dan bekerja di pertambangan dan penggalian bisa mendapatkan gaji rata-rata Rp5.060.849 per bulan.

Gaji terendah lulusan SMK juga tercatat untuk jenis pekerjaan di bidang jasa pendidikan. Yakni sebesar Rp1.623.608 per bulan. Besaran gaji lulusan SMA dan SMK akan berbeda dari uraian di atas juga bergantung pada keahlian, perusahaan yang dipilih, dan upah minimal setiap wilayah.

Contohnya gaji lulusan SMA, SMK yang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, UMKM, memiliki sistem gaji yang berbeda-beda.

Gaji Lulusan SMA dan SMK di CPNS


Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Lulusan SMA dan SMK masuk dalam golongan II bersamaan dengan gaji lulusan diploma. Ini rinciannya:

II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji Lulusan SMA dan SMK di BUMN


Gaji lulusan SMA dan SMK yang bekerja di BUMN juga berbeda-beda. Misalnya gaji pekerja PLN dan KAI punya nominal yang beda. Namun yang jelas, gaji di BUMN sesuai dengan ketentuan upah minimum.

Gaji lulusan SMA dan SMK di perusahaan swasta Berbeda dengan CPNS dan BUMN, gaji di perusahaan swasta tentu tergantung masing-masing kebijakan perusahaan.

Apabila kamu memiliki skill tinggi yang dibutuhkan perusahaan, maka bisa saja gajimu di atas UMR bahkan lebih. Ada banyak perusahaan nasional dan internasional kadang merekrut karyawan tanpa banyak mempertimbangkan jenjang usia dan pendidikan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lulusan Sastra Indonesia...
Lulusan Sastra Indonesia Bisa Kerja di Mana Saja? Bukan Cuma Jadi Sastrawan
Pengembangan Soft Skills...
Pengembangan Soft Skills Mahasiswa, Kunci Meningkatkan Daya Saing di Dunia Kerja
PASMAM 2025, FISIP Unpas...
PASMAM 2025, FISIP Unpas Gelar Lomba Simulasi Sidang ASEAN
Perkuat Pembelajaran...
Perkuat Pembelajaran ERP, BINUS University Siapkan Mahasiswa Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Peran Penting Orang...
Peran Penting Orang Tua Bukti Tingkatkan Kreativitas Pelajar SMA
Siswa SMALB Bisa Daftar...
Siswa SMALB Bisa Daftar SNBP 2025, Berikut Ketentuannya
Ujian Nasional (UN)...
Ujian Nasional (UN) akan Digelar November 2025, Siswa SMA Siap-siap
7 Fakta Sekolah Unggulan...
7 Fakta Sekolah Unggulan Garuda, Tempat Siswa Terbaik untuk Kuliah di Kampus Kelas Dunia
Bappenas Dorong Gen...
Bappenas Dorong Gen Z Asah Soft Skill untuk Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Rekomendasi
Fakta Baru Terungkap!...
Fakta Baru Terungkap! 2 dari 3 Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestesi Pasien RSHS Bandung
IHSG Dibuka Balik ke...
IHSG Dibuka Balik ke Zona Merah, Mayoritas Sektor Kompak Turun
Duel Seru Alaves vs...
Duel Seru Alaves vs Real Madrid Pekan Ini di LaLiga, Saksikan di VISION+
Tangis Haru Pelatih...
Tangis Haru Pelatih Red Sparks saat Melepas Megawati Hangestri Kembali ke Indonesia
Apa Itu Program Nuklir...
Apa Itu Program Nuklir Iran Serta Apa Maunya AS dan Israel? Ini Penjelasannya
Titiek Puspa Meninggal...
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Ariel Noah Unggah Kutipan Menyentuh
Berita Terkini
7 Dokter Spesialis Paling...
7 Dokter Spesialis Paling Dibutuhkan Masyarakat, Bisa Jadi Pilihan Mahasiswa Kedokteran
1 jam yang lalu
5 Jurusan Kuliah Paling...
5 Jurusan Kuliah Paling Sulit di Dunia, Apa Saja?
3 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Matthew...
Riwayat Pendidikan Matthew Baker, Pemain Timnas Indonesia U-17 yang Sempat Tolak Negeri Kanguru
5 jam yang lalu
Fakultas Kedokteran...
Fakultas Kedokteran UIN Walisongo Semarang Ciptakan Dokter Muslim Ahli Stem Cell dan Regeneratif
16 jam yang lalu
Mana Kata yang Baku...
Mana Kata yang Baku Menurut KBBI, Pikir atau Fikir?
21 jam yang lalu
10 Contoh Teks MC Halalbihalal...
10 Contoh Teks MC Halalbihalal yang Menarik, Sopan, dan Penuh Makna untuk Berbagai Acara
22 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved