Panitia SNPMB Batasi Usia Peserta UTBK 2024, Begini Ketentuan yang Perlu Diperhatikan

Kamis, 14 Desember 2023 - 13:47 WIB
loading...
Panitia SNPMB Batasi Usia Peserta UTBK 2024, Begini Ketentuan yang Perlu Diperhatikan
Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) membatasi usia peserta jalur UTBK SNBT 2024. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini ketentuan tentang pembatasan usia siswa peserta UTBK 2024 yang perlu diketahui. Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) membatasi usia peserta jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024.

Seperti diketahui UTBK SNBT merupakan salah satu jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) selain jalur SNBP dan jalur Mandiri. Informasi mengenai pengumuman pelaksanaan SNBP, UTBK SNBT 2024 telah digelar beberapa waktu lalu.

Sejumlah ketentuan telah diumumkan pihak panitia SNPMB terkait pelaksanaan UTBK SNBT 2024, termasuk dalam hal ini ketentuan mengenai usia peserta UTBK SNBT. Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan membahas ketentuan usia pesertan UTBK SNBT tahun 2924, simak ya!

Ini Ketentuan Usia Peserta UTBK SNBT 2024


Menurut ketentuan panitia SNPMB 2024, UTBK hanya boleh diikuti oleh siswa yang masih duduk dibangku ataupun lulusan kelas 12 sekolah menengah sederajat yang berusia di bawah 22 tahun per 1 Juli 2024.

Atau dengan kata lain peserta UTBK SNBT dibatasi hanya bagi siswa SMA/MA/SMK kelas XII atau kelas terakhir pada tahun 2024.
Lulusan atau peserta didik Paket C juga diperkenankan ikut UTBK selama masih berusia di bawah 22 tahun per 1 Juli 2024.


Menurut panitia SNPMB, pembatasan ini dimaksudkan agar rentan usia antar-mahasiswa baru nantinya tidak terlalu jauh.
Pembatasan itu penting agar ketika sudah menjadi berada di bangku kuliah nanti, usia para mahasiswa baru tidak sebaya atau satu angkatan

Seperti diketahui, pelaksanaan UTBK akan dibagi menjadi dua gelombang yakni gelombang pertama 30 April sampai 7 Mei 2024 dan gelombang kedua 14-20 Mei 2024.

Pihak panitia SNPMB sengaja memberi jeda antar gelombang selama tujuh hari untuk mengantisipasi adanya bencana yang tidak diinginkan. Jeda waktu tujuh hari itu akan dipergunakan untuk memperbaiki segala bentuk kerusakan sebelum nantinya kembali dilaksanakan UTBK gelombang kedua.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6064 seconds (0.1#10.140)